Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) serta Penyusunan / Pelaksanaan Sasara Kinerja Pegawai ( SKP ).
05 Maret 2020 di Ruang Arahiwang Setda Kab. Purworcjo

By Admin 31 Mar 2021, 15:02:52 WIB Kegiatan

Acara dibuka oleh Kabag Organisasi Ganis Pramudito kemudian dilanjutkan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. TPP ASN di Lingkungan Pemkam Purworejo berdasarkan atas:

a. PP Nornor 12 Tahun 2021 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah.

b. Kemendagri Nomor: 900 - 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri  terhadap tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

c. Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Purworejo TA. 2021.

d. Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18 / 5 / 2021 tentang Penetapan Nilai dan Kelas Jabatan PNS di Lingkup Pemkab Purworejo.

e. Keputusan Bupati Purworejo Nomor  160.18/100/2021 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Purworejo Tahun 2021.

2. Pemberian TPP didasarkan atas :

a. Nomenklatur Jabatan

b. Kelas Jabatan

c. Berpedoman atas Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18 / 5 / 2021 tentang Penetapan Nilai  dan Kelas Jabatan PNS di Lingkup Pemkab Purworejo.

Disampaikan pula oleh Kabag Hukum perihal SKP:

1. Untuk Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 berdasarkan Dasar Hukum :

a. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

b. PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

c. SE MENPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

2. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

  • Periode 1 ( Januari s/d Juni )

a. SKP di Susun berdasarkan Perka BKN Nomor I Tahun 2013 tentang Ketentuan

Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian 2021

b. SKP ditetapkan maksimal akhir Bulan Januari

c. Penilaian : Capaian Kegiatan Tugas Jabatan yang diukur (maksimal akhir Juli)

  • Periode 2 ( Juli s/d Desember )

a. SKP di susun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 (on Process)

b. SKP ditetapkan maksimal akhir Bulan Juli

c. Penilaian :

  • 60% SKP dan 40% Perilaku
  • 70% SKP dan 30% Perilaku

3. Materi Penilaian SKP berdasarkan :

a. Jabatan Struktural dinilai dari aspek :

  • Tusi
  • RKT
  • Perjanjian Kinerja
  • SKP Atasan

b. Jabatan Fungsional dinilai dari aspek:

  • Butir – butir Kegiatan
  • SKP Atasan

     c. Pelaksanaan dinilai dari aspek:

  • SKP Atasan



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment