- Perkuat Disiplin dan Jiwa Korsa, DINPERKIMTAN Ikuti Pembinaan Korpri
- DINPERKIMTAN HADIRI FGD 1 RDTR DAN KP 1 KLHS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI PURWODADI-NGOMBOL-GRABAG
- DINPERKIMTAn Gelar Internal Meeting
- Dinperkimtan Gelar Apel Pagi Senin, Sekretaris Dinas Sampaikan Tiga Pesan Penting
- DINPERKIMTAN Gelar Jumat Bersih Dalam Rangka World Clean Up Day
- Ikuti Bimtek Skm.go.id, DINPERKIMTAN Perkuat Sistem Penilaian Pelayanan Publik
- Dinperkimtan Dorong Percepatan Penyerahan PSU dan Evaluasi Perda Nomor 6 tahun 2024
- Dinperkimtan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Sosialisasi Bantuan RTLH 2026, Perkuat Administrasi
- DINPERKIMTAN Gelar Sosialisasi SE DIRJEN dan BIMTEK PAKUeMAS 2026
Koordinasi Tidak Lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejo
Perihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata 52/Pdt.G/2019/PN-Pwr
Selasa, 11 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Serayu, Kantor BBWS Serayu Opak Jl. Solo Km. 6 Yogyakarta.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kepala Pusat Bendungan Dirjen SDA Kementerian PUPR, Kepala BBWS Serayu Opak, Kejaksaan Tinggi Prov Jateng, BPKP, Kajari Purworejo, Kapolres Puworejo, Dandim 0708, Ka ATR/BPN Kanwil Jateng, Ka ATR/BPN Purworejo, Pemkab Purworejo (Asisten Ekobang, Kabag Pemerintahan Setda, Kabag Pembangunan Setda, Kabag Hukum Setda, Kadin Perkimtan, Kadin PUPR, Camat Bener), PPK 1 BBWS, PPK 2 BBWS, PPK 3 BBWS, KJPP Solo.
- Permasalahan Gugatan Keberatan Atas Ganti Kerugian oleh Maksum Warga Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo (salah satu warga terdampak PSN Bendungan Bener, diantara 181 warga terdampak yg berhak atas gantikerugiaan) .
- Sdr. Maksummerupakan satu satunya orang yg tidak setuju atas nilai gantikerugiandan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.Adapun tuntutannya adalah agar tanah dan tegakan (tanaman diatasnya) dihargai 140 juta an dari semula 26 juta an (perhitungan KJPP).
- Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada jumat 7 Februari 2020 mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon (Sdr. Maksum).
- Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon diantaranya adalah KJPP tidak memperhitungkan akibat kerugian lainnya , antara lain seperti :
- kehilangan pekerjaan.
- biaya pindah dari tempat semula.
- biaya alih profesi.
- Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih pikir-pikir.
- Tergugat bisa mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung selambat lambatnya 14 hari kerja setelah putusan/setelah tgl 7 Februari 2020.
Langkah-langkah BPN Purworejo, BBWS Serayu Opak dan KJPP sebagaitindak lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejoperihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata52/Pdt.G/2019/PN-Pwr adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
.png)



