▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
- Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo - Kutoarjo
Berita Terkait
- SOSIALISASI RENCANA PEMBONGKARAN DRAINASE PEDESTRIAN JL. MT HARYONO PROGRAM KOTAKU0
- PEMBELAJARAN HORIZONTAL DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN0
- Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Rumah Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS DAK TA. 2021) Desa SUREN0
- Monitoring Pembangunan Rumah Bencana desa Jelok0
- Monitoring Pembangunan Rumah Bencana desa Donorejo0
- Pendampingan Penyusunan Program Pembangunan Rumah Baru, kec. Bruno0
- Monitoring pembangunan RTLH Bankeupemdes Tambahan desa Tegalsari, Kaliwungu Gowong, Watuduwur, Brondong dan Pakisarum, kec. Bruno0
- Serah Terima Hasil Pembangunan Sanitasi0
- Forum Konsultasi Publik RUSUNAWA Bayeman, Kutoarjo56
- Pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 Dinperkimtan beserta OPD lain yang terkait dengan tata ruang menghadiri undangan sosialisasi oleh DPUPR terkait disahkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo Tahun 2022-2041. Acara sosialisasi dipimpin oleh Bpk Yusuf Syarifudin ST., MSc. selaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Purworejo.
Perbup 1 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 yang mana dalam operasionalisasi tata ruang di kawasan perkotaan dan kawasan strategis perlu disusun RDTR. Kawasan perkotaan Purworejo – Kutoarjo memiliki peran penting bagi Kabupaten Purworejo sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berarti bahwa sarana sosial-ekonomi yang ada mampu melayani seluruh wilayah kabupaten. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan ruangnya perlu diatur dan dikendalikan melalui rencana tata ruang yang lebih detail.
Berkaitan dengan sosialisasi Perbup tersebut, peran penting Dinperkimtan terkait pengesahan siteplan perumahan. Kawasan perumahan merupakan salah satu penggunaan lahan terbesar dalam kawasan permukiman perkotaan. Sehingga dalam pengesahan rekomendasi siteplan perumahan perlu disinkronkan dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, maka seluruh OPD yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Purworejo – Kutoarjo harus mengacu pada ketentuan pola ruang dan struktur ruang RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo – Kutoarjo Tahun 2022 – 2041.







