▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
- Hadir dalam Acara Diskusi terkait Rencana Program Pengembangan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Pemasangan Pathok dan Penyesuaian Batas Tanah Negara
- Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Paparan akhir konsultan perencana
- Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, Pemkab Purworejo Serahkan LKPD Unaudited 2025 kepada BPK
- Temu Relawan Forum Resiko Bencana Kabupaten Purworejo
- Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Tahun 2027
Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020
Rabu, 19 Februari 2020 di Hotel Swiss-Bell Kota Surakarta
Berita Terkait
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
- Rapat penanganan kumuh skala kawasan kelurahan Kutoarjo0
- Rapat terbatas membahas Penawaran Pejanjian Kerja Sama antara Dinperkimtan dan BPN0
- Konsultasi dan Koordinasi tentang Kewenangan-Kewenangan terkait Tupoksi Dinperkimtan0
- Paparan DED penataan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
- Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bankeupemdes RTLH0
- Pembahasan Addendum PKS SPAM Regional Keburejo0
- Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang 20203
- Critical Voice Poin (CVP) Periode XXXVI Putaran I0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Acara Rapat Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2020 diadakan dengan maksud untuk memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah terkait capaian SPM tahun 2019. Acara yang digagas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh OPD pengampu tiap bidang urusan SPM di 35 kabupaten/kota di Proinsi Jawa Tengah yang meliputi Setda Bagian Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disdikpora, DPUPR, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Acara yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bell Kota Surakarta ini terdiri dari dua sesi yaitu materi dan desk. Materi yang disampaikan yaitu Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Penerapan SPM Urusan Pelayanan Dasar di Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan desk dilakukan oleh tiap OPD kabupaten/kota dengan OPD Provinsi Jawa Tengah terkait capaian pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar dan kendala pelaporan/ pelaksanaan yang dialami selama tahun 2019.
Permen PUPR No 29/PRT/M/2018 menjadi pedoman pelaksanaan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Didalamnya diatur mekanisme pelaksanaan SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan koordinasi, penerapan SPM, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan baik antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kendala utama yang dialami sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah adalah ketersediaan database yang valid, akurat, dan up to date mengingat data yang diperlukan dalam pelaksanaan SPM hingga detil perkapita penduduk daerah terkait dan perkembangan tiap tahunnya. Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah kabupaten/kota, terkhusus Pemerintah Kabupaten Purworejo, mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, trantibulinmas, dan sosial.







