- MoU dengan Kantor Pertanahan, Bupati Minta Proses Penyertifikatan Tanah Makin Cepat dan Tuntas
- Masuki Masa Pensiun, Puluhan ASN Mendapat Pembekalan
- Purworejo Tuan Rumah Gelar Desa Wisata Jateng 2024
- Bupati Yuli Hastuti Buka Rakor Kewilayahan Kecamatan Kutoarjo
- Optimalkan Penyediaan Air Bersih, Bupati Yuli Hastuti Buka Sosialisasi Percepatan Sambungan Rumah
- Apel Gelar Pasukan, Bupati Serahkan Mobil Dalmas
- Mengabdi 15-35 Tahun, Belasan Pengurus TP PKK Purworejo Terima Penghargaan
- Diikuti 15 Perusahaan, Saga Job Fair Dibanjiri Pencari Kerja
- Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo
- Ratusan Lansia Ikuti Senam Ling Tien Kung, Bupati Minta untuk Hidup Sehat dan Produktif
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.