Konsultasi permasalahan pertanahan di kabupaten Purworejo ke Disperakim Provinsi Jawa Tengah

By Admin 29 Jul 2020, 15:43:39 WIB Kegiatan

Rabu, 8 Juli 2020 bertempat di Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Diterima oleh Haryono Widyastomo, SH, MH Kasi Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Mekanisme pemanfaatan tanah negara untuk pendirian Laboratorium SMK Negeri di Desa Keburuan Kecamatan Ngombol dan rencana

pendirian gedung BMK Vokasi Kepariwisataan di Brunosari Kec. Bruno, disarankan agar Dinperkimtan Kab. Purworejo bersurat ke Gubernur Jawa Tengah. Dipastikan setelah surat disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan provinsi.

Pemanfaatan tanah negara oleh BUMDES baik untuk perkebunan maupun untuk sektor pariwisata termasuk permohonan hak atas tanah negara oleh masyarakat ada baiknya melaksanakan study banding ke Kabupaten/ Kota yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut yaitu ke Kabupaten Pemalang.

Terkait percepatan penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi terdampak bencana alam tanah longsor di Desa Kambangan Kecamatan Bruno yang sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang langkah-langkah penyelesaiannya supaya terus diupayakan agar tidak berlarut larut. Disperakim Provinsi akan membantu menyelesaikan sesuai kewenangannya.

Pengadaan tanah skala kecil bisa dilaksanakan secara langsung dengan cara jual beli oleh instansi yang memerlukan tanah dengan catatan harus ada kajian lingkungan UKL/UPL dengan menyusun Dokumen Perencanaan.

Jika situasi tidak memungkinkan dan terancam gagal karena dinamika masyarakat yang terus berkembang maka walaupun pengadaan tanah skala kecil bisa dilaksanakan sesuai tahapan pengadaan tanah / dengan penetapan lokasi. Adapun dasar hukumnya adalah :

- UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan

Untuk Kepentingan Umum.

- Perpres No. 148 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres 71 tahun 2012.

- Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPN No. 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment