DINPERKIMTAN Bahas Finalisasi Peruntukan Tanah Negara dan Tindak Lanjut Relokasi Bencana

By Admin 13 Agu 2026, 15:54:51 WIB Kegiatan
DINPERKIMTAN Bahas Finalisasi Peruntukan Tanah Negara dan Tindak Lanjut Relokasi Bencana

Purworejo, Kamis, 13 Agustus 2026 — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKIMTAN) Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Kamis (13/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin oleh Kepala DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh perangkat daerah serta pihak terkait. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan kepastian peruntukan serta pemanfaatan tanah negara yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda utama. Pertama, finalisasi peruntukan tanah negara yang diajukan permohonan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo pada tahun 2026. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kejelasan status dan peruntukan tanah sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, dilakukan pembahasan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan rencana peruntukan tanah negara yang akan maupun telah disertipikatkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Agenda ketiga membahas tindak lanjut tukar-menukar kawasan hutan untuk kebutuhan relokasi bencana di Dusun Brukutan, Desa Kambangan. Pembahasan diarahkan untuk memastikan proses tindak lanjut dapat berjalan secara terkoordinasi serta mendukung penyediaan lokasi relokasi yang sesuai bagi masyarakat terdampak bencana.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terdapat kesepahaman dan langkah tindak lanjut yang jelas dari seluruh pihak terkait, khususnya dalam penyelesaian administrasi pertanahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta proses penyediaan lahan untuk mendukung kebutuhan relokasi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan serta tindak lanjut yang akan dikoordinasikan oleh perangkat daerah dan pihak terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment