▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Resmikan SPPG Kaligono, Wakil Bupati Purworejo: Sasar Kelompok 3B dalam Tekan Stunting
- Audiensi ke LPS, Pemkab Purworejo Dorong Percepatan Penyelesaian Likuidasi BPR Bank Purworejo
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
- Perayaan Paskah Umat Kristiani 2026, Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan untuk Purworejo Guyub Rukun
- Peringatan Hari Kartini ke-147 Kabupaten Purworejo, Perempuan Berdaya dan Berkarya Menuju Indonesia Emas 2045
- Sosialisasi SK Kawasan Kumuh Kabupaten Purworejo dan Pembentukan Pokmas PAKUeMAS
- Verifikasi dan Pengukuran PSU
- Pemkab Purworejo Siap Dukung Langkah Antisipasi Potensi Kekeringan Ekstrem
- Bupati Purworejo Dorong Sinergi Purna Praja, Samakan Persepsi Wujudkan Purworejo Berseri
- Pemkab dan IPPAT Kabupaten Purworejo Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat dan Akuntabel
Koordinasi Tidak Lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejo
Perihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata 52/Pdt.G/2019/PN-Pwr
Berita Terkait
- Forum Pertemuan Kepala Dinas di 35 Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah0
- Sosialisasi Sensus Penduduk Online oleh BPS0
- Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo0
- Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 20200
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
- Rapat penanganan kumuh skala kawasan kelurahan Kutoarjo0
- Rapat terbatas membahas Penawaran Pejanjian Kerja Sama antara Dinperkimtan dan BPN0
- Konsultasi dan Koordinasi tentang Kewenangan-Kewenangan terkait Tupoksi Dinperkimtan0
- Paparan DED penataan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selasa, 11 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Serayu, Kantor BBWS Serayu Opak Jl. Solo Km. 6 Yogyakarta.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kepala Pusat Bendungan Dirjen SDA Kementerian PUPR, Kepala BBWS Serayu Opak, Kejaksaan Tinggi Prov Jateng, BPKP, Kajari Purworejo, Kapolres Puworejo, Dandim 0708, Ka ATR/BPN Kanwil Jateng, Ka ATR/BPN Purworejo, Pemkab Purworejo (Asisten Ekobang, Kabag Pemerintahan Setda, Kabag Pembangunan Setda, Kabag Hukum Setda, Kadin Perkimtan, Kadin PUPR, Camat Bener), PPK 1 BBWS, PPK 2 BBWS, PPK 3 BBWS, KJPP Solo.
- Permasalahan Gugatan Keberatan Atas Ganti Kerugian oleh Maksum Warga Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo (salah satu warga terdampak PSN Bendungan Bener, diantara 181 warga terdampak yg berhak atas gantikerugiaan) .
- Sdr. Maksummerupakan satu satunya orang yg tidak setuju atas nilai gantikerugiandan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.Adapun tuntutannya adalah agar tanah dan tegakan (tanaman diatasnya) dihargai 140 juta an dari semula 26 juta an (perhitungan KJPP).
- Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada jumat 7 Februari 2020 mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon (Sdr. Maksum).
- Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari pemohon diantaranya adalah KJPP tidak memperhitungkan akibat kerugian lainnya , antara lain seperti :
- kehilangan pekerjaan.
- biaya pindah dari tempat semula.
- biaya alih profesi.
- Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih pikir-pikir.
- Tergugat bisa mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung selambat lambatnya 14 hari kerja setelah putusan/setelah tgl 7 Februari 2020.
Langkah-langkah BPN Purworejo, BBWS Serayu Opak dan KJPP sebagaitindak lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejoperihal Permohonan Keberatan dengan Nomor Perkara Perdata52/Pdt.G/2019/PN-Pwr adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.







