Monitoring Perumahan di Desa Kalimiru, Bayan

By Admin 26 Mar 2020, 16:22:05 WIB Kegiatan
Monitoring Perumahan di Desa Kalimiru, Bayan

Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 telah dilaksanakan monitoring lapangan hasil implementasi siteplan perumahan developer atau pengembang di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan. Monitoring lapangan dilakukan untuk memastikan perumahan yang dibangun oleh investor sesuai siteplan serta memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi luas minimum rumah layak huni; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai seperti jalan selebar 5 m, drainsase, air minum, sanitasi, persampahan, listrik, penerangan jalan umum, serta ruang terbuka hijau (RTH).

Masalah utama yang ditemukan pada monitoring lapangan ini adalah pembangunan perumahan telah dilakukan sebelum siteplan disahkan. Di sisi lain penyediaan PSU yang tidak sesuai standar minimun menjadi temuan lain. Jalan yang dibangun memiliki lebar yang tidak sesuai standar minimum. Izin siteplan dapat diberikan jika pengembang melebarkan jalan sesuai standar minimum yang disyaratkan.

Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo selaku instansi teknis dalam bidang perumahan rakyat harus memastikan investasi penyediaan rumah komersil memenuhi prosedur baik administratif maupun teknis serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen di kemudian hari. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring lapangan sebelum pengesahan izin siteplan menjadi tugas rutin yang akan terus dilakukan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment