▴MAKLUMAT PELAYANAN▴ - Perkuat Kolaborasi Lintas OPD, DINPERKIMTAN Hadiri Paparan DED Pasar Induk Kutoarjo
- Dinperkimtan Gelar Apel Pagi, Tekankan Publikasi Kegiatan dan Percepatan Program
- Dinperkimtan Purworejo Hadiri Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Dinperkimtan Purworejo Ikuti Pengawasan ProSN dan Siapkan Penilaian Tahun 2026
- Dorong Hunian Layak, DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Evaluasi Pembebasan Retribusi PB
- DINPERKIMTAN Hadiri Rakor Pengentasan Kemiskinan, Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan
- Apel Pagi DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo
- DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Sosialisasi Verifikasi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
- Semangat Kemerdekaan, Jajaran DINPERKIMTAN Ikuti Upacara HUT ke-81 RI
- Semarak Kemerdekaan, DINPERKIMTAN Bagikan Bendera Merah Putih kepada Penghuni Rusunawa Bayeman
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.png)


.jpg)





