Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020

By Admin 30 Sep 2019, 14:56:58 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020

     

 

Pelaksanaan

Hari/Tanggal     : Senin - Selasa  / 9 – 10 September 2019

Tempat              :Hotel Lor In Solo Jl. Adi Sucipto No. 47 Surakarta

  1. Hasil
  1. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020 di Lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah yang dilaksanakan di Surakarta, dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Ir. Sugiharjo, MPPM. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinperkimtan, Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
  2. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut yaitu menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan bidang Cipta Karya Tahun 2019, sekaligus persiapan pelaksanaan kegiatan Tahun 2020. Sehingga diharapkan dalam kegiatan bidang Cipta Karya terdapat sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran.
  3. Adapun hasil dari Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020 di Lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah dan Pelaksanaan Kegiatan BPPW Jawa Tengah, pasal 133 bagian ke-3, perlunya dibentuk UPT/BPPW di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
  2. Adapun urgensi dari pembentukan BPPW yaitu untuk mengejar target 100-0-100 sesuai Perpres No 2/2015 yaitu 100 % pelayanan air minum layak, 0 % pemukiman kumuh dan 100% pelayanan sanitasi; meningkatkan kapasitas organisasi secara struktural; menjamin semua program pembangunan bidang Cipta Karya yang efektif dan efisien; melaksanakan pembangunan Infrastruktur di Daerah dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang cipta karya; meningkatkan hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah, sehingga terwujud percepatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan pembangunan, serta mendukung terbentuknya basis data bidang Cipta Karya yang handal dan bermanfaat. Dengan dibentuknya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di tiap Provinsi diharapkan usulan kegiatan tahun 2020 maupun turbin wasdal bidang Cipta Karya di masing-masing Kabupaten/Kota dapat lebih terkoordinasikan.
  3. Dalam mengajukan usulan kegiatan tahun 2020, ada beberapa readiness criteria yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota. Kriteria umum yang harus ada yaitu memiliki Perda RTRW, memiliki perda Bangunan Gedung (untuk usulan PBP), tersedianya Dana DaerahUntuk Urusan Bersama (DDUB)/dana daerah untuk pembiayaan komponen kegiatan, dan Institusi pengelola pasca konstruksi (KPP) terkait serah terima asset. Sedangkan kriteria khusus yang harus dipenuhi yaitu memiliki Dokumen Perencanaan(RKP-KP/ RP2KPKP/Dokumen SIAP/Masterplan, dll); memiliki SK Penetapan Lokasi; memiliki Profil Kawasan Permukiman; memiliki Surat PernyataanKepala Daerah: Surat Minat, Kesiapan Lahan dan Kesediaan Menerima Aset; Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED, RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang. 
  4. Untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan usulan kegiatan perlu adanya instrument bagi perwujudan keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman di Kabupaten Kota yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD), Rencana Spasial Daerah (RTRWN/RTRWP/RTRWK/RDTR) dan Rencana Sektoral Daerah (RISPAM/SSK/RTBL/RP2KPKP/Masterplan). SPKP menjadi instrumen penyusunan SPKP berupa data dan informasi dalam bentuk tabular dan spasial/ geospasial yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perencanaan & Penganggaran (SIPPa).
  5. Mulai tahun 2021, dasar pengajuan usulan bidang Cipta Karya tidak lagi didasarkan pada dokumen Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), tetapi sudah menggunakan aplikasi SPKP. Atau dengan kata lain SI PKP merupakan format digital dari dokumen RPIJM.
  6. Adapun muatan dari SPKP yaitu bab I berisi arah kebijakan pembangunan, yaitu kebijakan spasial dan kebijakan sektoral. Bab II berisi gambaran umum wilayah, kondisi eksisting infrastruktur permukiman, isu-isu strategis bidang permukiman dan proyeksi kebutuhan infrastruktur pada masa yang akan datang. Bab III berisi strategi pembangunan skala regional (tentatif), strategi pembangunan skala kabupaten/kota, dan strategi pembangunan skala kawasan. Sedangkan Bab IV berisi matriks Program RPIJM.
  7. Mulai tahun 2021 usulan kegiatan bidang Cipta Karya hanya difasilitasi dengan menggunakan aplikasi SIPPa.  SIPPa merupakan satu-satunya aplikasi bidang Cipta Karya yang terintegrasi antara perencanaan dengan penganggarannya. SIPPa dapat berperan sebagai data center dan melembagakan siklus tahunan perencanaan program dan penganggaran di bidang Cipta Karya mulai dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Pusat. SIPPa mampu menyatukan data dasar perencanaan program (wilayah kumuh, rawan air, rawan sanitasi, KSK, dll) dalam suatu sistem yang sama dengan perencanaan kegiatan.
  8. Dalam aplikasi SIPPa juga menyediakan Tools dalam proses pemilihan prioritasusulan kegiatan. SIPPa menyediakan berbagai macam format laporan dan rekap yang dapat dipergunakan untuk informasi bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan dan dapat diakses online selama 24 jam.
  9. Pada sesi desk, Kabupaten Purworejo pada tahun 2020, mendapatkan 2 (dua) kegiatan dari Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, yaitu pembangunan SPAM Regional Keburejo dan Penanganan Kumuh Skala Kawasan. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan Multi Year Contract (MYC).
  10. Pembangunan SPAM Regional Keburejo sistem Purworejo akan mulai kontrak pada tanggal 20 September 2020. Akan tetapi masih terdapat beberapa kendala terkait dengan kesepakatan tarif pelanggan antara PDAB dan PDAM Tirta Perwita Sari. Untuk itu akan dihitung lagi bussiness plannya, antara PDAM Tirta Perwita Sari dan PDAB, sehingga diharapkan sudah ada kesepakatan tarif sebelum tanggal 30 September 2019.

Terkait dengan penanganan kumuh skala kawasan di Kecamatan Kutoarjo, masih terdapat kendala dalam hal status lahan, karena lahan merupakan aset milik PT. KAI. Untuk itu, perlu koordinasi lebih intensif antara Pemkab Purworejo dengan PT. KAI DAOPS V Purwokerto terkait status lahan tersebut, apakah akan dibihakan ke Pemda atau Pemda akan pinjam pakai lahannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment