Koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS serta Penandatanganan NPHD Tahun Anggaran 2020
Kamis, 24 September 2020, Tempat: Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo

By Admin 21 Okt 2020, 13:19:33 WIB Kegiatan
Koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan PAMSIMAS serta Penandatanganan NPHD Tahun Anggaran 2020

Hadir : Dinperkimtan, Kades, KKM dan Satlak calon penerima bantuan PAMSIMAS, Koordinator Kabupaten PAMSIMAS, Tim Fasilitator Masyarakat (FM), Tim Fasilitator Senior (FS)

Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS

Program Pamsimas APBD Tahun Anggaran 2020 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Kepala Dinperkimtan dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.

Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan.

Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS APBD yang tercantum dalam RKM meliputi 70% APBD, minimal 10% Dana Desa, 16% in kind, dan 4% in cash.

Dana 4% in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru

Adanya revisi RKM untuk alokasi penanggulangan covid-19 yaitu untuk pembelian APD yang nantinya akan dibagikan kepada KKM, Satlak, dan pekerja lapangan. Selain itu ada perubahan lokasi SCT, yang tadinya hanya di sekolah saja, menjadi penambahan lokasi SCT di tempat umum.

Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.

Uji kualitas air baku sebagai sumber air bersih sudah keluar hasilnya dan harus diambil oleh masing-masing desa. Fungsi uji kualitas air adalah sebagai tolok ukur menuju 4K: Kualitas, Kuantitas, Ketersediaan, dan Keterjangkauan.

Pencairan dana dilakukan 1 tahap sebesar 100%.

Jika KKM mengambil dana maka dalam waktu 5 hari dana harus habis karena cash on hand tidak boleh lebih dari 2 juta.

Dana tidak boleh untuk sewa lahan, sehingga harus ada surat hibah/ijin pakai dari pemilik tanah, dan untuk belanja lebih besar/ sama dengan 50 juta harus dibuktikan dengan transfer.

Fasilitator akan meminjam rekening KKM desa untuk di scan sebagai alat kontrol bagi kabupaten. Syarat pencairan dana: membawa RPDB (Rencana Pengambilan Dana di Bank), Rekomendasi dari PPTK Kegiatan PAMSIMAS.

 

Terhitung sejak 24 September 2020 selama 120 hari dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Kabupaten Purworejo.

Nama KKM dan Satlak harus sesuai dengan KTP.

 

  1. Proses Penandatangan PKS Desa APBD 2020 oleh 4 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, 4 Desa tersebut yaitu:
  1. Desa Karanganom, Kecamatan Butuh
  2. Desa Kedungbatur, Kecamatan Pituruh
  3. Desa Laban, Kecamatan Ngombol

      4. Desa Rendeng, Kecamatan Gebang




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment