- Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 052.1/ 11.765/2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pencegahan Koropsi Pemerintah Daerah Program MCP - KPK RI Talun 2023
- Tech Day With Axioo
- Acara Monev Kegiatan Pembangunan PSU Dampak Bencana
- Pemasangan Patok
- Koordinasi Pembangunan Jalan Kelurahan Semawung Dalem
- Penyerahan PSU Perumahan ke Pemda
- Pemasangan Patok Batas Tanah Negara
- Pengukuran PS
- Monitring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Kelurahan Semawung Daleman 1
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.