▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten Purworejo, Wujudkan Haji Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas
- Bupati Purworejo Kukuhkan 17 Pengurus DHC BPK 45 Kabupaten Purworejo
- Hadiri dalam Musrenbang RKPD Kecamtan Kaligesing Tahun 2026
- : Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Purworejo
- Hadiri Pelantikan DPD LDII Kabupaten Purworejo, Bupati Purworejo Dorong Sinergi Membangun Masyarakat Religius
- Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Apel Pagi
- Suranto ST SSos MPA Resmi Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
- Konsisten Pertahankan Cakupan Kepesertaan JKN Hingga 98 Persen, Pemkab Purworejo Kembali Terima Penghargaan UHC Award
- Pendirian Kantor Imigrasi Purworejo Resmi Ditetapkan, Permudah Layanan sekaligus Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.







