Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Kamis, 18 Februari 2021 di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo

By Admin 30 Mar 2021, 08:57:41 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Dasar Pelaksanaan LHKPN pada Pemkab Purworejo :

1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;

2. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/612/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang Wajib Lapor Harta Kekayaannya Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

3. Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 700/0000702/2019 tanggal 14 Januari 2019 Perihal Penetapan Wajib LHKPN di Lingkungan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Peraturan KPK No.7 Tahun2016:

Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Terakhir Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020.

Posisi Harta, Harta yang dimiliki per Tanggal Laporan.

Posisi Harta, Harta yang dimilikiper tanggal 31 Desember.

Bagi yang Pensiun s/d 31 Maret 2021 melapor dengan status Akhir Masa jabatan

Khusus : Bagi Wajib LHKPN yang Baru Diangkat/Pensiun/Belum Pernah Melapor.

Periodik : Bagi Wajib LHKPN yang sudah pernah melaporkan setiap tahunnya.

Batas Akhir Penyerahan Tanggal 28 Februari 2021.

Bagi Wajib LHKPN tahun 2020 yang sebelum 31 Desember 2020 telah mutasi diluar Wajib LHKPN, maka yang bersangkutan tetap melapor LHKPN dan segera menghubungi Inspektorat untuk mengaktifkan master Jabatan.

Progres Penyamjaian LHKPN s/d 17 Februari 2021.

Bagi Wajib LHKPN yang telah melapor tetap memantau email dari KPK sampai dinyatakan telah terverifikasi lengkap dan diumumkan oleh KPK, namun apabila ada konfirmasi perbaikan utk segera melakukan perbaikan dalam waktu kurang dari 30 hari sejak email dikirim oleh KPK. Bila tidak dilakukan perbaikan maka dianggap belum melapor LHKPN.

LHKASN 2021

  • Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja PerangkatDaerah yang tidak   menjadi Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun Lapor 2021.
  • Data Wajib LHKASN Tahun Lapor 2021 berdasarkan nominatif PNS per31 Desember 2020 (by NIP by OPD) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo. Dimohon data yang telah kami sampaikan dilakukan crosscheck Kembali ( Nominatif PNS per-31 Desember 2020 ).

LHKASN Tahun 2021 adalah pelaporan atas harta kekayaan Pegawai ASN beserta Suami/ istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya yang meliputi :

1. Harta Kekayaan sampai dengan 31 Desember 2020;

2. Akumulasi Penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu Januari Desember Tahun 2020.LHKASN disampaikan secara online paling lambat tanggal 28 Februari 2021, bukti fisik dikirim ke Inspektorat paling lambat tanggal 3 Maret 2021. Bukti Fisik berupa Pelaporan dan Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 9.000,00/Rp. 10.000,00/Rp. 12.000,00 yang telah dikirim akan diverifikasi oleh Inspektorat dan Inspektorat akan memonitor atas tingkat kepatuhan penyampaian LHKASN.

CPNS hasil Pengadaan Tahun 2019 dan ASN hasil mutasi dari luar daerah per- 31 Desember 2020 telah ditetapkan dengan SK Bupati Punvorejo No 160.18/8/2021 tanggal 19 Januari 2021.

Setelah sampai batas waktu yang ditentukan belum lapor maka PNS yang bersangkutan akan dipotong tamsilnya 5% pada bulan yang bersangkutan ada surat peringatan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment