DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Sosialisasi Verifikasi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh

By Admin 20 Agu 2026, 09:50:43 WIB Kegiatan
DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Sosialisasi Verifikasi dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh

Purworejo, 19 Agustus 2026 — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKIMTAN) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Kawasan Permukiman mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran tentang Verifikasi dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh OPD yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BP3KP Jawa III yang memberikan arahan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dengan seksama. Hal tersebut penting untuk memastikan adanya pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan verifikasi, penetapan lokasi, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian materi dan diskusi mengenai pelaksanaan verifikasi dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta upaya peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Melalui sesi diskusi, pemerintah daerah dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut sekaligus menyampaikan berbagai kondisi dan kebutuhan penanganan kawasan kumuh di wilayah masing-masing.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan desk dokumen, yang membahas dan melakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen pendukung, meliputi SK penetapan kawasan kumuh, dokumen RP3KP, serta dokumen RP2KPKPK. Desk ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagai dasar perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh.

Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/258/2026. Penetapan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penanganan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo.

Keikutsertaan DINPERKIMTAN melalui Bidang Kawasan Permukiman dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman dalam pelaksanaan penanganan kawasan kumuh. Selain itu, hasil sosialisasi dan desk menjadi bahan tindak lanjut dalam pemutakhiran data, penyelarasan dokumen perencanaan, serta penyusunan langkah penanganan kawasan permukiman kumuh yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui sinergi lintas pemerintah, penanganan kawasan kumuh diharapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment