- Rakor Posyandu
- Rapat untuk mempersiapkan Data Terkait Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2024
- Hari Kedua Masuk Kerja, Bupati Halalbihalal dengan ASN di Lingkungan Setda Purworejo
- Wabup Monitoring Sejumlah Titik Longsor di Kecamatan Kaligesing
- Lomba Foto Video Reels
- Purworejo Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi bersama Presiden
- Bersama Alumni dan Civitas Academica, Bupati Kenang Masa Kuliah di Undaris
- Bupati Shalat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo bersama Ribuan Masyarakat
- Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi keluarga besar Dinperkimtan beserta Dhama Wanita Persatuan UP. Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
Program Pamsimas 3 terkait dengan AMPL (Air Minum dan Penyeahatan Lingkungan)
Berita Terkait
- Sinkronisasi dan Pendampingan Pengisian Format Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah0
- Workshop Pelaksanaan Pamsimas di Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Permukiman Kawasan Kumuh di Kelurahan Kutoarjo0
- Sosialisasi Peraturan Bangunan Gedung Bagi SKPD Teknis Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah0
- Pelatihan Teknis Administrasi Perkantoran Berbasis TI Tahun 20190
- Rapat Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah 0
- Koordinasi Rencana Identifikasi Tanah Negara di Kawasan Pantai Jatimalang0
- Paparan Program Kota Tanpa Kumuh1
- Rapat Koordinasi membahas tindak lanjut rekomendasi hasil temuan Audit BPK RI perihal Inventarisasi Jalan Poros Kelurahan0
- Desk Evaluasi hasil Program terhadap pelaksanaan RKPD Triwulan I Tahun 20190
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Selasa sd Jumat tanggal 16 - 19 Juli 2019-07-31 di Aston Palembang Hotel.
Kementerian Dalam Negeri Dirjen Pembangunan Daerah Dr. Ir. Muhammad Hudori Msi menyampakan materi untuk menjamin sinergitas program bidang air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) antara pusat dan daerah, penyusunan rencana kerja pembangunan daerah didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan. Maksud dan tujuan untuk merumuskan program di tahun 2020 bidang AMPL Program Pamsimas 3.
Ada beberapa point yang menjadi hasil rumusan kegiatan ini, antara lain sebagai berikut :
- Untuk menjamin sinergisitas program bidang Air Minum dan PenyehatanLingkungan (AMPL) antarapusat dan daerah, penyusunan RencanaKerjaPembangunanDaerah didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Halpokok yang perludiperhatikanoleh pemerintahdaerah dan perlumenjadimuatandalamdokumenRKPD Tahun 2020 adalah program pemenuhan SPMuntukbidangAir Minum dan Air Limbahsebagaimana diaturmelaluiPeraturanPemerintah No. 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri No. 100 tahun 2018 tentangPenerapanStandarPelayanan MinimalsertaPeraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 29/M/PRT/2018 tentangStandarPelayananMinimal BidangPekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat.
- Program Pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbahdi daerahdapatdiimplementasikanmelalui:
- KegiatanPenyediaan Air Minum Aman
Sub Kegiatan :
- Penyusunandokumenperencanaan(RISPAM/RAD-AMPL) yang terintegrasidenganperencanaanlainnya;
- Percepatanpembangunan SPAM denganmengutamakan SPAM JaringanPerpipaan, termasuksambunganrumahuntuk air minum;
- Optimalisasi SPAM yang telahterbangun;
- Operasi dan Pemeliharaan;
- Pengembanganmekanismependanaanalternatifuntukpembangunan SPAMPedesaan.
- KegiatanPeningkatan Pengelolaan SPAM
Sub Kegiatan :
- Penerapan Water Safety Plan dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Pendataan dan pemetaan aset dan jaringan SPAM;
- Penerapan efficiency energy;
- Pengembangan SDM dan kelembagaanpengelola/operator SPAM berbasis masyarakat;
- Penyadaran masyarakat dalam perilaku hemat air;
- Pengurangan pemanfaatan air tanah di daerah yang telah terlayani SPAM.
- KegiatanPengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
Sub Kegiatan :
- Penyusunanrencana, kebijakan, strategi dan teknissistempengelolaan air limbahdomestik
- pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
- PemicuanPerilakuHidupBersih dan Sehat (PHBS) dan Pembinaanpenyediaanprasaranacubluk;
- pembangunan/perbaikan tangki septik rumah tangga;
- Pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic;
- Penyediaan prasarana IPLT; dan
- Peningkatan pengelolaan lumpur tinja melalui penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Hal tersebut di atassesuaidenganPermendagri No. 31 Tahun 2019 tentangPedomanPenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah Tahun2020.
- Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian target dan sasaran pembangunan bidang AMPL, program dan kegiatan pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbahyang telahditetapkan dijadikansebagai landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun RAPBD. DengandemikiandiharapkanpadaTahunAngggaran 2020 sudahteralokasi dana yang memadaiuntukmendanaiseluruhkegiatanbidang AMPL yang telah di rencanakan. KebijakaninididasarkanmandatPasal 298, UU No. 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah yang mengamanatkanbahwa “Belanjadaerahdiprioritaskanuntukmendanaiurusanpemerintahanwajib yang terkaitpelayanandasar yang ditetapkandenganstandarpelayanan minimal”.
- Untukmengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, untuk pelaksanaaan sinkronisasi di tahun-tahun berikutnya akan diagendakan pada awal tahun (periode Januari s.d Mei) dengan memanfaatkan perencanaan berbasis sistem aplikasi (yaitu:e-Planning, e-Database dan e-Budgeting).
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah selaku pembina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah akan menjadikan rencana program/kegiatan yang telah diinput ke dalam sistem aplikasi tersebutsebagai dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib di bidang air minum dan sanitasi.
- Adapun rekomendasi dari isu-isu yang berkembang selama proses FGD sesuai tema masing-masing adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Pendanaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat dengan memperbaiki kualitas perencanaan melalui Program Penyusunan/review rencana induk SPAMS (Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi), Penyusunan/review Feasibilty Study SPAMS, dan Penyusunan/review Detail Engineering Design SPAMS inklusif.
- Penguatan Kelembagaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat melalui Program Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh PemerintahDesa dan Kelompok Masyarakat (KP-SPAMS)serta Program Pembinaan dan pengawasan terhadap tarif air minum;
- Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan melalui Program Penyusunan/review kebijakan dan strategi SPAM;
- Pemenuhan kebutuhan air bakuuntuk air minum melalui Program Penyusunan/review rencanateknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi air tanah dan air baku, Pembangunan Unit Air Baku dan Rehabilitasi Sumber Air Baku;
- PeningkatanPeran dan kemitraan swasta dan masyarakat dalam pencapaian akses aman masyarakat terhadap air minum dan sanitasi melalui ProgramPembentukanForum CSR di tingkat Provinsi.
- Melakukan Inovasi teknologi dalam meningkatkan kualitas sumber air melalui Program Pengembangkan kearifan lokal daerah sebagai alternatif teknologi tepat guna yang efisien dan ramah lingkungan.
- Menindaklanjuti hasil rencana kerja tindak lanjut terkait kegiatan yang akan dilaksanakan provinsi/kabupaten pada tahun 2020 disertai penganggaran yang memadai dalam dokumen rencana kerja perangkat daerah.