Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL

By Admin 26 Agu 2019, 09:58:19 WIB Kegiatan
Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL

Hari kamis, 15 Agustus 2019 bertempat di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Rakor Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Koordinator KOTAKU dan Konsultan Perencana.

Dalam rangka penanganan kawasan permukinan kumuh, skala kawasan di Kutoarjo yang diusulkan pendanaan ke pusat, dalam hal ini diperlukan berkas dan kelengkapan untuk proses pelelangan. Untuk kelengkapan Perencanaan/ DED sudah ada, sedangkan untuk penyusunan dokumen LARAP dan UKL/UPL belum ada.

LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) adalah untuk : a. Gambaran kondisi sosial ekonomi penduduk sebelum pengadaan lahan dan prediksi kondisi penduduk sesudah pelaksanaan pengadaan tanah. b. Informasi aspirasi dan tanggapan penduduk tentang proyek yang akan dilaksanakan, kompensasi yang akan diberikan, dan proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan. c. Prediksi kebutuhan penduduk yang terkena proyek untuk meningkatkan kehidupannya setelah terjadi pengadaan lahan guna menyusun Rencana Pengadaan Tanah, seperti rencana sosialisasi, rencana survei, rencana pengukuran, rencana kesepakatan, dan rencana pembayarannya. UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Anggaran untuk penyusunan dokume LARAP dan UKL/UPL diusulkan di anggaran perubahan tahun 2019, dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus minggu ke 3.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment