Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP
Jumat, 26 Februari 2021, Ruang Otonom Sekretariat Daerah Kab. Purworejo

By Admin 30 Mar 2021, 11:56:45 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Organisasi dan Aparatur Setda Kab Purworejo dan Jajarannya.

Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter (Ps. 7) sbb

- Kelas jabatan

- Indeks Kapasitas Fiskal Daerah

- Indeks kemahalan Konstruksi

- Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

TPP diberikan berdasarkan 4 kriteria :

- Beban kerja, sebesar 40% dari Basic TPP

- Prestasi kerja, sebesar 60% dari Basic TPP

- Kelangkaan Profesi, sebesar 10% dari Basic TPP

- Pertimbangan Obyektif lainnya.

Penerimaan TPP dikelompokkan sbb (SK Bupati) :

Kelompok A, diberikan TPP berdasarkan beban kerja :

a. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

b. Pegawai ASN yang menduduki jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kelompok B diberikan TPP berdasarkan kondisi kerja :

a. Pegawai ASN yang ditugaskan pada :

1. Setda

2. Inspektorat

3. BPPKAD

4. RS Kelas C (RSU Tjokronegoro)

b. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas sebagai :

1. Bendahara Pengeluaran

2. Bendahara Pengeluaran Pembantu

3. Bendahara Penerimaan

4. Administrator/ Pembantu Administrator/ Super Administrator Program Aplikasi SIMDA Keuangan/ SIMDA Integrated/SlPD

5. Pengurus Barang Inventaris

6. Pengurus Barang pembantu

7

- Kelompok C, diberikan TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya .

a. Pegawai ASN yang (litugaskan selain di SETDA, Inspektorat, BPPKAD, RS Kelas C (RSCUD Tjokronegoro)

b. Pegawai ASN yang ditugaskan di Kecamatan

c. Pegawai ASN yang tidak termasuk Kelompok A dan B.

 

TPP bagi yang pindah/Mutasi/Rotasi/Promosi (Ps. 26). TPP dibaynrkan tcrhitung rnulai bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas atau tanggal pelantikan pada jabatan baru.

 

TPP bagi Pit/Plh (PS. 27) :

• Pejabat Atasan Langsung atau Atasan Tidak Langsung yang merangkap

sebagai Plt/ Plh pada Jabatan yang lebih rendah, menerima TPP tambahan

sebesar 20% dari jabatan Plt/ Plh nya (Huruf a).

• Pejabat sctingkatyang merangkap PIt/Plh jabatan lain, maka meneri1Tta T PP

dari Jabatan yang lebih tinggi sebesar 100% ditambah 201/0 dari jabatan

definitifnya atau jabatan yang dirangkapnya (huruf b).

• Pejabat yang merangkap sebagai Plt/Plh dalam jabatan satu tingkat

diatasnya, hanya menerima jabatan yang tertinggi (Huruf c).

T PP tambahan bagi Pegawai ASN yang merangkap sebagai Plt/P1h

dibayarkan TMT Menjabat sebagai Plt/Plh dengan ketentuan masa

penugasannya paling singkat 1 bulan (Huruf d dan e).

 

 

 

Faktor Perhitungan Pembayaran TPP (Ps. 15):

 Produktifitas Kerja :

1. Penilaian Kinerja Individu (BERUBAH : menghapus Apel Pagi dan range

    penilaian jam masuk dan pulang serta kinerja)

2. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah (TIDAK BERUBAH)

• Disiplin kerja

• Komponen Pengurangan TPP (Ps. 16 dan lampiran I)

1. Ketidak patuhan Waktu Kerja

2. Menjalani Hukuman Disiplin

3. Menerima sanksi moral

4. Melakukan Aktivitas Negatif

Komponen Pengurangan TPP : Pegawai ASN yang menerima sanksi moral terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku, diberikan pengurangan TPP sebesar 500/0 selama 3 bulan sejak tanggal penjatuhan sanksi moral.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment