Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam Rangka TMKH an. Bupati Purworejo
Selasa, 11 Mei 2021 di BPKH Wilayah XI Yogyakarta Jl.Ngeksigondo, No. 58 Kotagede, Yogyakarta

By Admin 31 Mei 2021, 12:57:17 WIB Kegiatan

Rapat dipimpin Bapak Suhendro A. Basori, S.Hut (Ka BPKH Wil XI Jawa – Madura) selaku Ketua, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.2508/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Jawa Tengah.

 

Dasar Pelaksanaan:

  • Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.2508/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Jawa Tengah
  • Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia surat Nomor S.557/PKTL/KUH/Pla.2/7/2020 tanggal 24 Juli 2020

 

Kegiatan TMKH digunakan untuk relokasi terhadap penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan sejumlah  50 KK terdampak tanah longsor di Desa Kambangan Kecamatan Bruno, kejadian Tahun 2003.

 

Relokasi menggunakan tanah Perhutani dengan melakukan tukar menukar dengan tanah Bengkok Desa Kambangan. Proses tukar menukar telah dilaksanakan sejak tahun 2003 tetapi sampai dengan saat ini belum selesai secara tuntas.

 

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia surat Nomor S.557/PKTL/KUH/Pla.2/7/2020 tanggal 24 Juli 2020, yang intinya bahwa : Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Kambangan belum memenuhi persyaratan komitmen diantaranya menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dan disarankan dalam penyelesaian tata batas agar berkoordinasi dengan BPKH Yogyakarta.

 

Pada tanggal 1 Februari 2021 di ruang rapat Asisten II Sekda Purworejo diadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Bencana Alam Tanah Longsor Di Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo atas inisiatif dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani Divre Regional Jawa Tengah Salatiga dengan hasil sebagai berikut :

  1. Akan dilakukan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang disetujui.
  2. Pada tanggal 4 Februari 2021 diadakan orientasi lapangan di Lokasi TMKH di Desa Kambangan.
  3. Biaya Operasional Panitia Tata Batas (PTB) dibebankan pada masing-masing Instansi.

 

Kegiatan-kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan yang dilakukan

  • Orientasi Lokasi Tukar Menukar Kawasan Hutan telah dilaksanakan tanggal 4 Februari 2021 di Desa Kambangan Kecamatan Bruno;
  • Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama Bupati Purworejo, tanggal 11 Mei 2021 dilaksanakan di Ruang Rapat BPKH Wilayah XI Yogyakarta dengan hasil Berita Acara dan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan;
  • Pengukuran dan Pemancangan tanda batas pada lokasi Kawasan hutan yang akan dilepaskan dalam rangka TMKH a.n. Bupati Purworejo di petak 46b RPH Bruno BKPH Purworejo BH Wadaslintang KPH Kedu Selatan akan diagendakan tanggal 17-18 Mei 2021.
  • Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Bupati Purworejo akan dagendakan tanggal 19 Mei 2021 dengan output Berita Acara dan Peta Definitif.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment