Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020
Rabu, 19 Februari 2020 di Hotel Swiss-Bell Kota Surakarta

By Admin 25 Feb 2020, 14:13:49 WIB Kegiatan
Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020

Acara Rapat Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2020 diadakan dengan maksud untuk memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah terkait capaian SPM tahun 2019. Acara yang digagas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh OPD pengampu tiap bidang urusan SPM di 35 kabupaten/kota di Proinsi Jawa Tengah yang meliputi Setda Bagian Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disdikpora, DPUPR, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Acara yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bell Kota Surakarta ini terdiri dari dua sesi yaitu materi dan desk. Materi yang disampaikan yaitu Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Penerapan SPM Urusan Pelayanan Dasar di Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan desk dilakukan oleh tiap OPD kabupaten/kota dengan OPD Provinsi Jawa Tengah terkait capaian pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar dan kendala pelaporan/ pelaksanaan yang dialami selama tahun 2019.

Permen PUPR No 29/PRT/M/2018 menjadi pedoman pelaksanaan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bagi Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Didalamnya diatur mekanisme pelaksanaan SPM bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan koordinasi, penerapan SPM, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan baik antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Kendala utama yang dialami sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah adalah ketersediaan database yang valid, akurat, dan up to date mengingat data yang diperlukan dalam pelaksanaan SPM hingga detil perkapita penduduk daerah terkait dan perkembangan tiap tahunnya. Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah kabupaten/kota, terkhusus Pemerintah Kabupaten Purworejo, mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, trantibulinmas, dan sosial.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment