▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - DINPERKIMTAN LAKSANAKAN DESK PENDATAAN RUMAH TAHUN 2026 DI 10 KECAMATAN
- DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Tekankan Kepedulian Sosial dan Agenda Kerja
- DINPERKIMTAN ADAKAN BIMTEK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA SOMOGEDE
- Rapat persiapan penelitian lapangan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
- DINPERKIMTAN PAPARKAN PELAKSANAAN BANSOS PERBAIKAN RTLH TAHUN 2026
- RAPAT KOORDINASI PENsertipikatan TANAH NEGARA DAN TMKH UNTUK RELOKASI WARGA BRUKUTAN
- DINPERKIMTAN PURWOREJO SIAP JADI UNIT LOKUS EVALUASI PEKPPP 2026
- DINPERKIMTAN GELAR APEL RUTINAN SENIN PAGI
- Dinperkimtan Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pengesahan Siteplan Perumahan
- Forum Jejaring Penanaman Modal
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP
Jumat, 26 Februari 2021, Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Gowong Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Tegalsari Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Jati Kecamatan Bener0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Bulus Kecamatan Gebang0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano0
- Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Juklak APBD TA 20210
- Rapat Koordinasi persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)0
- Membangun Daya Saing Sektor Pendidikan Dasar : Kebijakan Regrouping SD0
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Kab Purworejo dan Jajarannya.
Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter (Ps. 7) sbb
- Kelas jabatan
- Indeks Kapasitas Fiskal Daerah
- Indeks kemahalan Konstruksi
- Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
TPP diberikan berdasarkan 4 kriteria :
- Beban kerja, sebesar 40% dari Basic TPP
- Prestasi kerja, sebesar 60% dari Basic TPP
- Kelangkaan Profesi, sebesar 10% dari Basic TPP
- Pertimbangan Obyektif lainnya.
Penerimaan TPP dikelompokkan sbb (SK Bupati) :
Kelompok A, diberikan TPP berdasarkan beban kerja :
a. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
b. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kelompok B diberikan TPP berdasarkan kondisi kerja :
a. Pegawai ASN yang ditugaskan pada :
1. Setda
2. Inspektorat
3. BPPKAD
4. RS Kelas C (RSU Tjokronegoro)
b. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas sebagai :
1. Bendahara Pengeluaran
2. Bendahara Pengeluaran Pembantu
3. Bendahara Penerimaan
4. Administrator/ Pembantu Administrator/ Super Administrator Program Aplikasi SIMDA Keuangan/ SIMDA Integrated/SlPD
5. Pengurus Barang Inventaris
6. Pengurus Barang pembantu
7
- Kelompok C, diberikan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya .
a. Pegawai ASN yang (litugaskan selain di SETDA, Inspektorat, BPPKAD, RS Kelas C (RSCUD Tjokronegoro)
b. Pegawai ASN yang ditugaskan di Kecamatan
c. Pegawai ASN yang tidak termasuk Kelompok A dan B.
TPP bagi yang pindah/Mutasi/Rotasi/Promosi (Ps. 26). TPP dibaynrkan tcrhitung rnulai bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas atau tanggal pelantikan pada jabatan baru.
TPP bagi Pit/Plh (PS. 27) :
• Pejabat Atasan Langsung atau Atasan Tidak Langsung yang merangkap
sebagai Plt/ Plh pada Jabatan yang lebih rendah, menerima TPP tambahan
sebesar 20% dari jabatan Plt/ Plh nya (Huruf a).
• Pejabat sctingkatyang merangkap PIt/Plh jabatan lain, maka meneri1Tta T PP
dari Jabatan yang lebih tinggi sebesar 100% ditambah 201/0 dari jabatan
definitifnya atau jabatan yang dirangkapnya (huruf b).
• Pejabat yang merangkap sebagai Plt/Plh dalam jabatan satu tingkat
diatasnya, hanya menerima jabatan yang tertinggi (Huruf c).
T PP tambahan bagi Pegawai ASN yang merangkap sebagai Plt/P1h
dibayarkan TMT Menjabat sebagai Plt/Plh dengan ketentuan masa
penugasannya paling singkat 1 bulan (Huruf d dan e).
Faktor Perhitungan Pembayaran TPP (Ps. 15):
Produktifitas Kerja :
1. Penilaian Kinerja Individu (BERUBAH : menghapus Apel Pagi dan range
penilaian jam masuk dan pulang serta kinerja)
2. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (TIDAK BERUBAH)
• Disiplin kerja
• Komponen Pengurangan TPP (Ps. 16 dan lampiran I)
1. Ketidak patuhan Waktu Kerja
2. Menjalani Hukuman Disiplin
3. Menerima sanksi moral
4. Melakukan Aktivitas Negatif
Komponen Pengurangan TPP : Pegawai ASN yang menerima sanksi moral terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku, diberikan pengurangan TPP sebesar 500/0 selama 3 bulan sejak tanggal penjatuhan sanksi moral.
.png)







