▴MAKLUMAT PELAYANAN▴
Breaking News
- Sekretaris Dinperkimtan Ikuti Rakor Kepegawaian
- Dinperkimtan Purworejo Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di Bappeda Jawa Tengah
- Pengelola RUSUNAWA Bayeman Terapkan Pelayanan Jemput Bola Bagi Warga Disabilitas
- DINPERKIMTAN Ikuti Desk Evaluasi ProSN Semester I Tahun 2026
- Dinperkimtan Ikuti Kunjungan Tim LSDP, Perkuat Kesiapan Pengelolaan Sampah Kabupaten Purworejo
- DINPERKIMTAN Hadiri Paparan Akhir Kajian Pemetaan Potensi Investasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Dinperkimtan Hadiri Rapat Persiapan Pembinaan Posyandu Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Purworejo
- Dinperkimtan Purworejo Hadiri Forum Koordinasi Dinas Perumahan se-Jawa Tengah dalam Rangka HAPERNAS 2026
- Perkuat Kolaborasi Lintas OPD, DINPERKIMTAN Hadiri Paparan DED Pasar Induk Kutoarjo
- Dinperkimtan Gelar Apel Pagi, Tekankan Publikasi Kegiatan dan Percepatan Program
Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Kab. Purworejo
Kamis, 3 Juni 2021 tempat R. Arahiwang Setda Kab. Purworejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional0
- Monitoring Site Plan0
- Monitoring Site Plan The Orchid Park0
- Monitoring Site Plan Kavling Baledono0
- Mendampingi Study Banding Anggota Pansus 24 DPRD Kab. Purworejo0
- Koordinasi narasumber dalam rangka Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum0
- Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam Rangka TMKH an. Bupati Purworejo0
- Kunjungan kerja koordinasi tindak lanjut pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Desa Kambangan Kecamatan Bruno0
- Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Bupati Purworejo0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Sambutan dari Kadin Perindustrian dan Tenaga Kerja Purworejo; Sekda Purworejo; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Magelang. Pemberian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada seorang ahli waris dan santunan kecelakaan kerja dilakukan secara simbolis.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purworejo (Ibu Rosa)
- BPJS Ketenagakerjaan diupayakan dapat memproteksi pekerja penerima upah (non PNS) dan pekerja bukan penerima upah/pekerja mandiri.
- Kab. Purworejo saat ini baru dapat melindungi sekitar 7% dari pekerja yang ada.
- Instruksi Presiden kepada Bupati untuk:
- Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
- Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif;
- Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Melakukan upaya agar seluruh PTSP/PAT Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jamsos Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Kematian (JK); dan Jaminan Pensiun (JP). Pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan mandiri maupun kolektif melalui instansi/perusahaan. Harapannya seluruh tenaga kerja non ASN maupun mandiri dapat terproteksi BPJS Ketenagakerjaan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
.png)


.jpg)





