Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS HID APBN Tahun 2021
Senin, 15 Februari 2021 di Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo

By Admin 24 Feb 2021, 13:04:33 WIB Kegiatan
Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS HID APBN Tahun 2021

Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS

Program Pamsimas APBN Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPK Air Minum di Satker Provinsi Jawa Tengah dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.

Desa yang dapat mengelola PAMSIMAS dengan baik mendapatkan reward berupa bantuan HID (Hibah Insentif Desa) sehingga desa mendapatkan bantuan PAMSIMAS kembali.

Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan

Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS HID yang tercantum dalam RKM meliputi 80% APBN, tidak mewajibkan Dana Desa, 16% in kind, dan 4% in cash.

Dana 4% in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru

Adanya perbedaan RKM antara HID tahun 2021 dengan tahun 2019 karena ada alokasi untuk penanggulangan covid-19 yaitu untuk pembelian APD yang nantinya akan dibagikan kepada KKM, Satlak, dan pekerja lapangan. Selain itu ada perubahan lokasi SCT, yang tadinya hanya di sekolah saja, menjadi penambahan lokasi SCT di tempat umum.

Pencairan dana yang biasanya dilakukan sebanyak 3 tahap, dengan adanya korona ini pencairan hanya dilakukan 2 tahap yaitu: Tahap I = 50% dan tahap II = 50%.

Semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi karena dokumen akan dikirim ke PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jateng. Berbeda dengan tahun 2019 lalu yang penandatangannya hanya melibatkan pihak kabupaten.

Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

Uji kualitas air baku sebagai sumber air bersih sudah keluar hasilnya dan harus diambil oleh masing-masing desa. Fungsi uji kualitas air adalah sebagai tolok ukur menuju 4K: Kualitas, Kuantitas, Ketersediaan, dan Keterjangkauan.

Jika KKM mengambil dana maka dalam waktu 5 hari dana harus habis karena cash on hand tidak boleh lebih dari 2 juta.

Dana tidak boleh untuk sewa lahan, sehingga harus ada surat hibah/ijin pakai dari pemilik tanah, dan untuk belanja lebih besar/ sama dengan 50 juta harus dibuktikan dengan transfer.

Persiapan dokumen pencairan dilakukan dengan pembukaan rekening dan harus sudah ada in cash sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan print out buku rekening. Fasilitator akan meminjam rekening KKM desa untuk di scan sebagai alat kontrol bagi kabupaten dan provinsi. Ada 6 macam dokumen awal pencairan dana tahap I, salah satunya adalah Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I. Setelah dana 50% sudah masuk rekening, maka syarat pengambilan dana termin 1 selanjutnya adalah: membawa RPDB (Rencana Pengambilan Dana di Bank) dan Rekomendasi dari PPTK Kegiatan PAMSIMAS. Untuk pengambilan dana termin selanjutnya ditambah dengan  laporan pertanggungjawaban dari dana yang sudah diambil sebelumnya dari bank. Pengambilan dana dari bank dapat dilakukan beberapa kali sampai dana 50% tersebut serserap semuanya. Dan dapat dilakukan pencairan tahap 2 sebanyak 50% dari pusat ke rekening desa penerima.

Terhitung selama 120 hari (15 Februari – 17 Juni 2021) dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Provinsi.

Perlu dipersiapkan untuk proses pengadaan barang (pipa) dan jasa (sumur bor), kontrak perjanjian dengan penyedia barjas. Desa harus konsultasi dengan fasilitator masyarakat terlebih dahulu agar sesuai dengan referensi pamsimas, untuk pipa harus sudah ber SNI selama 10 tahun, dll.

Nama KKM dan Satlak harus sesuai dengan KTP.

Dokumen pencairan BLM APBN HID Tahap I harus ditandatangani 6 macam, masing-masing 4 rangkap yaitu:

PKS (Perjanjian Kerja Sama BLM APBN) yang memuat syarat-syarat umum perjanjian kerja sama.

Ttd: KKM (materai) + PPK Provinsi (materai) + Kepala Satker Provinsi

  1. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)

Ttd: KKM + PPK Prov

  1. Kwitansi

Ttd: KKM (materai 2) + PPK Prov

  1. RPD (Rencana Penggunaan Dana) Termin I

Ttd: Satlak + KKM + PPK Prov

Diketahui oleh fasilitator pemberdayaan (CD)

  1. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak) Termin I

Ttd: KKM (materai)

  1. Lembar verifikasi pemeriksaan dokumen pencairan tahap I

Ttd: Co DC + DC Kab + FMS/ Finance Management Service/Bag. Keuangan Provinsi

Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 173/KPTS/DC/2020 tentang Penetapan Desa Penerima Hibah Insentif Desa (HID) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat III Tahun Anggaran 2021 Tahap I sebanyak 13 desa. Sedangkan SK untuk 11 desa masih diproses. Total penerima HID 24 desa. Direncanakan Februari 2021 minggu ke-4 dana dari provinsi sudah masuk ke rekening masing-masing desa penerima.

  1. Proses Penandatangan PKS Desa HID APBN 2021 Tahap 1 oleh 13 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, dibagi menjadi 2 sesi. 13 Desa tersebut yaitu:
  1. Desa Jogoboyo, Purwodadi
  2. Desa Bragolan, Purwodadi
  3. Desa Kedungpucang, Bener
  4. Desa Aglik, Grabag
  5. Desa Pringgowijayan, Kutoarjo
  6. KKM Desa Sidomukti, Bener
  7. Desa Cengkawakrejo, Banyuurip
  8. Desa Tegalkuning, Banyuurip
  9. Desa Wonosido, Pituruh
  10. Desa Guntur, Bener
  11. Desa Pacekelan, Purworejo
  12. Desa Cacaban Lor, Bener
  13. Desa Cacaban Kidul, Bener



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment