Rapat Internal Dinperkimtan

By Admin 16 Mar 2020, 12:03:54 WIB Kegiatan
Rapat Internal Dinperkimtan

Senin, 2 Maret 2020 pimpinan Rapat Kadin Perkimtan, bertempat di Aula Dinperkimtan. Dihadiri oleh Sekdin, Kabid, Kasi, Kasubag dan seluruh Staf di Dinas perkimtan Kabupaten Purworejo.

Disampaikan oleh Kepala dinas Perkimtan Kab. Purworejo Drs. Hery Raharjo, M. Si. bahwa pada bulan April 2020 akan dilaksanakan Audit kearsipan, kepada yg mengangani arsip untuk dipersiapkan. Tindak Lanjut Rekomendasi dari APIP dan LHKPN/ LHKASN menjadi dasar penilaian kinerja. Di aplikasi "PORJO", terutama pada layanan pengaduan sesuai SOP agar bisa diselesaikan/ dituntaskan dalam waktu 3x24 jam sejak tanggal pengaduan. Respon pengaduan adalah  jawaban pimpinan OPD, dan akan selalu terpantau untuk tindak lanjutnya. Mengaktifkan TNDE/ SUREJO, yaitu aplikasi surat menyurat secara elektronik, karena di bulan Maret/ April Intranet atau Sistem Informasi Administrasi Perkantoran (SIAP) sudah tidak digunakan lagi atau akan dinonaktifkan, semua bentuk surat melalui aplikasi SUREJO.

SE Bupati Purworejo tentang Optimalisasi Pengumpulan  Zakat, Infaq, Sedekah melalui BAZNAS. Salah satunya adalah himbauan kepada ASN untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 %, tidak lagi sesuai pilihan 1%, 2%, atau 2,5% sesuai keikhlasan. Seragam batik ASN dipakai mulai tanggal 3 Maret 2020 setelah beberapa waktu lalu di-launching.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment