Konsultasi pemanfaatan dan penggunaan tanah Ex. HGB yang dimiliki oleh Tionghoa at Rancangan Renstra
Selasa, 8 Juni 2021, Tempat : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta

By Admin 25 Jun 2021, 14:15:53 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Dalam rangka Konsultasi pemanfaatan dan pengggunaan tanah ex.HGB yang dimiliki oleh Tionghoa. Maksud di adakannya perjalanan dinas adalah untuk Konsultasi pemanfaatan dan pengggunaan tanah ex.HGB yang dimiliki oleh Tionghoa ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

Kegiatan dengan melakukan Konsultasi pemanfaatan dan pengggunaan tanah ex.HGB yang dimiliki oleh Tionghoa ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 2021.  Rombongan diterima oleh Ketua STPN Yogyakarta Dr. Ir. Senthot Sudirman, M,S

  1. Regulasi dan Kebijakan :
  1. Perpu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan bahaya
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 tentang Larangan Adanya Organisasi Yang Didirikan oleh Dan/Atau Untuk Orang-orang Warga Negara Dari Negara Asing Yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan Negara RI.
  4. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 tentang Penempatan Semua Sekolah/Kursus Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Dan/Atau Diusahakan Oleh Organisasi Yang Didirikan Oleh Dan/Atau Orang-orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) Yang Bukan Warga Negara  Dari Negara Asing, yang telah mempunyai Hubungan Diplomatik Dengan RI Dan/Atau Telah Memperoleh Pengakuan dari Negara Republik Indonesia Dibawah Pengawasan Pemerintah RI.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/Pmk.06/2020 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, Yang Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Republi Indonesia Nomor 31/Pmk.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
  1. Perundang-undangan sebagai Dasar Hukum Asal Tanah ABMA/T :
  1. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-undang No 50Prp Tahun 1960.
  2. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962

c.    Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/196

d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T -0403/G-5/5/66.

  1. Pengertian Terkait dengan tanah Aset Tionghoa/China
  1. Tim Penyelesaian adalah Yim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat.
  2. Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
  3. Nilai Wajar adalah Estimasi harga yang akan diterima dari Penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian
  4. Dalam hal diatas tanah ABMA/T telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah  dari bangunan ABMA/T, penilaian dilakukan atas tanah dan bangunan lama.
  5. Dalam hal diatas tanah ABMA/T telah berdiri bangunan baru yang terdiri dari struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan ABMA/T, penilaian dilakukan atas tanah dan seluruh bangunan
  6. Dalam hal bangunan ABMA/T telah dibongkat, penilaian dilakukan atas tanah ABMA/T
  1. Penyelesaian Status Kepemilikan ABMA/T :
  1. Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
  2. Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan.
  3. Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dilakukan dengan cara :
  • dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara Daerah 
  • dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
  • dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah
  • ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian status kepemilikannya dicoret dari Daftar ABMA/T



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment