Koordinasi Pengisian Kuesioner Survey Maturitas SPIP

By Admin 21 Okt 2019, 10:12:00 WIB Kegiatan
Koordinasi Pengisian Kuesioner Survey Maturitas SPIP

Rapat koordinasi pengisian questioner survey maturitas SPIP, hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019, tempat di Aula Dinperkimtan. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas dan pengisian Quest dipandu oleh  Kabid Perkim Bu Indah Herlawati, diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pelaksana.

Maturitas (maturity) berarti dikembangkan penuh atau optimal (Cooke-Davis, 2005). Andersen and Jessen (2003) menyatakan bahwa konsep maturitas pada organisasi bertujuan mengarahkan organisasi dalam kondisi yang optimal untuk mencapai tujuannya.

Menurut IIA (2013) Using, and Creating Maturity Models: A Tool for Assurance and Consulting Engagements. Model maturitas menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarahkan pada output dan outcome yang lebih baik. Maturitas yang rendah mencerminkan kemungkinan yang lebih rendah dalam mencapai tujuan, sedangkan tingkat maturitas yang lebih tinggi mencerminkan kemungkinan keberhasilan yang lebih tinggi.

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai:

  • instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP
  • panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern.

 

Mulai tahun 2016 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disibukkan lagi dengan pekerjaan baru yaitu menilai maturitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada instansinya masing-masing. Rupanya kesibukan ini muncul dipicu oleh target indikator kinerja bidang aparatur negara yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Indikator kinerja berupa "tingkat kematangan implementasi SPIP" ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019 (lihat RPJMN 2015-2019 Buku II). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menyiapkan pedomannya. Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Keberhasilan pembinaan SPIP  akan mendorong terwujudnya SPIP yang baik pada suatu K/L atau Pemda serta meningkatnya hasil penilaian maturitas ke jenjang yang lebih tinggi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment