▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bupati Purworejo Tinjau 3 Penitipan Anak, Pastikan Tak Ada Praktik Kekerasan
- Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS serta Penandatanganan NPHD Tahun Anggaran 2020
Kamis, 24 September 2020, Tempat: Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Hadir : Dinperkimtan, Kades, KKM dan Satlak calon penerima bantuan PAMSIMAS, Koordinator Kabupaten PAMSIMAS, Tim Fasilitator Masyarakat (FM), Tim Fasilitator Senior (FS)
Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS
Program Pamsimas APBD Tahun Anggaran 2020 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Kepala Dinperkimtan dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.
Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan.
Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS APBD yang tercantum dalam RKM meliputi 70% APBD, minimal 10% Dana Desa, 16% in kind, dan 4% in cash.
Dana 4% in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru
Adanya revisi RKM untuk alokasi penanggulangan covid-19 yaitu untuk pembelian APD yang nantinya akan dibagikan kepada KKM, Satlak, dan pekerja lapangan. Selain itu ada perubahan lokasi SCT, yang tadinya hanya di sekolah saja, menjadi penambahan lokasi SCT di tempat umum.
Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.
Uji kualitas air baku sebagai sumber air bersih sudah keluar hasilnya dan harus diambil oleh masing-masing desa. Fungsi uji kualitas air adalah sebagai tolok ukur menuju 4K: Kualitas, Kuantitas, Ketersediaan, dan Keterjangkauan.
Pencairan dana dilakukan 1 tahap sebesar 100%.
Jika KKM mengambil dana maka dalam waktu 5 hari dana harus habis karena cash on hand tidak boleh lebih dari 2 juta.
Dana tidak boleh untuk sewa lahan, sehingga harus ada surat hibah/ijin pakai dari pemilik tanah, dan untuk belanja lebih besar/ sama dengan 50 juta harus dibuktikan dengan transfer.
Fasilitator akan meminjam rekening KKM desa untuk di scan sebagai alat kontrol bagi kabupaten. Syarat pencairan dana: membawa RPDB (Rencana Pengambilan Dana di Bank), Rekomendasi dari PPTK Kegiatan PAMSIMAS.
Terhitung sejak 24 September 2020 selama 120 hari dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Kabupaten Purworejo.
Nama KKM dan Satlak harus sesuai dengan KTP.
- Proses Penandatangan PKS Desa APBD 2020 oleh 4 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, 4 Desa tersebut yaitu:
- Desa Karanganom, Kecamatan Butuh
- Desa Kedungbatur, Kecamatan Pituruh
- Desa Laban, Kecamatan Ngombol
4. Desa Rendeng, Kecamatan Gebang







