Program Pamsimas 3 terkait dengan AMPL (Air Minum dan Penyeahatan Lingkungan)

By Admin 31 Jul 2019, 11:59:38 WIB Kegiatan
Program Pamsimas 3 terkait dengan AMPL (Air Minum dan Penyeahatan Lingkungan)

Selasa sd Jumat tanggal 16 - 19 Juli 2019-07-31 di Aston Palembang Hotel.

Kementerian Dalam Negeri Dirjen Pembangunan Daerah Dr. Ir. Muhammad Hudori Msi menyampakan materi untuk menjamin sinergitas program bidang air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) antara pusat dan daerah, penyusunan rencana kerja pembangunan daerah didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan. Maksud dan tujuan untuk merumuskan program di tahun 2020 bidang AMPL Program Pamsimas 3.

Ada beberapa point yang menjadi hasil rumusan kegiatan ini, antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk menjamin sinergisitas program bidang Air Minum dan PenyehatanLingkungan (AMPL) antarapusat dan daerah, penyusunan RencanaKerjaPembangunanDaerah didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Halpokok yang perludiperhatikanoleh pemerintahdaerah dan perlumenjadimuatandalamdokumenRKPD Tahun 2020 adalah program pemenuhan SPMuntukbidangAir Minum dan Air Limbahsebagaimana diaturmelaluiPeraturanPemerintah No. 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri No. 100 tahun 2018 tentangPenerapanStandarPelayanan MinimalsertaPeraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 29/M/PRT/2018 tentangStandarPelayananMinimal BidangPekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat.
  2. Program Pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbahdi daerahdapatdiimplementasikanmelalui:
  3. KegiatanPenyediaan Air Minum Aman

Sub Kegiatan :

  • Penyusunandokumenperencanaan(RISPAM/RAD-AMPL) yang terintegrasidenganperencanaanlainnya;
  • Percepatanpembangunan SPAM denganmengutamakan SPAM JaringanPerpipaan, termasuksambunganrumahuntuk air minum;
  • Optimalisasi SPAM yang telahterbangun;
  • Operasi dan Pemeliharaan;
  • Pengembanganmekanismependanaanalternatifuntukpembangunan SPAMPedesaan.
  1. KegiatanPeningkatan Pengelolaan SPAM

Sub Kegiatan :

  • Penerapan Water Safety Plan dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
  • Pendataan dan pemetaan aset dan jaringan SPAM;
  • Penerapan efficiency energy;
  • Pengembangan SDM dan kelembagaanpengelola/operator SPAM berbasis masyarakat;
  • Penyadaran masyarakat dalam perilaku hemat air;
  • Pengurangan pemanfaatan air tanah di daerah yang telah terlayani SPAM.
  1. KegiatanPengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional

Sub Kegiatan :

  • Penyusunanrencana, kebijakan, strategi dan teknissistempengelolaan air limbahdomestik
  • pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
  • PemicuanPerilakuHidupBersih dan Sehat (PHBS) dan Pembinaanpenyediaanprasaranacubluk;
  • pembangunan/perbaikan tangki septik rumah tangga;
  • Pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic;
  • Penyediaan prasarana IPLT; dan
  • Peningkatan pengelolaan lumpur tinja melalui penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).

Hal tersebut di atassesuaidenganPermendagri No. 31 Tahun 2019 tentangPedomanPenyusunanRencanaKerjaPemerintah Daerah Tahun2020.

  1. Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian target dan sasaran pembangunan bidang AMPL, program dan kegiatan pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbahyang telahditetapkan dijadikansebagai landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun RAPBD. DengandemikiandiharapkanpadaTahunAngggaran 2020 sudahteralokasi dana yang memadaiuntukmendanaiseluruhkegiatanbidang AMPL yang telah di rencanakan. KebijakaninididasarkanmandatPasal 298, UU No. 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah yang mengamanatkanbahwa “Belanjadaerahdiprioritaskanuntukmendanaiurusanpemerintahanwajib yang terkaitpelayanandasar yang ditetapkandenganstandarpelayanan minimal”.
  2. Untukmengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, untuk pelaksanaaan sinkronisasi di tahun-tahun berikutnya akan diagendakan pada awal tahun (periode Januari s.d Mei) dengan memanfaatkan perencanaan berbasis sistem aplikasi (yaitu:e-Planning, e-Database dan e-Budgeting).

 

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah selaku pembina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah akan menjadikan rencana program/kegiatan yang telah diinput ke dalam sistem aplikasi tersebutsebagai dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib di bidang air minum dan sanitasi.
  2. Adapun rekomendasi dari isu-isu yang berkembang selama proses FGD sesuai tema masing-masing adalah sebagai berikut:
  3. Meningkatkan Pendanaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat dengan memperbaiki kualitas perencanaan melalui Program Penyusunan/review rencana induk SPAMS (Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi), Penyusunan/review Feasibilty Study SPAMS, dan Penyusunan/review Detail Engineering Design SPAMS inklusif.
  4. Penguatan Kelembagaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat melalui Program Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh PemerintahDesa dan Kelompok Masyarakat (KP-SPAMS)serta Program Pembinaan dan pengawasan terhadap tarif air minum;
  5. Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan melalui Program Penyusunan/review kebijakan dan strategi SPAM;
  6. Pemenuhan kebutuhan air bakuuntuk air minum melalui Program Penyusunan/review rencanateknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi air tanah dan air baku, Pembangunan Unit Air Baku dan Rehabilitasi Sumber Air Baku;
  7. PeningkatanPeran dan kemitraan swasta dan masyarakat dalam pencapaian akses aman masyarakat terhadap air minum dan sanitasi melalui ProgramPembentukanForum CSR di tingkat Provinsi.
  8. Melakukan Inovasi teknologi dalam meningkatkan kualitas sumber air melalui Program Pengembangkan kearifan lokal daerah sebagai alternatif teknologi tepat guna yang efisien dan ramah lingkungan.
  9. Menindaklanjuti hasil rencana kerja tindak lanjut terkait kegiatan yang akan dilaksanakan provinsi/kabupaten pada tahun 2020 disertai penganggaran yang memadai dalam dokumen rencana kerja perangkat daerah. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment