Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo - Kutoarjo

By Admin 25 Jan 2022, 14:38:42 WIB Kegiatan

Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 Dinperkimtan beserta OPD lain yang terkait dengan tata ruang menghadiri undangan sosialisasi oleh DPUPR terkait disahkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo Tahun 2022-2041. Acara sosialisasi dipimpin oleh Bpk Yusuf Syarifudin ST., MSc. selaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Purworejo. 

 

Perbup 1 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 yang mana dalam operasionalisasi tata ruang di kawasan perkotaan dan kawasan strategis perlu disusun RDTR. Kawasan perkotaan Purworejo – Kutoarjo memiliki peran penting bagi Kabupaten Purworejo sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berarti bahwa sarana sosial-ekonomi yang ada mampu melayani seluruh wilayah kabupaten. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan ruangnya perlu diatur dan dikendalikan melalui rencana tata ruang yang lebih detail.

 

Berkaitan dengan sosialisasi Perbup tersebut, peran penting Dinperkimtan terkait pengesahan siteplan perumahan. Kawasan perumahan merupakan salah satu penggunaan lahan terbesar dalam kawasan permukiman perkotaan. Sehingga dalam pengesahan rekomendasi siteplan perumahan perlu disinkronkan dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang berlaku. Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, maka seluruh OPD yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Purworejo – Kutoarjo harus mengacu pada ketentuan pola ruang dan struktur ruang RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo – Kutoarjo Tahun 2022 – 2041.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment