RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN GUGATAN PERDATA
Sdr. EKO HARYATI, S.Kep, MM,Ns, dkk PADA PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO.

By Admin 30 Sep 2019, 15:30:33 WIB Laporan
RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN GUGATAN PERDATA

Rapat koordinasi dilaksanakan pada :

Hari/ tanggal                 : Senin, 9 September 2019

Pukul                             : 13.00 Wib s/d selesai

Bertempat di                   Ruang Kerja Sekda Purworejo.

  1. Gugatan Perdata telah didaftarkan ahli waris alm. Mudjiharjo di Pengadilan Negeri Purworejo nomor : 32/ Pdt.G/2019 /PN tanggal 26 Agustus 2019.
  2. Obyek yang disengketakan adalah tukar menukar tanah sawah Bondo Desa Persil 98 S II dengan tanah pekarangan milik Mudjihardjo, BA Persil 133 D III. Proses tukar menukar sebagaimana Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 10 Desember 1974 dengan perbandingan 2,5 : 1 = 2,5 untuk sawah : 1 untuk darat.
  3. Meyakini bahwa proses tukar menukar tanah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku karena pada waktu itu Pangenrejo masih berstatus Desa. Musyawarah juga dihadiri warga masyarakat yang mempunyai hak pilih, ditanda tangani Kepala Desa, saksi/ tokoh masyarakat dan diketahui Camat.
  4. Bahwa obyek tanah yang disengketakan adalah tanah gono-gini antara alm. Mudjiharjo, BA dengan isterinya Istikomah ( alm ).
  5. Secara nyata bahwa tanah yang ditukar oleh masing- masing pihak masih dimanfaatkan sampai sekarang, termasuk tanah sawah sampai sekarang masih dikuasai dan masih digarap oleh ahli waris Mudjiharjo, BA.
  6. Disarankan Kepala Kelurahan Pangenrejo untuk komunikasi dengan Bapak Karnoto ( mantan Lurah Pangenrejo ) untuk bersedia menjadi saksi dalam persidangan dan barangkali kuitansi penyerahan uang masih bisa ditemukan. Ahli waris pernah minta tambahan uang sebesar 7 juta untuk penyelesaian masalah tersebut namun masih dipenuhi pihak kelurahan 4 juta rupiah.
  7. Bagian hukum supaya menyiapakan saksi – saksi dan bukti administrasi lainnya untuk mendukung Pemkab terkait gugatan ini. Dan khusus Lurah dan Camat mestinya siap hadir tidak usah dikuasakan.

Akan memanfaatkan mediasi diluar sidang. Harapannya dengan mediasi yang ada, masalah ini bisa diselesaikan secara baik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment