
- Mari Kita Jaga Purworejo
- Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 1 September 2025
- Rapat Koordinasi Penyusunan Profil, Keberfungsian, Kebermanfaatan dan Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Strategisn Borobudur – Prambanan – Dieng
- Verifikasi Rancangan Akhir RENSTRA
- Penghapusan Denda Pajak Daerah
- Hari Perumahan Nasional (Hapernas) tanggal 25 Agustus 2025
- Pemkab Sambut Baik Upaya Kolaborasi untuk Memperkuat UMKM di Purworejo
- Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Kutoarjo, Tampilkan Keragaman Budaya, Kreatifitas dan Wujud Cinta Tanah Air
- Monitoring Pekerjaan Perbaikan Jalan Perumahan Bumi Satria Permai
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretariat, 2 (dua) Bidang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Bagian Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan tugas-tugas Bidang secara terpadu, melayani dan mengendalikan administrasi, yang meliputi perencanaan, umum, keuangan, dan kepegawaian.
- Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan mengendalikan bidang pertanahan, yang meliputi pertanahan serta pertamanan dan pemakaman.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.