
Breaking News
- Mengikuti RapatPprogram Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Rumah Relokasi Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
- Pemkab Siap Bersinergi Bersama KONI Majukan Olahraga di Purworejo
- Monitoring dan evaluasi keberfungsian infrastruktur terbangun dari pendanaan APBN tahun 2020-2024
- Pemkab Purworejo Gelar Doa Bersama untuk Affan dan Purworejo yang Damai
- Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Karnaval Budaya Bagelen, Manunggal ing Karyo Nguri-uri Budoyo
- Rakor Persiapan Inventarisasi BMD Kabupaten Purworejo 2025
- Rapat Koordinasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Kunjungan kerja koordinasi tindak lanjut pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Desa Kambangan Kecamatan Bruno
Jum’at 21 Mei 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah di Semarang
Berita Terkait
- Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Bupati Purworejo0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan, Teknik, dan Kesehatan)0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS Reguler TA 20210
- Pengukuran Tanah Lokasi TPI Keburuhan0
- Pengukuran Tanah Lokasi TPI Jatikontal0
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah diterima oleh : ibu Ammy Rita Manalu, S.Hut, M.Si, selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah
Bahwa untuk penyelesain tata batas kawasan hutan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Tahapan-tahapan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan (Lahan) Yang Dimohon :
- Rapat koordinasi dan konsultasi antara Tim TMKH Kabupaten dengan BPKH XI Yogyakarta untuk penganggaran
- Pembuatan konsep Berita Acara dan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (dilakukan oleh BPKH)
- Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (Rapat PTB+Pemerintah Daerah)
- Pelaksanaan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan yang dimohon (Oleh PTB, Pemerintah daerah dan Konsultan)
- Supervisi/peninjauan lapangan, pembahasan oleh PTB terhadap hasil Tata Batas dilanjutkan pembuatan dan penandatanganan berita acara persetujuan PTB dan Peta TB Definitif oleh PTB dan Pemerintah Daerah.
- Rapat pembahasan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran Kawasan Hutan oleh PTB dan Pemerintah Daerah)
- Pelaporan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. (oleh BPKH dan Pemkab)
- Pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian LHK RI
- Tahapan-tahapan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan Yang Berasal Dari Lahan Pengganti :
- Penunjukan kawasan hutan lahan pengganti.
- Pembuatan dan pembahasan Peta Trayek Batas (rapat PTB)
- Pengkuran dan pemasangan tanda batas
- Pemetaan hasil tata batas
- Peninjauan lapangan dan rapat hasil tata batas dan penanda tanganan BATB dan Peta Tata Batas
- Pelaporan kepada Kementerian LHK RI.
- Tahapan kegiatan reboisasi.
- Pelaksana kegiatan tata batas adalah Panitia Tata Batas yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan.
- Pemerintah Daerah selaku pemohon membentuk Tim Pendampingan.
- Semua biaya tata batas dibebankan kepada pemohon (Pemerintah Daerah)
- Penganggaran kegiatan tata batas mengacu pada standarisasi khusus dan stadarisasi Pemerintah Daerah.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments