Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS HID APBN Tahun 2021
Senin, 15 Februari 2021 di Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Serah Terima Program PAMSIMAS dan sosialisasi PAMSIMAS HID APBN TA 20210
- Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2021 Kabupaten Purworejo0
- Musrenbang Kecamatan Banyuurip0
- Koordinasi Usulan Program SPAM Perdesaan Padat Karya TA 20210
- Pendataan Pegawai ASN dan Non ASN Dinas PERKIMTAN Kabupaten Purworejo dalam Program Vaksinasi Covid 190
- FGD ( Focus Group Discussion ) Sinkronisasi Penetapan Kegiatan Pengembangan Kompetensi0
- Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Musrenbang Kecamatan Bagelen0
- Musrenbang Kecamatan Ngombol0
- Peresmian Proyek Tahun 20200
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS
Program Pamsimas APBN Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPK Air Minum di Satker Provinsi Jawa Tengah dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.
Desa yang dapat mengelola PAMSIMAS dengan baik mendapatkan reward berupa bantuan HID (Hibah Insentif Desa) sehingga desa mendapatkan bantuan PAMSIMAS kembali.
Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan
Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS HID yang tercantum dalam RKM meliputi 80% APBN, tidak mewajibkan Dana Desa, 16% in kind, dan 4% in cash.
Dana 4% in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru
Adanya perbedaan RKM antara HID tahun 2021 dengan tahun 2019 karena ada alokasi untuk penanggulangan covid-19 yaitu untuk pembelian APD yang nantinya akan dibagikan kepada KKM, Satlak, dan pekerja lapangan. Selain itu ada perubahan lokasi SCT, yang tadinya hanya di sekolah saja, menjadi penambahan lokasi SCT di tempat umum.
Pencairan dana yang biasanya dilakukan sebanyak 3 tahap, dengan adanya korona ini pencairan hanya dilakukan 2 tahap yaitu: Tahap I = 50% dan tahap II = 50%.
Semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi karena dokumen akan dikirim ke PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jateng. Berbeda dengan tahun 2019 lalu yang penandatangannya hanya melibatkan pihak kabupaten.
Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.
Uji kualitas air baku sebagai sumber air bersih sudah keluar hasilnya dan harus diambil oleh masing-masing desa. Fungsi uji kualitas air adalah sebagai tolok ukur menuju 4K: Kualitas, Kuantitas, Ketersediaan, dan Keterjangkauan.
Jika KKM mengambil dana maka dalam waktu 5 hari dana harus habis karena cash on hand tidak boleh lebih dari 2 juta.
Dana tidak boleh untuk sewa lahan, sehingga harus ada surat hibah/ijin pakai dari pemilik tanah, dan untuk belanja lebih besar/ sama dengan 50 juta harus dibuktikan dengan transfer.
Persiapan dokumen pencairan dilakukan dengan pembukaan rekening dan harus sudah ada in cash sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan print out buku rekening. Fasilitator akan meminjam rekening KKM desa untuk di scan sebagai alat kontrol bagi kabupaten dan provinsi. Ada 6 macam dokumen awal pencairan dana tahap I, salah satunya adalah Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I. Setelah dana 50% sudah masuk rekening, maka syarat pengambilan dana termin 1 selanjutnya adalah: membawa RPDB (Rencana Pengambilan Dana di Bank) dan Rekomendasi dari PPTK Kegiatan PAMSIMAS. Untuk pengambilan dana termin selanjutnya ditambah dengan laporan pertanggungjawaban dari dana yang sudah diambil sebelumnya dari bank. Pengambilan dana dari bank dapat dilakukan beberapa kali sampai dana 50% tersebut serserap semuanya. Dan dapat dilakukan pencairan tahap 2 sebanyak 50% dari pusat ke rekening desa penerima.
Terhitung selama 120 hari (15 Februari – 17 Juni 2021) dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Provinsi.
Perlu dipersiapkan untuk proses pengadaan barang (pipa) dan jasa (sumur bor), kontrak perjanjian dengan penyedia barjas. Desa harus konsultasi dengan fasilitator masyarakat terlebih dahulu agar sesuai dengan referensi pamsimas, untuk pipa harus sudah ber SNI selama 10 tahun, dll.
Nama KKM dan Satlak harus sesuai dengan KTP.
Dokumen pencairan BLM APBN HID Tahap I harus ditandatangani 6 macam, masing-masing 4 rangkap yaitu:
PKS (Perjanjian Kerja Sama BLM APBN) yang memuat syarat-syarat umum perjanjian kerja sama.
Ttd: KKM (materai) + PPK Provinsi (materai) + Kepala Satker Provinsi
- Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Ttd: KKM + PPK Prov
- Kwitansi
Ttd: KKM (materai 2) + PPK Prov
- RPD (Rencana Penggunaan Dana) Termin I
Ttd: Satlak + KKM + PPK Prov
Diketahui oleh fasilitator pemberdayaan (CD)
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak) Termin I
Ttd: KKM (materai)
- Lembar verifikasi pemeriksaan dokumen pencairan tahap I
Ttd: Co DC + DC Kab + FMS/ Finance Management Service/Bag. Keuangan Provinsi
Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 173/KPTS/DC/2020 tentang Penetapan Desa Penerima Hibah Insentif Desa (HID) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat III Tahun Anggaran 2021 Tahap I sebanyak 13 desa. Sedangkan SK untuk 11 desa masih diproses. Total penerima HID 24 desa. Direncanakan Februari 2021 minggu ke-4 dana dari provinsi sudah masuk ke rekening masing-masing desa penerima.
- Proses Penandatangan PKS Desa HID APBN 2021 Tahap 1 oleh 13 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, dibagi menjadi 2 sesi. 13 Desa tersebut yaitu:
- Desa Jogoboyo, Purwodadi
- Desa Bragolan, Purwodadi
- Desa Kedungpucang, Bener
- Desa Aglik, Grabag
- Desa Pringgowijayan, Kutoarjo
- KKM Desa Sidomukti, Bener
- Desa Cengkawakrejo, Banyuurip
- Desa Tegalkuning, Banyuurip
- Desa Wonosido, Pituruh
- Desa Guntur, Bener
- Desa Pacekelan, Purworejo
- Desa Cacaban Lor, Bener
- Desa Cacaban Kidul, Bener