Sosialisasi Regulasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Rabu, 21 Oktober 2020

By Admin 25 Nov 2020, 10:38:56 WIB Laporan

Sebelum pelaksanaan Sosialisasi didahului dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan penyelenggara oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pengantar laporan penyelenggara disampaikan agar Kabupaten / Kota se Provinsi Jawa Tengah, Instansi Vertikal dan BUMN dapat memahami dan bersinergi dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Selesai laporan penyelenggara dilanjutkan sambutan Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa point penting sebagai berikut :

• Kegiatan sosialisasi sebagai bentuk fasilitasi aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan kapasitas daerah dalam kegiatan yang diperlukan untuk pembangunan nasional guna

memenuhi kebutuhan tanah untuk kepentingan umum termasuk kegiatan - kegiatan Proyek Strategis Nasional kegiatan yang mempunyai skala prioritas nasional. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk kepentingan

masyarakat yang menguasai tanah untuk pembangunan nasional. Sedangkan penyediaan tanah adalah upaya ketersediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan nasional.

• Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan Penyediaan tanah telah diatur Perpres 62 tahun 2018 tentang Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional sering terhambat

karena tanah yang akan digunakan sudah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikat baik dalam jangka waktu yang lama. Untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat itulah maka diperlukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Sosialisasi diisi oleh para narasumber sbb :

1. Kepala Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.

2. PPK kegiatan Perencana Teknik Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Provinsi Jawa Tengah.

3. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Moderator Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan Bagian Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment