Koordinasi dan Sinkronisasi Terkait Rencana Pengembangan Stasiun Kutoarjo dan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo

By Admin 27 Sep 2019, 16:13:38 WIB Kegiatan
     
  1. Pelaksanaan

Hari/Tanggal     : Jum’at  /  13 September 2019

Tempat              : PT KAI Daop V Purwokerto

  1. Hasil
  1. Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa di depan Stasiun Kutoarjo akan ada intervensi kegiatan penanganan kumuh skala kawasan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Adapun opsi yang dipilih yaitu rehabilitasi drainase dan pembangunan jalan akses.
  2. Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, mensyaratkan bahwa sebelum proses lelang pekerjaan dimulai, maka status lahan sudah clean and clear. Artinya sudah ada kejelasan status tanah terkait tanah aset milik PT. KAI yang akan dilakukan kegiatan rehabilitasi drainase dan pembangunan jalan akses.
  3. Di lain sisi, PT KAI DAOPS V Purwokerto juga akan melakukan pengembangan area stasiun, terutama dalam hal perluasan area parkir. Hal ini dilakukan mengingat Stasiun Kutoarjo merupakan stasiun kelas A, dan merupakan stasiun nomor 2 terbesar di DAOPS V setelah Stasiun Purwokerto. Oleh karena itu, pengembangan stasiun dalam hal perluasan area parkir menjadi suatu hal yang sangat urgen.
  4. Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal ini Pokja PKP berupaya agar lahan milik PT. KAI tersebut bisa dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, karena nantinya yang akan menggunakan jalan akses tersebut juga dari PT. KAI sendiri. Akan tetapi pihak dari PT. KAI menolak, jika status tanah tersebut dihibahkan, karena status tanahnya sendiri sudah tercatat dalam portal aset PT. KAI, sehingga kesulitan apabila dihibahkan.
  5. PT. KAI memberi alternatif solusi yaitu berupa hak pakai atau sistem sewa. Tetapi hal ini masih harus dikaji lebih lanjut dengan PT. KAI Pusat, karena status tanahnya milik PT. KAI Pusat.
  6. Dalam waktu dekat, pihak dari PT. KAI Pusat akan meninjau langsung kondisi di lapangan, untuk bisa menentukan mekanisme penggunaan aset PT. KAI, apakah dengan menggunakan hak pinjam pakai atau sistem sewa.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment