Tinjauan Lapangan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

By Admin 28 Jan 2022, 09:45:19 WIB Kegiatan
Tinjauan Lapangan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 telah dilakukan tinjauan lapangan permohonan Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) perumahan di tiga titik lokasi. Lokasi tersebut berada di Desa Kedungsari, Kelurahan Cangkrep Kidul, dan Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo. Hadir dalam acara antara lain perwakilan dari DPMPTSP, DPUPR, Dinperkimtan, dan pengembang perumahan terkait. Sebelum KRK diterbitkan, maka dilakukan tinjauan lapangan untuk memastikan lokasi rencana pembangunan perumah, kondisi lahan, serta keberadaan sarana prasarana dan utilitas umum sekitar lahan yang berpengaruh dalam ketentuan pemanfaatan lahan pada KRK.

Surat KRK merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Purworejo yang dalam hal ini adalah DPUPR yang berisi informasi tentang peruntukan ruang suatu lahan (fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan), ketentuan tata bangunan (garis sempadan bangunan dan garis sempadan lainnya), intensitas pemanfaatan ruang diatasnya (KDB, KLB, KDH), serta jaringan utilitas. KRK merupakan syarat awal dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan perumahan oleh pengembang harus mengurus KRK sebelum izin PBG dapat dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment