- Forum Satu Data sampai dengan Semester I
- Bimbingan Teknis Penigkatan Kapasitas Posyandu
- Dirgahayu Bhayangkara
- Majelis Ta\'lim dan Sholawat As-Shofa Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Masyarakat Purworejo yang Religius
- Ratusan Ayam Ingkung Meriahkan Merti Desa Wonosido
- Milad ke-116 Muhammadiyah, Bupati Purworejo Apresiasi Kontribusinya Membangun Purworejo
- Nguri-Nguri Budaya Lokal Purworejo melalui Jamasan Pusaka Tahun 2025
- Pemkab Purworejo Dukung Upaya Masyarakat dalam Pembangunan SDM
- Arsiparis Purworejo Raih Gelar Arsiparis Teladan Jawa Tengah
- Menyambut Tahun Baru 1447 Hijriah Menuju Purworejo yang Religius
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.