- Desa Kertojayan
- Pemkab Purworejo Tandatangani Naskah Kerjasama Dengan Ombudsman RI
- Kesiapsiagaan Insiden Keamanan Siber pada Tim Purworejokab-CSIRT
- Sosialisasi Pengembangan SAWIJI
- Desk dan Review Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2024
- Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Kearsipan bagi Arsiparis dan Pengelola Arsip
- Konsultasi terkait dengan Perencanaan Sarana Peribadatan
- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan bulan Maret 2024
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.