- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Rakor Tim Pelaksana Teknis Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Negara di Kabupaten Purworejo Tahun 2019.
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi dan Peninjauan Lokasi Perizinan dan Non Perizinan0
- Rapat Koordinasi Review Hasil Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Pamsimas APBN Tahun 2019 Termin - 10
- Koordinasi dan Sinkronisasi Terkait Rencana Pengembangan Stasiun Kutoarjo dan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 20200
- SOSIALISASI PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN0
- SOSIALISASI PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN 0
- SOSIALISASI PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN0
- SOSIALISASI PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN0
- SOSIALISASI PENANGANAN KUMUH SKALA KAWASAN0
- Konsolidasi Data Kegiatan Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 20190
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada : Hari/ tanggal : Selasa, 3 September 2019 Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
Peserta rapat : Tim Pelaksana Teknis Identifikasi dan Inventarisasi Tanah Negara di Kabupaten Purworejo Tahun 2019.
Disampaikan oleh Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Ir Susanto, SP1
- Tahap awal Tim akan melaksanakan sosialisasi terkait inventarisasi dan identifikasi tanah negara di Desa Jatimalang. Sosialisasi ini penting karena di lokasi Jatimalang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat juga pemerintah untuk kegiatan pariwisata dll.
- Pemerintah Kabupaten Purworejo ketika konsultasi ke Kementerian ATR dianggap melakukan pembiaran terhadap mereka yang menguasai tanah negara, bahkan Pemkab sendiri juga memberi contoh yang tidak baik dengan memanfaatkan tanah negara tanpa alas hak yang jelas.
- Ingin membuat Pionir, Pemkab akan berkonsentrasi dan mencoba menyelesaikan tanah GG di kawasan Jatimalang sesuai Master Plan Bupati.
- Penataan kawasan Jatimalang sangat penting dan urgent dan Pemkab berkeinginan mengajukan Hak atas tanah negara tersebut dengan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan agar tidak tumpang tindih.
- Tim dalam melaksanakan tugas di lapangan pasti tidak mudah karena potensi konfliknya sangat tinggi.
Disampaikan pula oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo
- Terungkap di persidangan bahwa ada 11 Desa yang lebih parah dari Desa Wero, kenapa yang dipermasalahkan hanya Desa Wero.
- Membenarkan yang disampaikan pak Santo, dalam study komparasi beberapa waktu lalu di Kementerian ATR, Pemkab dianggap melakukan pembiaran pada lokasi tanah GG sehingga banyak berdiri bangunan liar yang ilegal/ belum ada ijin.
- Ada beberapa isu sentral penataan tanah GG terkait pengelolaan tanah negara di kawasan selatan-selatan :
-
-
- Untuk mengatasi permasalahan sengketa pemanfaatan tanah.
- Untuk mengatasi dampak sosial ekonomi terkait pembangunan bandara YIA.
- Menggali potensi ekonomi dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan.
-
-
- Dalam Rakor Tapal Batas Purworejo dan DIY, ada beberapa tanah perbatasan yang masuk di teritorial DIY dan sebaliknya. Menghimbau pada desa perbatasan supaya menyiapkan peta desa tahun 1938 sebagai bahan kroscek dengan Kabupaten Kulon Progo.
- Kondisi eksisting luas tanah GG di Purworejo seluas 645 Ha tersebar di 3(tiga) Kecamatan masing – masing :
-
-
- Kecamatan Purwodadi : Desa Jatimalang, Jatikontal, Gedangan dan Karanganyar
- Kecamatan Ngombol : Desa Ngentak, Girirejo,Wero, Wagah, Malang dan Keburuan.
- Kecamatan Grabag : Harjobinangun, Patutrejo, Kertojayan, Duduwetan, Ketawangrejo dan Munggangsari.
-
-
- Ada 4 (empat ) klasifikasi tanah GG :
-
-
- Tipe A : - Belum dimanfaatkan, belum ada SPPT PBB dan
-
-
belum ada peta bidang/ sertifikat.
-
-
-
- Tipe B : - Belum dimanfaatkan, sudah ada SPPT PBB dan
-
-
belum ada peta bidang/ sertifikat.
-
-
-
- Tipe C : - Belum dimanfaatkan, sudah ada SPPT PBB dan
-
-
sudah ada peta bidang/ sertifikat.
-
-
-
- Tipe D : - Sudah dimanfaatkan, belum ada SPPT PBB dan
-
-
belum ada peta bidang/ sertifikat.
- DPA Dinperkimtan berkait tanah GG dipersalahkan kejaksaaan kenapa hanya sebatas identifikasi, tidak sampai tuntas. Namun masalah ini sudah dijelaskan Sekda Purworejo.
- Tugas Satpol PP sangat berat karena Tim Identifikasi yang dibentuk hanya melakukan rapat-rapat koordinasi dan hasilnya dilempar ke Satpol PP selaku penegak aturan.
- Perlu diperhatikan sebagai modal awal kegiatan identifikasi tanah GG:
-
-
- Penanaman buah naga + 12 Ha kerjasama Romo Paulus di Desa Ngentak dan Girirejo masih ada apa tidak.
- Peningkatan infrastruktur fisik yang menghubungkan Desa Jatimalang dan Desa Wero sepanjang + 2 Km oleh Romo Paulus.
- Pemanfaatan lahan untuk penanaman tanaman semangka dll oleh masyarakat.
- Kegiatan pariwisata dan pembangunan BBI dan TPI di Desa Jatimalang oleh Dinas.
- Tambak udang di Desa Gedangan.
- Pembangunan TPI di Desa Jatikontal dan Desa Keburuan dan Rencana pembangunan infrastuktur fisik yang menghubungkan Desa Jatikontal s/d Desa Jatimalang ( DAK Perikanan ).
- Pematokan lahan oleh masyarakat yang sudah masuk C desa ( Desa Jatikontal ).
- Eks reklamasi tambang Desa Harjobinangun dan Patutrejo untuk perikanan dan pertanian.
- Konsekwensi yang timbul dengan pematokan lahan oleh masyarakat setempat dan masyarakat luar setempat yang bisa menimbulkan potensi konflik yang sangat besar.
-
-
Bapak Sagimin Kantor Pertanahan Kab. Purworejo
- Terkait yang disampaikan Kabag Pemerintahan mengenai klasifikasi tanah GG, dari Kantor Pertanahan menanyakan apakah dari Pemkab pernah mengklasifikasi tanah GG dan langsung dijawab oleh Kabag Pemerintahan sudah tetapi klasifikasi minta diulang.
- Kantor Pertanahan sudah menyiapkan standarisasi format pendataan tanah negara ( 27 kolom ) untuk membantu identifikasi dan inventarisasi tanah negara.
- Kepastian alas hak ada 2(dua) unsur :
-
-
- Kepastian yuridis ( siapa yang memiliki )
- Kepastian fisik meliputi :
-
-
- lokasinya
- batasnya
- luasnya.
- Identifikasi tanah GG, pastikan ( langkah pertama ) pemasangan patok oleh Pemkab sebagaimana Peraturan Menteri Agraria No.3 tahun 1997 pasal 22 mengenai tanda batas.
- Tanda batasnya seperti apa jenisnya meliputi : Patok beton, patok besi, pagar berduri, pagar tembok dan kayu besi.
- Jangka panjang akan ada progam INTIP ( Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah ) Permen ATR dengan surat nomor 1246 tahun 2018.
- Permohonan hak atas tanah negara jika itu Hak Pakai, cukup oleh Kantor Pertanahan setempat, namun jika Hak Pengelolaan seluruh kewenangan ada di Kementerian ATR disamping harus ada kerjasama dengan pihak ke III.
- Kantor Pertanahan menyarankan berkait dengan tanah negara segera dilaksanakan inventaraisasi dan identifikasi agar tidak berlarut-larut. Buat patok batas ukuran 25/27 cm.
- UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 14 tentang kewenangan mengatur tanah negara. Negara dalam hal ini adalah pemerintah.
Prioritas pertama terhadap tanah negara ada pada pemerintah, sehinga jika pemerintah tidak membutuhkan baru masyarakat boleh mohon dengan syarat ada rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini adalah Bupati. Hal ini juga berlaku bagi desa, jika ada pengembangan lewat Bumdes yang membutuhkan tanah negara untuk dimohonkan hak pakai tetap harus ada rekomendasi Bupati.
KEPALA BIDANG PERTANAHAN DINPERKIMTAN KAB. PURWOREJO:
- Kegiatan yang dilaksanakan di bidang pertanahan tahun 2019 sebagai berikut :
-
-
- Fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan
- Fasitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk fasilitas umum.
- Identifikasi tanah negara
-
-
- Kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan adalah identifikasi tanah negara dan permohonan hak atas tanah negara.
- Identifikasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran di 3(tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Ngombol dan Kecamatan Grabag, namun demikian prioritas tahun ini ada di Kecamatan Purwodadi khususnya Desa Jatimalang.
- Output dari inventarisasi dan identifikasi tanah negara adalah tersajinya data tanah negara dan jika memungkinkan akan dimohonkan haknya untuk lokasi yang sudah clear and clean.
- Permohonan hak atas tanah negara juga sedang dilakukan khususnya di Kelurahan Borokulon Kec. Banyuurip, Kelurahan Sucen Jurutengah Kecamatan Bayan dan di Desa Maron Kecamatan Loano sebanyak 16 bidang.
- Blanko permohonan hak pakai atas tanah negara sudah disiapkan mohon bisa dikoreksi dari Kantor Pertanahan sekaligus jadwal pelaksanaan kegiatan di Desa Jatimalang.
- Mohon juga koreksi materi rencana sosialisasi yang rencananya akan dilaksanakan minggu ke 2 bulan September yang melibatkan dinas terkait khususnya dari Kejaksaan, Kapolres, Sekda/ Asisten Pemerintahan sekda, Kantor Pertanahan juga Bappeda / Din PUPR.
KEPALA DESA JATIMALANG
- Ada tanah negara yang sejak dulu dikelola oleh desa termasuk tanah yang dipergunakan untuk Balai Desa, apakah desa bisa mohon hak atas tanah negara tersebut.
- Banyak tanah negara yang sudah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, seandainya tanah tersebut ditarik Pemda, warga mungkin tidak membolehkan/ tidak bisa.
- Di wilayah Patok sudah turun temurun dan 40% diantaranya tanah negara yang dipergunakan untuk tempat tinggal dan pertanian, apakah benar jika tanah negara sudah dikuasai paling tidak 20 tahun bisa dimohonkan haknya.
- Sebagian aset desa yang dikelola oleh desa adalah tanah negara, bagaimana hal ini kedepannya.
- Beberapa tanah negara baik itu disebelah utara, timur, barat, selatan sudah terbit Hak Milik.
( Beberapa hal yang disampaikan Kepala Desa Jatimalang sudah ditanggapi oleh Bapak Sagimin – Kantor Pertanahan Kab. Purworejo ).
Penutup :
Rapat koordinasi oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo dan diharapkan Tim Identifikasi akan bertemu lagi untuk koordinasi langkah-langkah berikutnya.