▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol dan Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan
- POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan
- Sinergi Pendidikan, Bupati Purworejo Sambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
- Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Purworejo Edukasi Perangkat Desa Lewat Pelatihan KHA
- Pembinaan Ketua RT dan RW Kabupaten Purworejo 2026, Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
Sosialisasi Juklak APBD TA 2021
Rabu 3 Februari 2021 di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)0
- Membangun Daya Saing Sektor Pendidikan Dasar : Kebijakan Regrouping SD0
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Pengembang0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Puspo Kecamatan Bener0
- Rapat Koordinasi Bantuan Pembangunan Rumah Terdampak Bencana TA 2021 0
- Rapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan Tahun Anggaran 20210
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Yang menjadi dasar pelaksanan APBD adalah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo TA 2021.
Pejabat-pejabat terkait Keuangan Daerah:
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuda
2. Koordinator Pengelolaan Keuda
3. PPKD
4. BUD
5. Kuasa BUD
6. Pengguna Anggaran
7. Kuasa Pengguna Anggaran
8. PPK-SKPD/PPK Unit SKPD
9. PPTK
10. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
11. Bendahara Penerimaan
12. Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (Ps. 13 ayat 2).
Pengaturan Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Dalam hal belum adanya PP, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagai Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pelaksanaan dan Penatausahaan :
1. Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD.
2. Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan PUU tidak dilakukan melalui RKUD. BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut.
3. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara pengeluaran dan orang atau Badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan PUU.
4. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan Surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
5. Penerimaan Perangkat Daerah yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan PUU.
6. Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
7. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.







