- Rakor Posyandu
- Rapat untuk mempersiapkan Data Terkait Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2024
- Hari Kedua Masuk Kerja, Bupati Halalbihalal dengan ASN di Lingkungan Setda Purworejo
- Wabup Monitoring Sejumlah Titik Longsor di Kecamatan Kaligesing
- Lomba Foto Video Reels
- Purworejo Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi bersama Presiden
- Bersama Alumni dan Civitas Academica, Bupati Kenang Masa Kuliah di Undaris
- Bupati Shalat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo bersama Ribuan Masyarakat
- Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo
- Silaturahmi keluarga besar Dinperkimtan beserta Dhama Wanita Persatuan UP. Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP
Jumat, 26 Februari 2021, Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Gowong Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Tegalsari Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Jati Kecamatan Bener0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Bulus Kecamatan Gebang0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano0
- Rapat Koordinasi perihal LHKPN Tahun 2020 dan LHKASN Tahun Lapor 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi Juklak APBD TA 20210
- Rapat Koordinasi persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)0
- Membangun Daya Saing Sektor Pendidikan Dasar : Kebijakan Regrouping SD0
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Kab Purworejo dan Jajarannya.
Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter (Ps. 7) sbb
- Kelas jabatan
- Indeks Kapasitas Fiskal Daerah
- Indeks kemahalan Konstruksi
- Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
TPP diberikan berdasarkan 4 kriteria :
- Beban kerja, sebesar 40% dari Basic TPP
- Prestasi kerja, sebesar 60% dari Basic TPP
- Kelangkaan Profesi, sebesar 10% dari Basic TPP
- Pertimbangan Obyektif lainnya.
Penerimaan TPP dikelompokkan sbb (SK Bupati) :
Kelompok A, diberikan TPP berdasarkan beban kerja :
a. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
b. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kelompok B diberikan TPP berdasarkan kondisi kerja :
a. Pegawai ASN yang ditugaskan pada :
1. Setda
2. Inspektorat
3. BPPKAD
4. RS Kelas C (RSU Tjokronegoro)
b. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas sebagai :
1. Bendahara Pengeluaran
2. Bendahara Pengeluaran Pembantu
3. Bendahara Penerimaan
4. Administrator/ Pembantu Administrator/ Super Administrator Program Aplikasi SIMDA Keuangan/ SIMDA Integrated/SlPD
5. Pengurus Barang Inventaris
6. Pengurus Barang pembantu
7
- Kelompok C, diberikan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya .
a. Pegawai ASN yang (litugaskan selain di SETDA, Inspektorat, BPPKAD, RS Kelas C (RSCUD Tjokronegoro)
b. Pegawai ASN yang ditugaskan di Kecamatan
c. Pegawai ASN yang tidak termasuk Kelompok A dan B.
TPP bagi yang pindah/Mutasi/Rotasi/Promosi (Ps. 26). TPP dibaynrkan tcrhitung rnulai bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas atau tanggal pelantikan pada jabatan baru.
TPP bagi Pit/Plh (PS. 27) :
• Pejabat Atasan Langsung atau Atasan Tidak Langsung yang merangkap
sebagai Plt/ Plh pada Jabatan yang lebih rendah, menerima TPP tambahan
sebesar 20% dari jabatan Plt/ Plh nya (Huruf a).
• Pejabat sctingkatyang merangkap PIt/Plh jabatan lain, maka meneri1Tta T PP
dari Jabatan yang lebih tinggi sebesar 100% ditambah 201/0 dari jabatan
definitifnya atau jabatan yang dirangkapnya (huruf b).
• Pejabat yang merangkap sebagai Plt/Plh dalam jabatan satu tingkat
diatasnya, hanya menerima jabatan yang tertinggi (Huruf c).
T PP tambahan bagi Pegawai ASN yang merangkap sebagai Plt/P1h
dibayarkan TMT Menjabat sebagai Plt/Plh dengan ketentuan masa
penugasannya paling singkat 1 bulan (Huruf d dan e).
Faktor Perhitungan Pembayaran TPP (Ps. 15):
Produktifitas Kerja :
1. Penilaian Kinerja Individu (BERUBAH : menghapus Apel Pagi dan range
penilaian jam masuk dan pulang serta kinerja)
2. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (TIDAK BERUBAH)
• Disiplin kerja
• Komponen Pengurangan TPP (Ps. 16 dan lampiran I)
1. Ketidak patuhan Waktu Kerja
2. Menjalani Hukuman Disiplin
3. Menerima sanksi moral
4. Melakukan Aktivitas Negatif
Komponen Pengurangan TPP : Pegawai ASN yang menerima sanksi moral terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku, diberikan pengurangan TPP sebesar 500/0 selama 3 bulan sejak tanggal penjatuhan sanksi moral.