- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Monitoring Perumahan di Desa Kalimiru, Bayan
Berita Terkait
- Monitoring Perumahan di Desa Sucen juru tengah, Bayan0
- Penyemprotan Disinfektan 0
- Rapat Koordinasi Data Sektoral0
- Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional2
- Mediasi Atas Pengaduan Masyarakat0
- Sosialisasi dan Persiapan Pelaksanaan Program PAMSIMAS Tahun 20200
- Sosialisasi dan Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Kabupaten Purworejo0
- Rakor Persiapan Pendampingan Desa Prioritas Penanggulangan Kemiskinan0
- Rapat Internal Dinperkimtan0
- Sosialisasi Penanganan Skala Perkotaan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 telah dilaksanakan monitoring lapangan hasil implementasi siteplan perumahan developer atau pengembang di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan. Monitoring lapangan dilakukan untuk memastikan perumahan yang dibangun oleh investor sesuai siteplan serta memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi luas minimum rumah layak huni; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai seperti jalan selebar 5 m, drainsase, air minum, sanitasi, persampahan, listrik, penerangan jalan umum, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Masalah utama yang ditemukan pada monitoring lapangan ini adalah pembangunan perumahan telah dilakukan sebelum siteplan disahkan. Di sisi lain penyediaan PSU yang tidak sesuai standar minimun menjadi temuan lain. Jalan yang dibangun memiliki lebar yang tidak sesuai standar minimum. Izin siteplan dapat diberikan jika pengembang melebarkan jalan sesuai standar minimum yang disyaratkan.
Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo selaku instansi teknis dalam bidang perumahan rakyat harus memastikan investasi penyediaan rumah komersil memenuhi prosedur baik administratif maupun teknis serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen di kemudian hari. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring lapangan sebelum pengesahan izin siteplan menjadi tugas rutin yang akan terus dilakukan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo.