▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialidasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026
- Bupati Purworejo Tinjau Lokasi Rumah Kebakaran di Kemiri
- Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026
- Resmikan SPPG Kaligono, Wakil Bupati Purworejo: Sasar Kelompok 3B dalam Tekan Stunting
- Audiensi ke LPS, Pemkab Purworejo Dorong Percepatan Penyelesaian Likuidasi BPR Bank Purworejo
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
- Perayaan Paskah Umat Kristiani 2026, Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan untuk Purworejo Guyub Rukun
- Peringatan Hari Kartini ke-147 Kabupaten Purworejo, Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045
- Sosialisasi SK Kawasan Kumuh Kabupaten Purworejo dan Pembentukan Pokmas PAKUeMAS
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
Rapat Koordinasi Pembahasan Siteplan Perumahan
Berita Terkait
- Desk Pelaporan SPM Perumahan Rakyat 2020 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Perumahan Rakyat 2021-20250
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Casa De Nova0
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Besole Indah0
- Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Gowong Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Tegalsari Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Jati Kecamatan Bener0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Bulus Kecamatan Gebang0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano0
- Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pengesahan gambar siteplan perumahan menjadi salah satu syarat wajib administrasi dan teknis bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi pada bidang properti di Kabupaten Purworejo. Pengesahan siteplan bertujuan menjamin rencana pembangunan perumahan sesuai dengan penguasaan lahan, kesesuaian peruntukan ruang, penyediaan fasilitas umum (jalan, drainase, sarana air minum, sarana pengelolaan air limbah domestik, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial) sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pada tanggal 19 Februari 2021 Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo mengundang OPD teknis terkait perizinan serta beberapa pengembang dalam rangka pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Hadir dalam acara antara lain Dinas Perkimtan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, pemerintah desa terkait, serta pengembang perumahan. Acara ini dilaksanakan karena dalam pengambilan keputusan pengesahan siteplan, Dinas Perkimtan membutuhkan kesepakatan bersama antara OPD teknis dan pengembang perumahan sesuai kendala yang dihadapi pada masing – masing lokasi izin perumahan. Dari 3 lokasi izin lokasi pembangunan perumahan, 2 lokasi berada pada kawasan izin pertambangan serta 1 lokasi pada kawasan permukiman di tepi pertanian lahan basah. Dari hasil rapat, disepakati bahwa masih terdapat tahap pemenuhan kekurangan berkas serta perlunya dilakukan tinjauan lapangan secara bersama sebelum siteplan perumahan dapat disahkan oleh Dinas Perkimtan.







