PENYUSUNAN DAN FINALISASI NASKAH RENCANA KERJA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN PURWOREJO DENGAN DISDUKCAPIL, PERKIMTAN DAN DPUPR KABUPATEN PURWOREJO

By Admin 30 Jul 2020, 09:51:52 WIB Kegiatan

Senin, 22 Juni 2020 Tempat Ruang Asisten Pemerintahan SekdaPurworejo. Maksud Perjanjian Kerjasama ini untuk mengintegrasikan data pertanahan kedua belah pihak dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah, mempercepat proses penyelesaian permasalahan tanah, mempercepat proses inventarisasi dan identifikasi tanah negara, mempermudah proses pensertifikatan tanah milik Pemerintah Dacerah serta mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik bagi Dinperkimtan maupun Kantor Pertanahan Kab. Purworejo.

Tujuan dari Perjanjian Kejasama ini untuk mempercepat pelayanan pemutakhiran data pertanahan dan pereepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah serta mewujudkan satu peta untuk 2 ( dua

instansi.

Ruang Lingkup PKS meliputi :

a Pemanfaatan data dan informasi permasalahan tanah di Kabupaten

b. Pemanfaatan data dan informasi tentang tanah negara berikut pemanfaatan dan penguasaannya:

c. Pemanfaatan data hak atas tanah dan informasi peralihannya;

d. Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT)

e. Pensertifikatan Tanah Milik Pemerintah Daerah; Menyiapkan bersama Kantor Pertanahan Kab. Purworejo data inventarisasi redistribusi tanah.

Setelah draft disepakati kedua belah pihak sekaligus Dinperkimtan memberikan nomor PKS dimaksud dengan nomor surat 580/ 745/2020 tanggal 24 Juni 2020.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment