▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Apel Pagi Minggu Pertama Bulan Juli 2026
- Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSUSBUD)
- Merti Jaladri Jatimalang 2026, Wabup Apresiasi Pelestarian Tradisi dan Wisata Pesisir Purworejo
- Sukses Digelar, Festival Layang-Layang Tingkat Nasional 2026 Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Ketawang
- Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan, Pemkab Purworejo Gelar Literasi Non-Tunai
- Libur Sekolah, Bupati Purworejo Terapkan WFA/WFH bagi Guru
- Bupati Purworejo Dorong Penguatan Pencegahan Narkotika di Lingkungan Sekolah
- Kloter 24 Jemaah Haji Tahun 1448 H/2026 M Tiba di Purworejo
- Wabup Dion Sambut Baik Hadirnya Fasilitas Padel Pertama di Purworejo
- Buka Jetis Cup 2026, Wabup Dion Dorong Kolaborasi Tingkatkan Kembali Potensi Wisata Pesisir
Konsultasi permasalahan pertanahan di kabupaten Purworejo ke Disperakim Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Pemeriksaan Tanah SDN 1 Maron, Loano, Purworejo0
- Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum0
- Evaluasi Tahap I Pembangunan Pamsimas (Pengadaan Air Minum Berbasis Masyarakat)0
- Evaluasi Tahap I Pembangunan Pamsimas (Pengadaan Air Minum Berbasis Masyarakat)0
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 2020 Kec. Kemiri2
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 2020 di Kec. Pituruh0
- Monitoring Pelaksanaan Kegiatan PAMSIMAS TA 20200
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Rabu, 8 Juli 2020 bertempat di Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Diterima oleh Haryono Widyastomo, SH, MH Kasi Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah.
Mekanisme pemanfaatan tanah negara untuk pendirian Laboratorium SMK Negeri di Desa Keburuan Kecamatan Ngombol dan rencana
pendirian gedung BMK Vokasi Kepariwisataan di Brunosari Kec. Bruno, disarankan agar Dinperkimtan Kab. Purworejo bersurat ke Gubernur Jawa Tengah. Dipastikan setelah surat disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan provinsi.
Pemanfaatan tanah negara oleh BUMDES baik untuk perkebunan maupun untuk sektor pariwisata termasuk permohonan hak atas tanah negara oleh masyarakat ada baiknya melaksanakan study banding ke Kabupaten/ Kota yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yaitu ke Kabupaten Pemalang.
Terkait percepatan penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi terdampak bencana alam tanah longsor di Desa Kambangan Kecamatan Bruno yang sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang langkah-langkah penyelesaiannya supaya terus diupayakan agar tidak berlarut larut. Disperakim Provinsi akan membantu menyelesaikan sesuai kewenangannya.
Pengadaan tanah skala kecil bisa dilaksanakan secara langsung dengan cara jual beli oleh instansi yang memerlukan tanah dengan catatan harus ada kajian lingkungan UKL/UPL dengan menyusun Dokumen Perencanaan.
Jika situasi tidak memungkinkan dan terancam gagal karena dinamika masyarakat yang terus berkembang maka walaupun pengadaan tanah skala kecil bisa dilaksanakan sesuai tahapan pengadaan tanah / dengan penetapan lokasi. Adapun dasar hukumnya adalah :
- UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum.
- Perpres No. 148 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres 71 tahun 2012.
- Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPN No. 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.







