▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Resmikan SPPG Kaligono, Wakil Bupati Purworejo: Sasar Kelompok 3B dalam Tekan Stunting
- Audiensi ke LPS, Pemkab Purworejo Dorong Percepatan Penyelesaian Likuidasi BPR Bank Purworejo
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
- Perayaan Paskah Umat Kristiani 2026, Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan untuk Purworejo Guyub Rukun
- Peringatan Hari Kartini ke-147 Kabupaten Purworejo, Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045
- Sosialisasi SK Kawasan Kumuh Kabupaten Purworejo dan Pembentukan Pokmas PAKUeMAS
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Langkah Antisipasi Potensi Kekeringan Ekstrem
- Bupati Purworejo Dorong Sinergi Purna Praja, Samakan Persepsi Wujudkan Purworejo Berseri
- Pemkab dan IPPAT Kabupaten Purworejo Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel
Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
Berita Terkait
- Uitzet SPAM DAK Desa Pandanrejo Tahun Anggaran 20210
- Uitzet SPAM DAK Desa Tlogorejo Tahun Anggaran 20210
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Girijoyo0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Krendetan0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Brondong0
- I. Penandatanganan Kwitansi Kegiatan PAMSIMAS APBD Tahun 20210
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Gesing0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Roworejo0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Jeruken0
- Vaksinasi Tim Fasilitator Dinperkimtan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) merupakan salah satu bagian dari perizinan yang mengubah fungsi penggunaan lahan awal pertanian menjadi fungsi lain tertentu. Dinperkimtann bersama dengan DPMPTSP, DPUPR, DPPKP, dan Kantor Pertanahan Purworejo pada tanggal 9 dan 22 Juli 2021 melakukan tinjaun lapangan terhadap permohonan IPPT masyarakat untuk keperluan pembangunan rumah tinggal di Kelurahan Pangenjurutengah.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dalam mengajukan IPPT harus sudah memperoleh Surat Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) dari DPUPR dan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Purworejo. Pada lokasi pertama, hasil IKTR menunjukkan pola ruang yang diperuntukkan untuk permukiman sehingga seluruh luasan lahan yang diajukan IPPT dapat diizinkan 100% untuk pembangunan rumah tinggal. Sedangkan pada lokasi kedua, hasil IKTR menunjukkan pola ruang untuk lahan pertanian basah namun dengan kondisi eksisting lahan sudah dikeringkan. Sehingga mengacu pada PTP hanya diizinkan 30% dari luas lahan yang diajukan pemohon diperbolehkan untuk dibangun rumah tinggal.
IPPT merupakan salah satu instrumen perizinan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian pembangunan dan pemanfaatan lahan. Dengan pembangunan rumah tinggal sesuai dengan peruntukan ruangnya, akan terwujud pembangunan rumah dan perumahan yang tertib tata ruang, serasi, teratur, dan terlayani infrastruktur yang memadai.






