- Merajut Masa Depan Purworejo yang Berseri bersama GP Ansor
- Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur
- FGD Membahas Paparan Antara Pelaksanaan Penelitian Riset Unggulan Daerah Tahun 2025
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025
- Untuk Indonesia Bebas dari Korupsi!
- Kejurkab Bulutangkis PBSI CUP I Kabupaten Purworejo Tahun 2025, Momentum Kebangkitan Prestasi Bulu Tangkis Lokal
- Mengabdi, Mewarisi dan Meneruskan Jasa dr Raden Ngabehi Tjitrowardojo untuk Purworejo Sehat dan Berdaya
- Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tiba dengan Selamat
- Rapat Desk Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Tri Wulan II tahun 2025
- Pemkab Purworejo Dukung Percepatan Swasembada Jagung
Koordinasi Tindak Lanjut Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo
Kamis, 3 Juni 2021, tempat : Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga
Berita Terkait
- Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Kab. Purworejo0
- Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional0
- Monitoring Site Plan0
- Monitoring Site Plan The Orchid Park0
- Monitoring Site Plan Kavling Baledono0
- Mendampingi Study Banding Anggota Pansus 24 DPRD Kab. Purworejo0
- Koordinasi narasumber dalam rangka Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum0
- Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam Rangka TMKH an. Bupati Purworejo0
- Kunjungan kerja koordinasi tindak lanjut pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Desa Kambangan Kecamatan Bruno0
- Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Bupati Purworejo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Bahwa dokumen laporan pelaksanaan tata batas telah tersusun namun belum selesai secara tuntas karena masih dalam proses dikonsultasikan dengan BPKH Wilayah XI Jogyakarta oleh Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani;
Dokumen yang disusun dalam pelaksanaan tata batas adalah sebagai berikut :
- Laporan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitife Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
- Berita acara pemasangan tanda batas dan pengukuran batas dalam rangka pelaksanaan tata batas definitife Kawasan Hutan Produksi Terbatas bagian Hutan Wadaslintang KPH Kedu Selatan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah.
Dokumen kelengkapan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang telah dikirim oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Perum Perhutani terdahulu aslinya masih tersimpan di Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Salatiga.
Apabila laporan dan berita acara telah selesai agar segera dikirim ke BPKH Wilayah XI Jogyakarta untuk diproses lebih lanjut, dijilid bersama kelengkapan lainnya dan selanjutnya disampaikan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q. Ditjen Planologi dan Kehutanan oleh Pemohon.