▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - DINPERKIMTAN Purworejo Dampingi Sosialisasi dan Pentarasufan Bantuan RTLH BAZNAS Provinsi Jawa Tengah
- DINPERKIMTAN Terima Kunjungan Pembinaan Kearsipan dari Dinpusip Kabupaten Purworejo
- DINPERKIMTAN KABUPATEN PURWOREJO GELAR UPACARA HARI ANAK
- DINPERKIMTAN DAMPINGI ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN MENERIMA TIM TERPADU (PPTKH)
- DINPERKIMTAN LAKSANAKAN DESK PENDATAAN RUMAH TAHUN 2026 DI 10 KECAMATAN
- DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Tekankan Kepedulian Sosial dan Agenda Kerja
- DINPERKIMTAN ADAKAN BIMTEK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA SOMOGEDE
- Rapat persiapan penelitian lapangan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
- DINPERKIMTAN PAPARKAN PELAKSANAAN BANSOS PERBAIKAN RTLH TAHUN 2026
- RAPAT KOORDINASI PENsertipikatan TANAH NEGARA DAN TMKH UNTUK RELOKASI WARGA BRUKUTAN
Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo
Jumat, 21 Februari 2020 bertempat di Aula Inspektorat
Berita Terkait
- Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 20200
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
- Rapat penanganan kumuh skala kawasan kelurahan Kutoarjo0
- Rapat terbatas membahas Penawaran Pejanjian Kerja Sama antara Dinperkimtan dan BPN0
- Konsultasi dan Koordinasi tentang Kewenangan-Kewenangan terkait Tupoksi Dinperkimtan0
- Paparan DED penataan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
- Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bankeupemdes RTLH0
- Pembahasan Addendum PKS SPAM Regional Keburejo0
- Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang 20203
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Rapat dipimpinan oleh Inspektur Kab Purworejo Achmad Kadir Kurniawan, dan dihadiri oleh Sekretaris OPD dan Sekcam atau yg mewakili.
Materi Rakor terkait dengan Peraturan Bupati Purworejo No. 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kab Purworejo.
Yang mempengaruhi Penilaian Kinerja Perangkat Daerah pada Pasal 15:
Ayat (1) Bagi Perangkat Daerah yang belum menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam jangka waktu yang ditentukan, tambahan penghasilannya dikurangi 10% (sepuluh persen) setiap bulan sepanjang belum menindaklanjuti.
Ayat (2) Bagi ASN yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN), tambahan penghasilannya dikurangi 5% (lima persen) setiap bulan sepanjang ASN yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban tersebut.
Rekomendasi yang berpengaruh terhadap Tamsil adàlah yang ada kata kata pemeriksaan, misal
* Pemeriksaan Kinerja dan Urusan
* Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
* Pemeriksaan Keuangan.
Dan yang masuk penilaian untuk Tamsil adalah pemeriksaan th 2020.
.png)







