- Lepas Pemudik dari Jakarta, Ini Pesan Wabup Dion Agasi
- Rapat Paripurna DPRD
- Penyerahan Ganti Rugi Tanah
- Rapat koordinasi Tim PercepatanPenurunan Stunting (TPPS).
- FGD (Focus Group Discussion) Matras Lopis Taneg
- Sinergitas Penanggulangan Bencana
- Satpol PP Damkar Purworejo Berhasil Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Puluhan Penyandang Disabilitas Terima Santunan Jelang Idulfitri
- Wabup Berharap Kapolres Baru Langsung Bersinergi dengan Pemkab Purworejo
- Hadiri Pelantikan PD Salimah, Bupati Apresiasi Perannya
Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Tengah Tahun 2019 Program KOTAKU seJawa Tengah0
- Desk Pemantauan Kawasan Kumuh0
- PEMBAHARUAN RTLH 55 DESA MERAH0
- RAPAT PARIPURNA PERUBAHAN APBD 20190
- Rapat Final Ceking Forum Pembangunan dan Investasi Purworejo 0
- Rakor SPM di Solo0
- Konsolidasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Prov JAteng0
- Rapat Kesiapan Pihak Penyedia Bahan Bangunan Program BSPS0
- Sosialisasi Sensus BMD 20190
- Focus Group Discussion (FGD) Kemitraan Rumah Swadaya Provinsi Jawa Tengah0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Hari kamis, 15 Agustus 2019 bertempat di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Rakor Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL dihadiri oleh Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Koordinator KOTAKU dan Konsultan Perencana.
Dalam rangka penanganan kawasan permukinan kumuh, skala kawasan di Kutoarjo yang diusulkan pendanaan ke pusat, dalam hal ini diperlukan berkas dan kelengkapan untuk proses pelelangan. Untuk kelengkapan Perencanaan/ DED sudah ada, sedangkan untuk penyusunan dokumen LARAP dan UKL/UPL belum ada.
LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) adalah untuk : a. Gambaran kondisi sosial ekonomi penduduk sebelum pengadaan lahan dan prediksi kondisi penduduk sesudah pelaksanaan pengadaan tanah. b. Informasi aspirasi dan tanggapan penduduk tentang proyek yang akan dilaksanakan, kompensasi yang akan diberikan, dan proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan. c. Prediksi kebutuhan penduduk yang terkena proyek untuk meningkatkan kehidupannya setelah terjadi pengadaan lahan guna menyusun Rencana Pengadaan Tanah, seperti rencana sosialisasi, rencana survei, rencana pengukuran, rencana kesepakatan, dan rencana pembayarannya. UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Anggaran untuk penyusunan dokume LARAP dan UKL/UPL diusulkan di anggaran perubahan tahun 2019, dan akan dilaksanakan pada bulan Agustus minggu ke 3.