DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026

By Admin 12 Agu 2026, 15:10:36 WIB Kegiatan
DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026

Semarang, Selasa (11/8/2026) — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DINPERKIMTAN) Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, serta 35 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Jawa Tengah.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, yang menjadi regulasi baru sebagai pedoman penyelenggaraan program yang sebelumnya dikenal dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Melalui perubahan terminologi dan pedoman teknis tersebut, program Bedah Rumah diharapkan dapat terselenggara secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment