- Penyerahan Proposal
- Bupati Saba Desa (BSD)
- Rapat Rutin koordinasi Mingguan kegiatan Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan
- Rapat Optimalisasi Realisasi Pendapatan 2022
- Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Rumah Dampak Bencana
- Rekonsiliasi Data Non ASN Tahun 2022
- Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik
- Rapat Pembahasan Renja 2023
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan Bantuan Sarana Peribadatan
- Rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
PENYUSUNAN DAN FINALISASI NASKAH RENCANA KERJA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN PURWOREJO DENGAN DISDUKCAPIL, PERKIMTAN DAN DPUPR KABUPATEN PURWOREJO
Berita Terkait
- Konsultasi permasalahan pertanahan di kabupaten Purworejo ke Disperakim Provinsi Jawa Tengah0
- Pemeriksaan Tanah SDN 1 Maron, Loano, Purworejo0
- Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum0
- Evaluasi Tahap I Pembangunan Pamsimas (Pengadaan Air Minum Berbasis Masyarakat)0
- Evaluasi Tahap I Pembangunan Pamsimas (Pengadaan Air Minum Berbasis Masyarakat)0
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 2020 Kec. Kemiri2
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 2020 di Kec. Pituruh0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
- Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 18 Tahun 2019
- Koordinasi Usulan Program SPAM Perdesaan Padat Karya TA 2021
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) strategis Tahun 2019
Senin, 22 Juni 2020 Tempat Ruang Asisten Pemerintahan SekdaPurworejo. Maksud Perjanjian Kerjasama ini untuk mengintegrasikan data pertanahan kedua belah pihak dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah, mempercepat proses penyelesaian permasalahan tanah, mempercepat proses inventarisasi dan identifikasi tanah negara, mempermudah proses pensertifikatan tanah milik Pemerintah Dacerah serta mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik bagi Dinperkimtan maupun Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.
Tujuan dari Perjanjian Kejasama ini untuk mempercepat pelayanan pemutakhiran data pertanahan dan pereepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah serta mewujudkan satu peta untuk 2 ( dua
instansi.
Ruang Lingkup PKS meliputi :
a Pemanfaatan data dan informasi permasalahan tanah di Kabupaten
b. Pemanfaatan data dan informasi tentang tanah negara berikut pemanfaatan dan penguasaannya:
c. Pemanfaatan data hak atas tanah dan informasi peralihannya;
d. Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT)
e. Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah; Menyiapkan bersama Kantor Pertanahan Kab. Purworejo data inventarisasi redistribusi tanah.
Setelah draft disepakati kedua belah pihak sekaligus Dinperkimtan memberikan nomor PKS dimaksud dengan nomor surat 580/ 745/2020 tanggal 24 Juni 2020.