Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo
Jumat, 21 Februari 2020 bertempat di Aula Inspektorat

By Admin 25 Feb 2020, 14:12:08 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo

Rapat dipimpinan oleh Inspektur Kab Purworejo Achmad Kadir Kurniawan, dan dihadiri oleh Sekretaris OPD dan Sekcam atau yg mewakili.

Materi Rakor terkait dengan Peraturan Bupati Purworejo No. 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kab Purworejo.

Yang mempengaruhi Penilaian Kinerja Perangkat Daerah pada Pasal 15:

Ayat (1) Bagi Perangkat Daerah yang belum menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam jangka waktu yang ditentukan, tambahan penghasilannya dikurangi 10% (sepuluh persen) setiap bulan sepanjang belum menindaklanjuti.

Ayat (2) Bagi ASN yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN), tambahan penghasilannya dikurangi 5% (lima persen) setiap bulan sepanjang ASN yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban tersebut.

Rekomendasi yang berpengaruh terhadap Tamsil adàlah yang ada kata kata pemeriksaan, misal

* Pemeriksaan Kinerja dan Urusan

* Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

* Pemeriksaan Keuangan.

Dan yang masuk penilaian untuk Tamsil adalah pemeriksaan th 2020.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment