Kunjungan kerja koordinasi tindak lanjut pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang akan dilepas dalam rangka TMKH untuk relokasi penduduk Desa Kambangan Kecamatan Bruno
Jum’at 21 Mei 2021 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah di Semarang

By Admin 31 Mei 2021, 12:53:20 WIB Kegiatan

Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah diterima oleh : ibu Ammy Rita Manalu, S.Hut, M.Si, selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah

Bahwa untuk penyelesain tata batas kawasan  hutan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Tahapan-tahapan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan (Lahan) Yang Dimohon :
  • Rapat koordinasi dan konsultasi antara Tim TMKH Kabupaten dengan BPKH XI Yogyakarta untuk penganggaran
  • Pembuatan konsep Berita Acara dan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (dilakukan oleh BPKH)
  • Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan yang dimohon (Rapat PTB+Pemerintah Daerah)
  • Pelaksanaan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan yang dimohon (Oleh PTB, Pemerintah daerah dan Konsultan)
  • Supervisi/peninjauan lapangan, pembahasan oleh PTB terhadap hasil Tata Batas  dilanjutkan pembuatan dan penandatanganan berita acara persetujuan PTB dan Peta TB Definitif oleh PTB dan Pemerintah Daerah.
  • Rapat pembahasan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran Kawasan Hutan oleh PTB dan Pemerintah Daerah)
  • Pelaporan kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. (oleh BPKH dan Pemkab)
  • Pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian LHK RI
  1. Tahapan-tahapan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan Yang Berasal Dari Lahan Pengganti :
  • Penunjukan kawasan hutan lahan pengganti.
  • Pembuatan dan pembahasan Peta Trayek Batas (rapat PTB)
  • Pengkuran dan pemasangan tanda batas
  • Pemetaan hasil tata batas
  • Peninjauan lapangan dan rapat hasil tata batas dan penanda tanganan BATB dan Peta Tata Batas
  • Pelaporan kepada Kementerian LHK RI.
  1. Tahapan kegiatan reboisasi.
  1. Pelaksana kegiatan tata batas adalah Panitia Tata Batas yang dibentuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuatan.
  2. Pemerintah Daerah selaku pemohon membentuk Tim Pendampingan.
  3. Semua biaya tata batas dibebankan kepada pemohon (Pemerintah Daerah)
  4. Penganggaran kegiatan tata batas mengacu  pada standarisasi khusus dan stadarisasi Pemerintah Daerah.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment