Kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)

By Admin 23 Apr 2025, 16:07:26 WIB Kegiatan
Kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)

Kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah dibangun dari pengembang ke pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 maupun Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan PSU ke depan. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kaupaten Purworejo melakukan rapat koordinasi dengan pengembang, perwakilan warga perumahan, dan desa/kelurahan untuk melakukan penyerahan PSU pada enam perumahan yang dinilai telah siap. Dari hasil rapat, bahwa Perumahan Pesona Arahiwang di Desa Boro Wetan telah menyerahkan berkas lengkap permohonan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Di sisi lain, pengembang Perumahan Siranji di Desa Kroyo sedang dalam proses pelengkapan berkas - berkas persyaratan. Sedangkan perumahan lainnya penyerahan PSU dilakukan oleh perwakilan penghuni perumahan karena pengembang tidak diketahui




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment