- DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah
- Apel Pagi Dinperkimtan Purworejo, Bahas Persiapan Audit Bansos RTLH
- DINPERKIMTAN Hadiri FGD Analisis Kebutuhan Perda Purworejo Tahun 2027
- DINPERKIMTAN Hadiri Verifikasi Lapangan Untuk Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2024 dan 2025
- DINPERKIMTAN Gelar Rakor Bahas Percepatan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026
- TIngkatkan Kualitas Hunian, DINPERKIMTAN Ikuti Forum Pembiayaan Perumahan Jateng-DIY
- TIngkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penguatan Peran UMPEG
- APEL PAGI DINPERKIMTAN
- DINPERKIMTAN Gelar Pelatihan RUSPIN untuk Penerima Bansos RTLH 2026 di Desa Kaliharjo
- DINPERKIMTAN Ikuti Coaching Clinic 7 PPSP Jawa Tengah Tahun 2026
DINPERKIMTAN Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah

Purworejo, 26 Oktober 2026 – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo (Dinperkimtan) diwakili Bidang Pertanahan menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bijaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh jajaran pejabat ATR/BPN setempat serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam menginventarisasi dan memvalidasi data tanah milik pemerintah daerah. Pendataan yang akurat, tertib, dan terintegrasi menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan aset tanah pemerintah secara optimal.
Melalui kegiatan ini, instansi pemerintah didorong untuk meningkatkan kualitas pendataan aset tanah sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi, meminimalkan potensi sengketa batas maupun kepemilikan tanah, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Keikutsertaan Dinperkimtan Kabupaten Purworejo dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung koordinasi dan penguatan tata kelola pertanahan di lingkungan pemerintah daerah. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pengelolaan data serta legalitas aset tanah milik pemerintah dapat semakin tertib dan memberikan kepastian hukum.
.png)



