- Serah Terima Personil
- Silaturahmi, Pisah Sambut dan Pelepasan Purna
- Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan Perbup Pondok Pesantren
- Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas Sempadan Pantai
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda)
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Bpk. EKO PASKIYANTO, A.Pi., MM
- Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bpk ANGGORO ARI CAHYONO, ST, MT
- Desk pengusulan CPB Backlog Tahun Anggaran Perubahan 2023 dan Tahun Anggaran 2024
- Sosialisasi bagi Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Purworejo
Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Kamis, 18 Februari 2021 di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Juklak APBD TA 20210
- Rapat Koordinasi persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)0
- Membangun Daya Saing Sektor Pendidikan Dasar : Kebijakan Regrouping SD0
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Pengembang0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Puspo Kecamatan Bener0
- Rapat Koordinasi Bantuan Pembangunan Rumah Terdampak Bencana TA 2021 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Koordinasi Usulan Program SPAM Perdesaan Padat Karya TA 2021
Dasar Pelaksanaan LHKPN pada Pemkab Purworejo :
1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
2. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/612/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang Wajib Lapor Harta Kekayaannya Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
3. Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 700/0000702/2019 tanggal 14 Januari 2019 Perihal Penetapan Wajib LHKPN di Lingkungan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Peraturan KPK No.7 Tahun2016:
Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Terakhir Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020.
Posisi Harta, Harta yang dimiliki per Tanggal Laporan.
Posisi Harta, Harta yang dimilikiper tanggal 31 Desember.
Bagi yang Pensiun s/d 31 Maret 2021 melapor dengan status Akhir Masa jabatan
Khusus : Bagi Wajib LHKPN yang Baru Diangkat/Pensiun/Belum Pernah Melapor.
Periodik : Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah melaporkan setiap tahunnya.
Batas Akhir Penyerahan Tanggal 28 Februari 2021.
Bagi Wajib LHKPN tahun 2020 yang sebelum 31 Desember 2020 telah mutasi diluar Wajib LHKPN, maka yang bersangkutan tetap melapor LHKPN dan segera menghubungi Inspektorat untuk mengaktifkan master Jabatan.
Progres Penyamjaian LHKPN s/d 17 Februari 2021.
Bagi Wajib LHKPN yang telah melapor tetap memantau email dari KPK sampai dinyatakan telah terverifikasi lengkap dan diumumkan oleh KPK, namun apabila ada konfirmasi perbaikan utk segera melakukan perbaikan dalam waktu kurang dari 30 hari sejak email dikirim oleh KPK. Bila tidak dilakukan perbaikan maka dianggap belum melapor LHKPN.
LHKASN 2021
- Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja PerangkatDaerah yang tidak menjadi Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun Lapor 2021.
- Data Wajib LHKASN Tahun Lapor 2021 berdasarkan nominatif PNS per31 Desember 2020 (by NIP by OPD) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo. Dimohon data yang telah kami sampaikan dilakukan crosscheck Kembali ( Nominatif PNS per-31 Desember 2020 ).
LHKASN Tahun 2021 adalah pelaporan atas harta kekayaan Pegawai ASN beserta Suami/ istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya yang meliputi :
1. Harta Kekayaan sampai dengan 31 Desember 2020;
2. Akumulasi Penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu Januari Desember Tahun 2020.LHKASN disampaikan secara online paling lambat tanggal 28 Februari 2021, bukti fisik dikirim ke Inspektorat paling lambat tanggal 3 Maret 2021. Bukti Fisik berupa Pelaporan dan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 9.000,00/Rp. 10.000,00/Rp. 12.000,00 yang telah dikirim akan diverifikasi oleh Inspektorat dan Inspektorat akan memonitor atas tingkat kepatuhan penyampaian LHKASN.
CPNS hasil Pengadaan Tahun 2019 dan ASN hasil mutasi dari luar daerah per- 31 Desember 2020 telah ditetapkan dengan SK Bupati Punvorejo No 160.18/8/2021 tanggal 19 Januari 2021.
Setelah sampai batas waktu yang ditentukan belum lapor maka PNS yang bersangkutan akan dipotong tamsilnya 5% pada bulan yang bersangkutan ada surat peringatan.