- MoU dengan Kantor Pertanahan, Bupati Minta Proses Penyertifikatan Tanah Makin Cepat dan Tuntas
- Masuki Masa Pensiun, Puluhan ASN Mendapat Pembekalan
- Purworejo Tuan Rumah Gelar Desa Wisata Jateng 2024
- Bupati Yuli Hastuti Buka Rakor Kewilayahan Kecamatan Kutoarjo
- Optimalkan Penyediaan Air Bersih, Bupati Yuli Hastuti Buka Sosialisasi Percepatan Sambungan Rumah
- Apel Gelar Pasukan, Bupati Serahkan Mobil Dalmas
- Mengabdi 15-35 Tahun, Belasan Pengurus TP PKK Purworejo Terima Penghargaan
- Diikuti 15 Perusahaan, Saga Job Fair Dibanjiri Pencari Kerja
- Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo
- Ratusan Lansia Ikuti Senam Ling Tien Kung, Bupati Minta untuk Hidup Sehat dan Produktif
Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
Berita Terkait
- Uitzet SPAM DAK Desa Pandanrejo Tahun Anggaran 20210
- Uitzet SPAM DAK Desa Tlogorejo Tahun Anggaran 20210
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Girijoyo0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Krendetan0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS HID TA 2021 Desa Brondong0
- I. Penandatanganan Kwitansi Kegiatan PAMSIMAS APBD Tahun 20210
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Gesing0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Roworejo0
- Uji Fungsi dan Serah Terima Program PAMSIMAS Reguler TA 2021 Desa Jeruken0
- Vaksinasi Tim Fasilitator Dinperkimtan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Integritas dan Nilai Etika dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Organisasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) merupakan salah satu bagian dari perizinan yang mengubah fungsi penggunaan lahan awal pertanian menjadi fungsi lain tertentu. Dinperkimtann bersama dengan DPMPTSP, DPUPR, DPPKP, dan Kantor Pertanahan Purworejo pada tanggal 9 dan 22 Juli 2021 melakukan tinjaun lapangan terhadap permohonan IPPT masyarakat untuk keperluan pembangunan rumah tinggal di Kelurahan Pangenjurutengah.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dalam mengajukan IPPT harus sudah memperoleh Surat Informasi Kesesuaian Tata Ruang (IKTR) dari DPUPR dan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Purworejo. Pada lokasi pertama, hasil IKTR menunjukkan pola ruang yang diperuntukkan untuk permukiman sehingga seluruh luasan lahan yang diajukan IPPT dapat diizinkan 100% untuk pembangunan rumah tinggal. Sedangkan pada lokasi kedua, hasil IKTR menunjukkan pola ruang untuk lahan pertanian basah namun dengan kondisi eksisting lahan sudah dikeringkan. Sehingga mengacu pada PTP hanya diizinkan 30% dari luas lahan yang diajukan pemohon diperbolehkan untuk dibangun rumah tinggal.
IPPT merupakan salah satu instrumen perizinan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian pembangunan dan pemanfaatan lahan. Dengan pembangunan rumah tinggal sesuai dengan peruntukan ruangnya, akan terwujud pembangunan rumah dan perumahan yang tertib tata ruang, serasi, teratur, dan terlayani infrastruktur yang memadai.