▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol dan Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan
- POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan
- Sinergi Pendidikan, Bupati Purworejo Sambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
- Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Purworejo Edukasi Perangkat Desa Lewat Pelatihan KHA
- Pembinaan Ketua RT dan RW Kabupaten Purworejo 2026, Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) serta Penyusunan / Pelaksanaan Sasara Kinerja Pegawai ( SKP ).
05 Maret 2020 di Ruang Arahiwang Setda Kab. Purworcjo
Berita Terkait
- Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 -20410
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Rapat Koordinasi Pembahasan Siteplan Perumahan0
- Desk Pelaporan SPM Perumahan Rakyat 2020 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Perumahan Rakyat 2021-20250
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Casa De Nova0
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Besole Indah0
- Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Gowong Kecamatan Bruno0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Acara dibuka oleh Kabag Organisasi Ganis Pramudito kemudian dilanjutkan dengan penjelasan sebagai berikut :
1. TPP ASN di Lingkungan Pemkam Purworejo berdasarkan atas:
a. PP Nornor 12 Tahun 2021 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah.
b. Kemendagri Nomor: 900 - 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Purworejo TA. 2021.
d. Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18 / 5 / 2021 tentang Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan PNS di Lingkup Pemkab Purworejo.
e. Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/100/2021 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Purworejo Tahun 2021.
2. Pemberian TPP didasarkan atas :
a. Nomenklatur Jabatan
b. Kelas Jabatan
c. Berpedoman atas Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18 / 5 / 2021 tentang Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan PNS di Lingkup Pemkab Purworejo.
Disampaikan pula oleh Kabag Hukum perihal SKP:
1. Untuk Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 berdasarkan Dasar Hukum :
a. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
b. PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
c. SE MENPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
2. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
- Periode 1 ( Januari s/d Juni )
a. SKP di Susun berdasarkan Perka BKN Nomor I Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian 2021
b. SKP ditetapkan maksimal akhir Bulan Januari
c. Penilaian : Capaian Kegiatan Tugas Jabatan yang diukur (maksimal akhir Juli)
- Periode 2 ( Juli s/d Desember )
a. SKP di susun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 (on Process)
b. SKP ditetapkan maksimal akhir Bulan Juli
c. Penilaian :
- 60% SKP dan 40% Perilaku
- 70% SKP dan 30% Perilaku
3. Materi Penilaian SKP berdasarkan :
a. Jabatan Struktural dinilai dari aspek :
- Tusi
- RKT
- Perjanjian Kinerja
- SKP Atasan
b. Jabatan Fungsional dinilai dari aspek:
- Butir – butir Kegiatan
- SKP Atasan
c. Pelaksanaan dinilai dari aspek:
- SKP Atasan







