- Pjs Bupati Tendang Bola, Tandai Dimulainya Kompetisi Askab PSSI Purworejo
- Pendampingan Pemberkasan P3K
- Mendengar Masjid Nurul Hidayah Terbakar, Pjs Bupati Langsung Tinjau Lokasi
- Diikuti 14 Peserta, Band Competition Dibuka Pjs Bupati Purworejo
- Dibuka Pjs Bupati, Pameran Museum Tosan Aji Berlangsung 3 Hari
- Ribuan Peserta Ikuti Apel Hari Santri 2024
- Forum Discussion Group (FGD) Penegakan Hukum
- Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi
- Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
- Sembilan Parpol Terima Bankeu Tahap II Senilai Total Rp 482,2 Juta
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
Berita Terkait
- Monitoring Siteplan tahun 2018 Kelurahan Cangkrep Kidul0
- Pemeriksaan dan monitoring siteplan di Desa Tepok Wetan0
- Rapat Koordinasi penentuan titik koordinat dan tanda batas lokasi Tempat Pelelangan Ikan Jatikontal Kecamatan Purwodadi0
- Desk Penyetaraan Jabatan PNS0
- Venifikasi Rancangan Renja 20220
- Desk Penyusunan LKjIP Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo0
- Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja tahun 20200
- Rapat koordinasi penyelesaian tindak lanjut BPK terkait jalan Kelurahan0
- Mendampingi Kegiatan Pengukuran Tambahan Titik Ikat Lokasi Tanah Keluar dan Detail Jalan di Sekitar Tanah Keluar dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan di Desa Kambangan, Bruno, Purworejo0
- Registrasi Akun SSO0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Kamis__Jumat, 8__9 April 2021 bertempat di Novotel Semarang, Jl. Pemuda No. 123, Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Hadir dalam acara: BPPW Jateng dan DIY, Badan pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III, Perwakilan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Narasumber: Kasubdit dan Subdit Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Permukiman dan Pengembangan Profesi; Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; Pejabat Fungsional TPL Ahli Madya; dan Pejabat Fungsional TBP Ahli Madya.
Perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Teknik Penyehatan Lingkungan di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berjalan dengan baik dan lancar. Adapun hasil sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut :
Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan (TBP) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan bangunan. Sedangkan pejabat fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan (TPL) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan air minum , air bersih, sampah, drainase serta pengembangan profesi.
Adapun jenjang jabatan fungsional TBP dan TPL adalah sebagai berikut :
- Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Pangkat golongan ruang Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk.I (III/b)
- Jabatan Fungsional Ahli Muda
Pangkat golongan ruang Penata (III/c) dan Penata Tk.I (III/c)
- Jabatan Fungsional Ahli Madya
Pangkat golongan ruang Pembina (IV/a) dan Pembina Tk.I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
- Jabatan Fungsional Ahli Utama
Pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya (IV|/d) dan Pembina Utama (IV/e)
Jabatan, angka kredit, dan pangkat jabatan fungsional TBP dan TPL dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
JABATAN |
ANGKA KREDIT |
ANGKA KENAIKAN JF |
PANGKAT |
GOLONGAN RUANG |
TBP/TPL Ahli Pertama |
100 |
50 |
Penata Muda |
III/a |
150 |
50 |
Penata Muda Tk. I |
III/b |
|
TBP/TPL Ahli Muda |
200 |
100 |
Penata |
III/c |
300 |
100 |
Penata Tk. I |
III/d |
|
TBP/TPL Ahli Madya |
400 |
150 |
Pembina |
IV/a |
550 |
150 |
Pembina Tk. I |
IV/b |
|
700 |
150 |
Pembina Utama Muda |
IV/c |
|
TBP/TPL Ahli Utama |
850 |
200 |
Pembina Utama Madya |
IV/d |
1050 |
- |
Pembina Utama |
IV/e |
Pembagian tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
Ahli Pertama
- memiliki tugas melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan kajian dan review kebijakan dan strategi serta rekomendasi di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kepada Pejabat Pengawas
Ahli Muda
- memiliki tugas melakukan analisa terhadap kajian dan review kebijakan dan strategi serta rekomendasi di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kepada Pejabat Administrator
Ahli Madya
- melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi terhadap kajian dan review kebijakan, strategi dan rekomendasi di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ahli Utama
- melakukan kajian pengembangan kebijakan strategi dan rekomendasi di bidang sub sektor bangunan gedung, perumahan dan permukiman kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pembagian tugas Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
Ahli Pertama
- memiliki tugas melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan kajian dan review kebijakan dan strategi serta rekomendasi di bidang Teknik Penyehatan Lingkungan kepada Pejabat Pengawas
Ahli Muda
- memiliki tugas melakukan analisa terhadap kajian dan review kebijakan dan strategi serta rekomendasi di bidang Teknik Penyehatan Lingkungan kepada Pejabat Administrator
Ahli Madya
- melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi terhadap kajian dan review kebijakan, strategi dan rekomendasi di bidang Teknik Penyehatan Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Ahli Utama
- melakukan kajian pengembangan kebijakan strategi dan rekomendasi sektor di bidang sub sektor air minum, drainase, persampahan dan air limbah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Prestasi kerja pejabat TBP dan TPL ditentukan berdasarkan angka kredit. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap jafung diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Setiap jafung mengusulkan DUPAK secara hirarki setiap tahun. Penilaian dan Penetapan angka kredit TBP dan TPL dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Adapun pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR yaitu : Direktur Jenderal Cipta Karya untuk JF TBP dan TPL Ahli Pertama dan Ahli Muda, dan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk JF TBP dan TPL Ahli Madya dan Ahli Utama.
Tim Penilai JF TBP dan TPL berdasarkan Kepmenkowasbang PAN adalah sebagai berikut :
Tim Penilai Pusat yaitu Sekjen Departemen PU selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat, menilai JF Ahli Utama dan Ahli Madya.
Tim Penilai Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya Dep. PU yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal, menilai JF Ahli Muda.
Tim Penilai Wilayah yaitu Kepala KANWIL Dep. PU Provinsi selanjutnya disebut Tim Penilai Wilayah, menilai JF Ahli Pertama.
Tim Penilai Instansi yaitu Sekjen/Pimpinan Lembaga Pemerintah selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi, menilai Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Adapun lingkup tugas tim penilai JF TBP/TPL yaitu :
- Tim Penilai Pusat
-
-
- Diangkat melalui SK Menteri PUPR.
- Tugasnya adalah membantu Menteri PUPR dalam meneliti DUPAK atau portofolio bagi pejabat fungsional TBP/TPL Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian PUPR dan lingkungan lain.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai Pusat dibantu oleh Tim Sekretariat Pusat Jafung TBP/TPL.
-
-
- Tim Penilai Instansi
- Diangkat melalui SK Direktur Jenderal Cipta Karya.
- Tugasnya adalah membantu Dirjen Cipta Karya dalam menetapkan angka kredit bagi pejabat fungsional TBP/TPL Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian PUPR dan Instansi lain.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai Instansi dibantu oleh Tim Sekretariat Instansi Jafung TBP/TPL.
Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit JF Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yaitu :
- Unsur Utama
- Pendidikan
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah
- Diklat fungsional di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan mendapat STTPP
- Penyelenggaraan tata bangunan
- Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman
- Penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan bidang tata bangunan dan perumahan dan permukiman
- Penyelenggaraan penyuluhan
- Pengembangan profesi
- Unsur Penunjang
Penunjang pelaksanaan tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit JF Teknik Penyehatan Lingkungan yaitu :
- Unsur Utama
- Pendidikan
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah
- Diklat fungsional di bidang Teknik Penyehatan Lingkungan dan mendapat STTPP
- Penyelenggaraan pemrograman
- Penyelenggaraan pengelolaan air minum
- Penyelenggaraan pengelolaan air limbah
- Penyelenggaraan pengelolaan sampah
- Penyelenggaraan pengelolaan drainase
- Unsur Penunjang
Penunjang pelaksanaan tugas Teknik Penyehatan Lingkungan
Unit Organisasi Pembina JF TBP dan TPL yaitu Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1206/KPTS/M/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian PUPR.
Dalam perkembangannya Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Dirjen Cipta Karya mengembangkan sistem informasi yang mengelola jabatan fungsional TBP dan TPL. Sistem informasi ini dinamakan SIMENTOR. Di dalam sistem informasi SIMENTOR terdapat beberapa fitur yaitu :
- Pengelolaan Pengguna
- Calon Pemangku JF
- Pemangku JF
- Tim Penilai
- Tim Sekretariat
- Pimpinan
- Admin Unit Pengusul
- Admin Unit Pembina
- Admin BKO
- Admin BPSDM
- Pengusulan
- Pemberhentian sebagai JF
- Pengusulan untuk pengangkatan JF
- Pengusulan DUPAK untuk penetapan angka kredit
- Pengaktifan kembali sebagai JF
- Penilaian
- Verifikasi DUPAK oleh tim sekretariat
- Penilaian oleh pejabat penilai
- Modul Penilaian Pleno oleh tim penilai
- Cetak Dokumen
- Dokumen usul menjadi JF
- Dokumen usul DUPAK
- Dokumen Berita Acara PAK dan PAK
- Dokumen monitoring dan evaluasi
- SK (Pengangkatan, Penyesuaian Jenjang, Angka Kredit, dll)
- Notifikasi dan Informasi
- Informasi JF secara umum
- Informasi terkait jadwal sidang Tim Penilai
- Informasi atau notifikasi proses
- Informasi atau notifikasi hasil monev
- Potrait Pemangku JF
- Pemenuhan formasi JF
- Produktivitas Pemangku JF
- Kinerja Pemangku JF
- Monitoring dan Evaluasi
Sistem Informasi SIMENTOR mulai uji coba implementasi pada bulan April 2021 dan mulai finalisasi dan launching pada bulan Mei 2021
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
-
Made Wardana 06 Apr 2022, 14:14:18 WIB
Sangat bermanfaat, masih perlu belajar banyak. Berusaha terus untuk bisa difahami