▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Menko Pangan dan Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Purworejo
- Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melalui Rembuk Tani di Purworejo
- Pemkab Purworejo Serius Dorong Prestasi Olahraga yang Berdaya Saing
- Wabup Dion Dorong Pemuda Ansor Purworejo Berdaya Saing dan Siap Hadapi Tantangan Pembangunan
- Hadiri Wisuda ke-14 STIE Rajawali, Bupati Purworejo Dorong Lulusan Baru untuk Proaktif Hadapi Persaingan
- 6 Pejabat Hasil Selter JPT Pratama Tahun 2025 Resmi Dilantik, Bupati Purworejo Dorong Kinerja Kolektif
- Pemkab Purworejo Luncurkan Implementasi QRIS Retribusi Daerah
- Pemkab Purworejo Salurkan BLT bagi Buruh Tani Tembakau Bersumber dari DBHCHT
- MTQ Pelajar dan Umum Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Digelar
- Studi Tiru Perbub No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kebumen
Koordinasi Tidak Lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejo
Perihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata 52/Pdt.G/2019/PN-Pwr
Berita Terkait
- Forum Pertemuan Kepala Dinas di 35 Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah0
- Sosialisasi Sensus Penduduk Online oleh BPS0
- Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo0
- Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 20200
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
- Rapat penanganan kumuh skala kawasan kelurahan Kutoarjo0
- Rapat terbatas membahas Penawaran Pejanjian Kerja Sama antara Dinperkimtan dan BPN0
- Konsultasi dan Koordinasi tentang Kewenangan-Kewenangan terkait Tupoksi Dinperkimtan0
- Paparan DED penataan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Selasa, 11 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Serayu, Kantor BBWS Serayu Opak Jl. Solo Km. 6 Yogyakarta.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kepala Pusat Bendungan Dirjen SDA Kementerian PUPR, Kepala BBWS Serayu Opak, Kejaksaan Tinggi Prov Jateng, BPKP, Kajari Purworejo, Kapolres Puworejo, Dandim 0708, Ka ATR/BPN Kanwil Jateng, Ka ATR/BPN Purworejo, Pemkab Purworejo (Asisten Ekobang, Kabag Pemerintahan Setda, Kabag Pembangunan Setda, Kabag Hukum Setda, Kadin Perkimtan, Kadin PUPR, Camat Bener), PPK 1 BBWS, PPK 2 BBWS, PPK 3 BBWS, KJPP Solo.
- Permasalahan Gugatan Keberatan Atas Ganti Kerugian oleh Maksum Warga Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo (salah satu warga terdampak PSN Bendungan Bener, diantara 181 warga terdampak yg berhak atas gantikerugiaan) .
- Sdr. Maksummerupakan satu satunya orang yg tidak setuju atas nilai gantikerugiandan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.Adapun tuntutannya adalah agar tanah dan tegakan (tanaman diatasnya) dihargai 140 juta an dari semula 26 juta an (perhitungan KJPP).
- Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada jumat 7 Februari 2020 mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon (Sdr. Maksum).
- Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon diantaranya adalah KJPP tidak memperhitungkan akibat kerugian lainnya , antara lain seperti :
- kehilangan pekerjaan.
- biaya pindah dari tempat semula.
- biaya alih profesi.
- Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih pikir-pikir.
- Tergugat bisa mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung selambat lambatnya 14 hari kerja setelah putusan/setelah tgl 7 Februari 2020.
Langkah-langkah BPN Purworejo, BBWS Serayu Opak dan KJPP sebagaitindak lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejoperihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata52/Pdt.G/2019/PN-Pwr adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.







