Pembahasan penataan kawasan Stasiun Kutoarjo terkait dengan Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan

By Admin 30 Mar 2020, 14:41:26 WIB Kegiatan
Pembahasan penataan kawasan Stasiun Kutoarjo terkait dengan Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan

Kamis, 5 Maret 2020 Ruang Rapat Daop 5 Purwokerto, Jl. Jendral Sudirman No. 209 Purwokerto. Rapat diikuti oleh PT. KAI dan Pokja PPAS Kabupaten Purworejo serta Korkot Kotaku.

Pemkab Purworejo menyampaikan permohonan ijin penggunaan lahan milik KAI untuk penataan kawasan di depan stasiun yang akan dilakukan kegiatan rehabilitasi drainase dan pembangunan pedestrian.

PT KAI berencana untuk melakukan pengembangan dan penataan stasiun Kutoarjo. Terhadap rencana lahan KAI yang akan digunakan Pemkab Purworejo bersinggungan dengan area pengembangan stasiun Kutoarjo. Untuk pembangunan segmen sebelah barat stasiun, diusulkan agar pembangunan pedestrian dan rehabilitasi drainase diposisikan dari sisi selatan drainase sampai dengan patok batas terluar aset PT KAI dan tidak mempergunakan jalan eksisting. Sedangkan untuk pembangunan segmen sebelah timur, lokasi yang akan digunakan oleh Pemkab Purworejo akan menjadi kawasan pengembangan Stasiun Kutoarjo, Ada pencatatan double pencatatan kepemilikan asset di depan Stasiun Kutoarjo sehingga perlu kejelasan lebih lanjut atas penyelesaian status asset. Atas penggunaan asset KAI untuk pedestrian, drainase dan jalan sebagaimana dimaksud, Pemkab Purworejo agar memiliki ikatan perjanjian sewa menyewa dengan KAI.

Sebagai tindak lanjutnya akan dilaksanakan peninjauan bersama untuk pengecekan batas-batas asset KAI yang akan digunakan oleh Pemkab Purworejo. Pemkab akan mengundang Kai terkait tindak lanjut penyelesaian kejelasan status kepemilikan asset depan stasiun. Terhadap perjanjian pemanfaatan asset yang akan digunakan Pemkab Purworejoakan menyampaikan surat kepada KAI sebagai penjelasan lebih lanjut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment