Breaking News
- Pjs Bupati Tendang Bola, Tandai Dimulainya Kompetisi Askab PSSI Purworejo
- Pendampingan Pemberkasan P3K
- Mendengar Masjid Nurul Hidayah Terbakar, Pjs Bupati Langsung Tinjau Lokasi
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Dibuka Pjs Bupati, Pameran Museum Tosan Aji Berlangsung 3 Hari
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Forum Discussion Group (FGD) Penegakan Hukum
- Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi
- Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Sembilan Parpol Terima Bankeu Tahap II Senilai Total Rp 482,2 Juta
Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
18 Desember 2020, Aula Kecamatan Kaligesing
Berita Terkait
- Motivasi Peningkatan kinerja bagi pegawai Negeri/ Anggota KORPRI0
- Monitoring Pelaksanaan Pamsimas APBD di Desa Karanganom0
- Uji petik kegiatan Pamsimas APBN 20200
- Koordinasi dengan Nasional Managemen Consultan NMC Jakarta0
- Pengamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru 20210
- Pertemuan Kecamatan II Program PISEW 20200
- Pertemuan Kecamatan II Program PISEW 20200
- Sinkronisasi dan Konsolidasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa Tengah0
- Evaluasi Laporan Penggunaan Dana (LPD)0
- Penyesuaian Usulan Nomenklatur RPJIM Berdasarkan KRO dan RO0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021 bahwa dalam rangka menindaklanjuti Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor khususnya bagi pelaku UMKM Tahun Anggaran 2021 kami laporkan hal-hal asebagai berikut :
- Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala DinKUKMP Kabupaten Purworejo;
- Hadir dalam rapat : DinKUKMP, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinpermasdes, Camat Kaligesing, Dinperkimtan, 5 Kepala Desa Calon Lokasi, Pendamping UMKM.
- Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor merupakan Program dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang memiliki tanah belum bersertipikat hak, pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertipikatkan tanahnya untuk memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.
- Yang bisa ikut Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah pelaku usaha mikro yaitu pelaku usaha yang hanya memiliki modal dibawah Rp. 50.000.000,- tidak termasuk aset tanah dan bangunan;
- Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor di Kecamatan Kaligesing merupakan pergeseran Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor yang semula direncanakan di Kecamatan Bagelen karena di Kecamatan Bagelen akan dilaksanakan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap);
- Desa Lokasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah:
- Desa Tlogoguo.
- Desa Tawangsari.
- Desa Pandanrejo.
- Desa Purbowono, dan
- Desa Donorejo.
Target Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah 300 bidang terbagi atas 5 desa tersebut pada point 6 dengan aloksi sesuai kesepakatan dari 5 desa tersebut.
- Desa agar segera mengusulkan calon penerima program by name dan dikirim pada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo maksimal akhir Desember 2020 dengan ketentuan 1 pelaku usaha mikro 1 bidang tanah;
- Persyaratan calon penerima Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah :
- Subjek harus jelas yaitu pelaku usaha mikro penduduk desa lokasi dan memiliki tanah;
- Objek harus jelas yaitu tanah berlokasi di desa lokasi program;
- Tanah belum bersertipikat;
- Tanah tidak dalam masalah (tidak dalam sengketa) baik riwayatnya maupun batas-batasnya;
- Tanah telah dipasang patok batasnya;
- Kelengkapan administrasi :
- KTP
- KK
- SPPT
- Letter C
- Blangko-blangko
- Materai
Biaya-biaya diluar yang ditanggung oleh Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments