Sosialisasi Implementasi Permendagri Nomor: 70 dan 90 Tahun 2019

By Admin 30 Mar 2020, 15:53:40 WIB Kegiatan

Jumat__Sabtu, 13__14 Maret 2020  di Easparc Hotel  Yogyakarta,Jalan Laksda Adi Sucipto Km 6,5  Jalan Kapas No.1 Ngentak Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.

Sosialisasi Implementasi Permendagri Nomor 70,Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Purworejo.

Sekda Purworejo dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai SE Permendagri Nomor 130/736/SJ tentang percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, maka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi serta pembinaan dan pengawasan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di dalam mendukung pelaksanaan percepatan sistem informasi pemerintah daerah maka yang perlu dipahami adalah: 

a). Penyusunan RKPD tahun 2021 tetap berpedoman pada RPJMD yang berlaku, OPD segera melakukan pemetaan terhadap nomenklatur progam dan kegiatan dalam RPJMD dengan nomenklatur perncanaan pembangunan daerah  sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan RPJMN 2020-2024. 

b). Hasil pemetaan terhadap nomenklatur progam dan kegiatan dalam RPJMD  menjadi acuan dalam penyusunan RKPD dan KUA-PPAS,sepanjang tidak merubah target dan indikator dalam RPJMD.

c). Hasil pemetaan dituangkan dalam berita acara.

d). Bagi Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 penetapan progam dan kegiatan dalam penyusunan RPJMD,RKPD dan Renstra Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019.

Sosialisasi dibuka oleh Bupati Purworejo sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutan Bupati menjelaskan bahwa Implementasi Permendagri Nomer 70 dan 90 tahun 2019 ini terkait dengan SE Mendagri  Nomor 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh karena itu semua OPD harus siap melaksanakan.

Materi Sosialisasi disampaikan oleh Fernando H. Siagian, S.S.T.P., M.Si. dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Dijelaskan bahwa Kebijakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah meliputi Permasalahan Umum,Tujuan dan Manfaat SIPD. SIPD  dalam Outline Sistim Informasi Pemerintahan Daerah terdiri dari 9 Bab meliputi: Ketentuan Umum, Informasi Pembangunan Daerah,Informasi Pemerintah Daerah Lainnya, Pengendalian dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. 

Dijelaskan juga ruang Lingkup Pengatutan Sistem Informasi Pemerintah Daerah termasuk didalamnya adalah Informasi Pembangunan Daerah,Informasi Keuangan Daerah, Informasi Pemerintah Daerah Lainnya dan Pengendalian Daerah. Selanjutnya dijelaskan Pemetaan Fungsi Aplikasi,Pengembangan SIPD, Variable SIPD, Organisasi Daerah dan Alur Kerja SIPD, Skema Pengguna,Prosedur Pengguna SIPD (Teknis dan Tata Urutan Penggunaan SIPD Oleh Daerah),Penjadwalan dalam SIPD, Persiapan untuk inplementasi, Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah,Analisis dan Profil Pembangunan Daerah,Informasi Perencanaan Anggaran Daerah, Informasi Perencanaan Anggaran Daerah, Informasi Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah,Informasi Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Daerah,Informasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah,Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya,Informasi LPPD,Pengendalian dan Evaluasi serta Pendanaan.

Untuk berikutnya  setelah sosialisasi segera menindaklanjuti dengan Kepala OPD sebagai Admin OPD dan  selanjutnya membuat user  secara berjenjang Esselon III, IV dan pelaksana. Materi Sosialisasi selanjutnya bisa diunduh di laman SIPD pada Kemendagri.go.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment