▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Cadangan Pangan Pemerintah Terus Disalurkan, 108 Ribu Masyarakat Purworejo Terima Bantuan Beras dan Minyak
- Presiden RI Berbagi Keberkahan, Desa Pogungjurutengah Purworejo Terima Sapi Kurban
- Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 -2041
22-23 Maret 2021 tempat Hotel Harper Malioboro Jl. P. Mangkubumi No. 53 Kota Yogyakart
Berita Terkait
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Rapat Koordinasi Pembahasan Siteplan Perumahan0
- Desk Pelaporan SPM Perumahan Rakyat 2020 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Perumahan Rakyat 2021-20250
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Casa De Nova0
- Pembahasan Dokumen UKL-UPL Izin Pembangunan Perumahan Besole Indah0
- Sosialisasi Peraturan Bupati tentang TPP0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Gowong Kecamatan Bruno0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Tegalsari Kecamatan Bruno0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Acara dibuka oleh Pimpinan Pansus dan guna mengetahui pembahasan pasal demi pasal terlebih dahulu akan ditentukan Time Schedule dan subtantif dalam perubahan saja.
Dimulai dikerjakan pembahasan pasal 23 (4) terkait Kawasan pertanian sampai dengan pasal 23 (7) tidak banyak terjadi perubahan hal mana guna memenuhi target presentasi lahan pertanian yang tetap dipertahankan pada Raperda RTRW.
Disepakati beberapa muatan penting yang perlu diakomodasi setelah koreksi Kementrian ATR/BPN:
a. Perindustrian
Kawasan yang diperuntukan Industri : Lokasi besar dan Industri menegah.
b. Kawasan Pertanahan
c. Kenentuan Perizinan
d. Tanah Tipe C di delapan Kecamatan yang jadi Prioritas
4. Ditambah penyelesaian macam-macam batuan/tambang berdasar UU minerba.
5. Pasal 23 (10) Terdapat penambahan Kawasan Industri yaitu di Kecamatan Grabag dan terdapat
4 (Empat) Wilayah Kecamatan yang tidak masuk Kawasan industry yaitu Kecamatan Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kecamatan Kutoarjo dan Kecamatan Pituruh, hal mana faktur variable akses jalan yang tidak mendukung.
6. Pembahasan terkait Kawasan industry dan pertambangan cukup dan sepakat akan dibahas kembali setelah semua muatan Raperda dibahas bersama.
7. Pembahasan Pasal 23 (11) Kawasan Pariwisata terjadi perubahan sedikit medan lokasi beserta Kawasan ditujuh ayat (12).







