Breaking News
- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Kunjungan kerja koordinasi tindak lanjut pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Desa Kambangan Kecamatan Bruno
Jum’at 21 Mei 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah di Semarang
Berita Terkait
- Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Atas Nama Bupati Purworejo0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan, Teknik, dan Kesehatan)0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS Reguler TA 20210
- Pengukuran Tanah Lokasi TPI Keburuhan0
- Pengukuran Tanah Lokasi TPI Jatikontal0
- Pelatihan Program PAMSIMAS TA 2021 (Pelatihan Administrasi Keuangan dan Teknik)0
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
- Monitoring Kegiatan PAMSIMAS HID TA 20210
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah diterima oleh : ibu Ammy Rita Manalu, S.Hut, M.Si, selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah
Bahwa untuk penyelesain tata batas kawasan hutan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Tahapan-tahapan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan (Lahan) Yang Dimohon :
- Rapat koordinasi dan konsultasi antara Tim TMKH Kabupaten dengan BPKH XI Yogyakarta untuk penganggaran
- Pembuatan konsep Berita Acara dan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (dilakukan oleh BPKH)
- Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (Rapat PTB+Pemerintah Daerah)
- Pelaksanaan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan yang dimohon (Oleh PTB, Pemerintah daerah dan Konsultan)
- Supervisi/peninjauan lapangan, pembahasan oleh PTB terhadap hasil Tata Batas dilanjutkan pembuatan dan penandatanganan berita acara persetujuan PTB dan Peta TB Definitif oleh PTB dan Pemerintah Daerah.
- Rapat pembahasan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran Kawasan Hutan oleh PTB dan Pemerintah Daerah)
- Pelaporan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. (oleh BPKH dan Pemkab)
- Pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian LHK RI
- Tahapan-tahapan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan Yang Berasal Dari Lahan Pengganti :
- Penunjukan kawasan hutan lahan pengganti.
- Pembuatan dan pembahasan Peta Trayek Batas (rapat PTB)
- Pengkuran dan pemasangan tanda batas
- Pemetaan hasil tata batas
- Peninjauan lapangan dan rapat hasil tata batas dan penanda tanganan BATB dan Peta Tata Batas
- Pelaporan kepada Kementerian LHK RI.
- Tahapan kegiatan reboisasi.
- Pelaksana kegiatan tata batas adalah Panitia Tata Batas yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan.
- Pemerintah Daerah selaku pemohon membentuk Tim Pendampingan.
- Semua biaya tata batas dibebankan kepada pemohon (Pemerintah Daerah)
- Penganggaran kegiatan tata batas mengacu pada standarisasi khusus dan stadarisasi Pemerintah Daerah.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments