- Rakor Rencana Penggunaan Tanah BNWSO
- Rapat Koordinasi Posyandu
- Paparan Pendahuluan Dokumen IKPLHD Thn 2025
- Pemeriksaan dan pengukuran
- Koordinasi Verifikasi Usulan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Rapat pengusulan Lokasi Rencana pembangunan Embarkasi Haji
- Pelatihan Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA)
- Rapat koordinasi pengelolaan Rusunawa
- Pajak Kendaraan
- Wabup Imbau PPNI jadi Pelopor Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Monitoring Perumahan di Desa Sucen juru tengah, Bayan
Berita Terkait
- Penyemprotan Disinfektan 0
- Rapat Koordinasi Data Sektoral0
- Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional2
- Mediasi Atas Pengaduan Masyarakat0
- Sosialisasi dan Persiapan Pelaksanaan Program PAMSIMAS Tahun 20200
- Sosialisasi dan Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Kabupaten Purworejo0
- Rakor Persiapan Pendampingan Desa Prioritas Penanggulangan Kemiskinan0
- Rapat Internal Dinperkimtan0
- Sosialisasi Penanganan Skala Perkotaan0
- Musrenbang Kecamatan Kaligesing0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 telah dilaksanakan monitoring lapangan hasil implementasi siteplan perumahan developer atau pengembang di Desa Sucenjurutengah, Kecamatan Bayan. Monitoring lapangan dilakukan untuk memastikan perumahan yang dibangun oleh investor sesuai siteplan serta memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud meliputi luas minimum rumah layak huni; ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang memadai seperti jalan selebar 5 m, drainsase, air minum, sanitasi, persampahan, listrik, penerangan jalan umum, serta ruang terbuka hijau (RTH).
Masalah utama yang ditemukan pada monitoring lapangan ini adalah pembangunan perumahan telah dilakukan sebelum siteplan disahkan. Akibatnya perumahan tidak menyediaan RTH publik serta lebar jalan yang dibangun lebih sempit dari standar yang disyaratkan. Izin siteplan dapat diberikan jika pengembang menyediakan RTH publik dan melebarkan jalan sesuai standar minimum yang disyaratkan.
Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo selaku instansi teknis dalam bidang perumahan rakyat harus memastikan investasi penyediaan rumah komersil memenuhi prosedur baik administratif maupun teknis serta tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen di kemudian hari. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring lapangan sebelum pengesahan izin siteplan menjadi tugas rutin yang akan terus dilakukan Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo.