- Reviu Hibah Bansos Pada KUA PPAS TA 2026
- Dukung Penguatan Bantuan Pangan, Pemkab Purworejo Distribusikan Cadangan Pangan Pemerintah
- Mengikuti Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi Bagi Pegawai ASN
- Generasi Muda Harus Siap Menghadapi Tantangan Global
- Pemkab Purworejo Tindak Tegas Terhadap Seluruh Pelanggaran Tata Ruang
- Merajut Masa Depan Purworejo yang Berseri bersama GP Ansor
- Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur
- FGD Membahas Paparan Antara Pelaksanaan Penelitian Riset Unggulan Daerah Tahun 2025
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025
- Untuk Indonesia Bebas dari Korupsi!
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.