Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal

By Admin 28 Jul 2021, 10:47:27 WIB Kegiatan
Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal

Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) merupakan salah satu bagian dari perizinan yang mengubah fungsi penggunaan lahan awal pertanian menjadi fungsi lain tertentu. Dinperkimtann bersama dengan DPMPTSP, DPUPR, DPPKP, dan Kantor Pertanahan Purworejo pada tanggal 9 dan 22 Juli 2021 melakukan tinjaun lapangan terhadap permohonan IPPT masyarakat untuk keperluan pembangunan rumah tinggal di Kelurahan Pangenjurutengah.

 

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dalam mengajukan IPPT harus sudah memperoleh Surat Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) dari DPUPR dan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Purworejo. Pada lokasi pertama, hasil IKTR menunjukkan pola ruang yang diperuntukkan untuk permukiman sehingga seluruh luasan lahan yang diajukan IPPT dapat diizinkan 100% untuk pembangunan rumah tinggal. Sedangkan pada lokasi kedua, hasil IKTR menunjukkan pola ruang untuk lahan pertanian basah namun dengan kondisi eksisting lahan sudah dikeringkan. Sehingga mengacu pada PTP hanya diizinkan 30% dari luas lahan yang diajukan pemohon diperbolehkan untuk dibangun rumah tinggal.

 

IPPT merupakan salah satu instrumen perizinan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian pembangunan dan pemanfaatan lahan. Dengan pembangunan rumah tinggal sesuai dengan peruntukan ruangnya, akan terwujud pembangunan rumah dan perumahan yang tertib tata ruang, serasi, teratur, dan terlayani infrastruktur yang memadai.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment