Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kejaksaan Negeri Purworejo
Kamis, 22 April 2021 bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo

By Admin 27 Apr 2021, 09:20:58 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kejaksaan Negeri Purworejo

Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama KDH, Peraturan DPRD, dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan KDH, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Narasumber dalam acara adalah Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purworejo. Kejaksaan Negeri Purworejo siap melayani konsultasi dari OPD Kabupaten  Purworejo. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Purworejo.

Dalam pembentukan produk hukum, Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo berfungsi sebagai navigator dalam pembentukan produk hukum daerah. Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) OPD Kabupaten Purworejo bisa melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. Produk hukum harus disusun secara teliti melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dilaksanakan monitoring. Dalam penyusunan produk harus mentaati sisi formilnya/susunannya dan sisi materiilnya/isinya.

Dalam pelaksanaan Produk Hukum Daerah perlu fasilitasi dari Gubernur/Provinsi, tenggang waktu provinsi untuk melakukan koreksi adalah 15 hari, apabila dalam 15 hari belum ada jawaban di provinsi maka proses bisa dilanjutkan. Dalam melaksanakan Tupoksi OPD harus berpedoman kepada regulasi agar terhindar dari dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Bila melakukan kegiatan dapat meminta Kejaksaan sebagai narasumber atau pendamping, hal ini sudah bisa dilakukan karena telah ada MOU, dan bila diperlukan bisa ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment