Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

By Admin 02 Agu 2024, 09:22:01 WIB Kegiatan
Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pj Sekda Tegaskan ASN Wajib Mengembangkan Diri

 

Dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan program pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purworejo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengembangan Kompetensi Semester I, Selasa, (30/07/2024) di Ruang Arahiwang Setda.

 

Pj Sekda Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA membuka rakor ini sekaligus meluncurkan penerbitan Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat berbasis digital, melalui masing-masing SIMASN instansi yang terintegrasi dengan SIAN BKN. Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Dr Tr Erna Irawati SSos Mpol Adm, Asisten Administrasi Umum Setda drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kepala BKPSDM Agung Wibowo AP MM, dan para pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Kabupaten Purworejo.

 

Dalam sambutannya Pj Sekda menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

 

“Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara inklusif, berdampak, efisien, terintegrasi dan akuntabel serta digitalisasi manajemen ASN,” tandasnya.

 

Menurutnya, untuk memastikan tercapainya target kinerja organisasi dan pembelajaran yang berkelanjutan, setiap pimpinan Unit Organisasi bertanggung jawab membangun budaya belajar (learning culture) pada masing-masing instansi pemerintah. Karena melaksanakan tanggung jawab tersebut, pimpinan unit organisasi harus memotivasi dan mendukung pengembangan kompetensi di lingkungannya.

 

Lebih lanjut dikatakan, Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) merupakan pendekatan secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN yang dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi dan perilaku yang berorientasi pada nilai dasar ASN.

 

“Strategi pembelajaran dengan metode Corpu dapat dilakukan dengan proporsi 10% pembelajaran secara berupa pelatihan klasikal dan/atau non klasikal, 20% kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik, dan 70 % didapat dari penugasan dan pengalaman di lapangan,” imbuhnya.

 

Ditegaskan bahwa tantangan dalam pengembangan kompetensi bagi ASN saat ini adalah motivasi belajar yang rendah, pembelajaran belum berdampak, sistem yang terfragmentasi dikelola masing-masing instansi, anggaran yang terbatas, serta pengembangan kompetensi belum mendukung rencana pembangunan dan rencana strategis organisasi.

 

“Dengan pengembangan kompetensi yang berdampak, diharapkan dapat memecahkan masalah yang ada dalam organisasi serta dapat meningkatkan kinerja bagi organisasi dan manfaat nyata bagi stakeholder,” pungkasnya.

 

Sementara Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Natalia Wulandari SPsi MM saat membacakan laporan penyelenggara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas pengembangan kompetensi yang terintegrasi. Selain itu juga mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi bagi ASN, serta melakukan evaluasi terhadap capaian pengembangan kompetensi masing-masing ASN di setiap perangkat daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment