▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol dan Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan
- POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan
- Sinergi Pendidikan, Bupati Purworejo Sambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
- Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Purworejo Edukasi Perangkat Desa Lewat Pelatihan KHA
- Pembinaan Ketua RT dan RW Kabupaten Purworejo 2026, Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kejaksaan Negeri Purworejo
Kamis, 22 April 2021 bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Kaligondang Kecamatan Pituruh 0
- Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) SLBM Tahun Anggaran 2021 di Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh0
- Desk validasi Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati.0
- Sinkronisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) serta Penyusunan / Pelaksanaan Sasara Kinerja Pegawai ( SKP ).0
- Lanjutan Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 -20410
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Tinjauan Lapangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)0
- Rapat Koordinasi Pembahasan Siteplan Perumahan0
- Desk Pelaporan SPM Perumahan Rakyat 2020 dan Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Perumahan Rakyat 2021-20250
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk Peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perkada, Peraturan Bersama KDH, Peraturan DPRD, dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan KDH, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Narasumber dalam acara adalah Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purworejo. Kejaksaan Negeri Purworejo siap melayani konsultasi dari OPD Kabupaten Purworejo. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Purworejo.
Dalam pembentukan produk hukum, Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo berfungsi sebagai navigator dalam pembentukan produk hukum daerah. Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) OPD Kabupaten Purworejo bisa melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. Produk hukum harus disusun secara teliti melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dilaksanakan monitoring. Dalam penyusunan produk harus mentaati sisi formilnya/susunannya dan sisi materiilnya/isinya.
Dalam pelaksanaan Produk Hukum Daerah perlu fasilitasi dari Gubernur/Provinsi, tenggang waktu provinsi untuk melakukan koreksi adalah 15 hari, apabila dalam 15 hari belum ada jawaban di provinsi maka proses bisa dilanjutkan. Dalam melaksanakan Tupoksi OPD harus berpedoman kepada regulasi agar terhindar dari dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Bila melakukan kegiatan dapat meminta Kejaksaan sebagai narasumber atau pendamping, hal ini sudah bisa dilakukan karena telah ada MOU, dan bila diperlukan bisa ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.







