Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
18 Desember 2020, Aula Kecamatan Kaligesing

By Admin 22 Des 2020, 08:46:40 WIB Kegiatan
Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021 bahwa dalam rangka menindaklanjuti Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor khususnya bagi pelaku UMKM Tahun Anggaran 2021 kami laporkan hal-hal asebagai berikut :

  1. Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala DinKUKMP Kabupaten Purworejo;
  2. Hadir dalam rapat : DinKUKMP, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinpermasdes, Camat Kaligesing, Dinperkimtan, 5 Kepala Desa Calon Lokasi, Pendamping UMKM.
  3. Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor merupakan Program dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang memiliki tanah belum bersertipikat hak, pelaku usaha mikro didorong dan difasilitasi untuk mensertipikatkan tanahnya untuk memudahkan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.
  4. Yang bisa ikut Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah pelaku usaha mikro yaitu pelaku usaha yang hanya memiliki modal dibawah                         Rp. 50.000.000,- tidak termasuk aset tanah dan bangunan;
  5. Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor di Kecamatan Kaligesing merupakan pergeseran Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor yang semula direncanakan di Kecamatan Bagelen karena di Kecamatan Bagelen akan dilaksanakan Program PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap);
  6. Desa Lokasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah:
  1. Desa Tlogoguo.
  2. Desa Tawangsari.
  3. Desa Pandanrejo.
  4. Desa Purbowono, dan
  5. Desa Donorejo.

        Target Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah 300 bidang terbagi atas 5 desa tersebut pada                 point 6 dengan aloksi sesuai kesepakatan dari 5 desa tersebut.

  1. Desa agar segera mengusulkan calon penerima program by name dan dikirim pada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo maksimal akhir Desember 2020 dengan ketentuan 1 pelaku usaha mikro 1 bidang tanah;
  2. Persyaratan calon penerima Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor adalah :
  1. Subjek harus jelas yaitu pelaku usaha mikro penduduk desa lokasi dan memiliki tanah;
  2. Objek harus jelas yaitu tanah berlokasi di desa lokasi program;
  3. Tanah belum bersertipikat;
  4. Tanah tidak dalam masalah (tidak dalam sengketa) baik riwayatnya maupun batas-batasnya;
  5. Tanah telah dipasang patok batasnya;
  6. Kelengkapan administrasi :
  • KTP
  • KK
  • SPPT
  • Letter C
  • Blangko-blangko
  • Materai

Biaya-biaya diluar yang ditanggung oleh Program Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment