Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo
Kamis, 4 Februari 2021 tempat Kantor Desa Kambangan Kec. Bruno Kab. Purworejo

By Admin 25 Feb 2021, 16:10:00 WIB Kegiatan

Peserta rapat : Kepala Departemen Perencanan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jawa Tengah, DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, BPKH Yogyakarta, Kepala Desa Kambangan, Masyarakat Desa Kambangan.

 

Disampaikan oleh Kepala DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo, bahwa Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga di Ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purworejo tanggal 1 Februari 2021 yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purworejo yaitu untuk menyelesaikan Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Desa Kambangan yang Tahun 2003 yang sampai saat ini belum selesai secara tuntas dan tahap saat ini yang dilakukan adalah tahap Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang disetujui.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Drs. Hery Raharjo, M.Si Kepala DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo,  Rapat Koordinasi  dilakukan dengan diskusi, penyampaian saran masukan dan informasi-informasi sebagai berikut :

  1. Drs. Hery Raharjo, M.Si menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Bahwa kejadian bencana alam tanah longsor tahun 2003 menyebabkan penduduk Dusun Brukutan direlokasi ke Dusun Karang Tingal dengan menempati tanah Perhutani sehingga perlu ditempuh proses tukar menukar kawasan hutan;
  • Tanah sebagai pengganti tanah Perhutani adalah Tanah Bengkok Desa Kambangan yang terletak di Dusun Jurang Jero yang menempel di Tanah Perhutani.
  • Penduduk terdampak bencana alam sepakat untuk menyediakan tanah pengganti Bengkok yang sampai saat ini sudah tersedia 2 bidang dan telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Kambangan namun proses administrasinya belum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan dengan Tanah Bengkok Desa Kambangan telah dilakukan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, tetapi sampai dengan saat ini belum selesai secara tuntas, dan saat ini ditindaklanjuti dengan Kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan .
  • Pada Hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 diadakan orientasi lokasi Tukar Menukar dengan dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Pihak Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divre Jawa Tengah, BPKH Wilayah XI Yogyakarta, KPH Kedu Selatan, Camat Bruno, dan Kepala Desa Kambangan dengan kegiatan pokok pengukuran ulang antara tanah Perhutani dan tanah bengkok.
  • Kepada Pemerintah Desa Kambangan dan Masyarakat Desa Kambangan khususnya penduduk penerima relokasi diminta bantuannya  untuk menjaga dan tidak menggeser patok – patok (kayu atau bambu yang dicat merah) tata batas hasil pengkuran yang telah terpasang baik yang di Tanah Perhutani maupun di tanah bengkok yang digunakan sebagai penggantinya.
  • Terhadap kegiatan penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan Tahap Tata Batas Kawasan Hutan, Masyarakat terdampak bencana / penerima relokasi tidak dibebani biaya apapun, jadi apabila ada pihak-pihak, atau oknum yang  meminta, mengaku-aku  atau menjanjikan akan membantu proses penyelesaian permasalahan tukar menukar dengan meminta sejumlah biaya mohon diabaikan saja dan agar disampaikan atau dilaporkan kepada Kepala Desa Kambangan.
  • Kepada BPKH Wilayah XI Yogyakarta diminta membuat road map kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang dikomunikasikan dengan Departemen Perencanan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jawa Tengah.
  1. Sdr. Cici dari BPKH Yogyakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan hasil pengukuran tanah Perhutani dan Tanah Bengkok Desa Kambangan pada Hari Kamis 4 Februari 2021 akan dilakukan rapat internal di Perhutani.
  • Bila ada beda hasil pengukuran maka terhadap luas tanah Perhutani yang akan dilepas akan disesuaikan dengan luas lahan penggantinya, sesuai pesan dari Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta.
  • Berdasarkan rapat internal tersebut nantinya akan dicari pilihan-pilihan penyelesaian yang terbaik yang pro masyarakat.
  • Setelah ditemukan kesimpulan, akan dipresentasikan tata batasnya hingga menghasilkan kesepakatan.
  • Dilanjutkan kegiatan pengukuhan Tata Batas.
  • Rapat Trayek dan pemasangan pal batas dan tata batas didefinitifkan
  • Langkah terakhir hasil Kegiatan Tata Batas akan dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar pelepasan dan Dokumen yang dikeluarkan adalah BATM dan Surat Penunjukan tanah pengganti.
  • Berdasarkan rangkaian kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan, ada dua dokumen yang keluarkan yaitu Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Laporan. Proses sampai dengan selesai membutuhkan rangkaian urusan yang masih panjang.

 

  1. Wahyu Sodik Kepala Desa Kambangan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa sebelumnya dan tidak paham sepenuhnya terhadap permasalahan penyebab tertundanya penyelesaian proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam.
  • Berharap untuk kedepannya bisa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Desa Kambangan yaitu mendapatkan kepastian atas tanah yang ditempati sehingga merasa nyaman dan tidak was - was.

 

  1. Wakil masyarakat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa masyarakat mempunyai beban tanggung jawab mengembalikan tanah bengkok.
  • Sudah disediakan dua bidang untuk mengganti tanah bengkok.
  • Kelanjutannya diserahkan ke Pemerintah Desa.
  • Masyarakat Desa Kambangan mengharapkan penyelesaiannya dapat selesai dengan cepat, bila memungkinkan selesai  di tahun .
  • Masyarakat Desa Kambangan menyerahkan sepenuhnya atas penyelesaian Tukar Menukar Kwasan Hutan untuk Relokasi kepada Pemerintah Desa Kambangan dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
  1. Dadut Sujanto Kepala  Departemen Perencanan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jawa Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa proses ini akan segera diselesaikan. Proses ini membutuhkan bantuan warga agar dapat berjalan dengan lancar  dan warga diharapkan untuk menjaga patok-patok batas (tidak menggeser-geser dan bila ada yang roboh agar dibetulkan) yang telah terpasang yang pada saatnya nanti akan diganti dengan patok beton.
  • Agar masyarakat bersabar dan tidak  membuat bermacam-macam cerita yang menyebabkan suasana yang tidak kondusif.
  • Agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan meminta untuk memberikan sejumlah biaya, agar hal ini diabaikan saja, karena terhadap proses tukar menukar ini masyarakat tidak dibebani biaya apapun.

 

Hasil dari pengukuran Hari Kamis 4 Februari 2021 akan dijadikan bahan untuk tindaklanjut penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Desa Kambangan sesuai tahapan yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat terdampak bencana/penerima relokasi menyerahkan mekanisme penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Pemerintah Desa Kambangan dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment