▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL)
- Tinjauan Lapangan bersama CV. Design Engineering
- Penyerahan Penggantian Biaya Pensertifikatan Rumah Sub Inti
- Verifikasi Lapangan Program RTLH APBD untuk Tahun 2027
- Cek Lapangan di Perumahan Pangenrejo Regency
- Pemkab Purworejo Siap Bersinergi, Wujudkan Kondusifitas pada Momen Lebaran 2026
- Jembatan Gantung Garuda di Desa Plipir Diresmikan, Permudah Akses Masyarakat Purworejo
- Tinjauan lapangan untuk rencana perbaikan Jalan & Saluran Drainase di Perumahan dengan Konsultan Perencana
- Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 1447 H / 2026 M
- Bupati Purworejo Hadiri Pendidikan Politik DPC PKB, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.







