Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 -2041
22-23 Maret 2021 tempat Hotel Harper Malioboro Jl. P. Mangkubumi No. 53 Kota Yogyakart

By Admin 31 Mar 2021, 14:44:59 WIB Kegiatan

Acara dibuka oleh Pimpinan Pansus dan guna mengetahui pembahasan pasal demi pasal terlebih dahulu akan ditentukan Time Schedule dan subtantif dalam perubahan saja.

Dimulai dikerjakan pembahasan pasal 23 (4) terkait Kawasan pertanian sampai dengan pasal 23 (7) tidak banyak terjadi perubahan hal mana guna memenuhi target presentasi lahan pertanian yang tetap dipertahankan pada Raperda RTRW.

Disepakati beberapa muatan penting yang perlu diakomodasi setelah koreksi Kementrian ATR/BPN:

a. Perindustrian

Kawasan yang diperuntukan Industri : Lokasi besar dan Industri menegah.

b. Kawasan Pertanahan

c. Kenentuan Perizinan

d. Tanah Tipe C di delapan Kecamatan yang jadi Prioritas

4. Ditambah penyelesaian macam-macam batuan/tambang berdasar UU minerba.

5. Pasal 23 (10) Terdapat penambahan Kawasan Industri yaitu di Kecamatan Grabag dan terdapat

4 (Empat) Wilayah Kecamatan yang tidak masuk Kawasan industry yaitu Kecamatan Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Pituruh, hal mana faktur variable akses jalan yang tidak mendukung.

6. Pembahasan terkait Kawasan industry dan pertambangan cukup dan sepakat akan dibahas kembali setelah semua muatan Raperda dibahas bersama.

7. Pembahasan Pasal 23 (11) Kawasan Pariwisata terjadi perubahan sedikit medan lokasi beserta Kawasan ditujuh ayat (12).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment