▴HUT RI ▴ - DINPERKIMTAN Bahas Finalisasi Peruntukan Tanah Negara dan Tindak Lanjut Relokasi Bencana
- DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026
- DINPERKIMTAN Ikuti Konsultasi Terkait Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
- Kick Off MSCSP RBI 2026
- Seluruh Pegawai DINPERKIMTAN Ikuti Apel Pagi
- DINPERKIMTAN HADIRI SINKRONISASI PENDATAAN PERUMAHAN JAWA TENGAH DAN DIY
- Kepala DINPERKIMTAN Dampingi BAPEMPERDA DPRD
- DINPERKIMTAN Dampingi BadanPertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Dalam Verifikasi Lapangan Terhadap Permohonan Pensertifikatan Tanah Negara
- DINPERKIMTAN Hadiri Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan II Tahun 2026
- Dinperkimtan Purworejo Ikuti Desk Data Profil Penghuni Rusunawa di Disperakim Provinsi Jawa Tengah
Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Berita Terkait
- Karnaval Budaya Bagelen, Manunggal ing Karyo Nguri-uri Budoyo0
- Rakor Persiapan Inventarisasi BMD Kabupaten Purworejo 20250
- Rapat Koordinasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu 0
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Perkuat Kebersamaan0
- Mari Kita Jaga Purworejo0
- Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati 0
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 1 September 20250
- Rapat Koordinasi Penyusunan Profil, Keberfungsian, Kebermanfaatan dan Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Strategisn Borobudur – Prambanan – Dieng 0
- Verifikasi Rancangan Akhir RENSTRA0
- Penghapusan Denda Pajak Daerah1
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Hari/tgl : Rabu, 10 September 2025
Tempat : Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo
Paparan laporan pendahuluan survei dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan penyusunan basis data dan profil kawasan kumuh sebelum ditetapkan ke dalam SK Bupati. Paparan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo. Acara dihadiri oleh Bapperida, DLHP, DPUPR, Satpol PP Damkar, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Banyuurip dan Kecamatan Gebang. Acara dibuka oleh Kepala Dinperkimtan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh konsultan yang memaparkan beberapa materi terkait dasar hukum, kondisi eksisting luas kawasan kumuh dan rencana lokasi baru yang akan disurvei. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dari OPD yang hadir maupun dari pemangku wilayah kecamatan. Terdapat beberapa masukan antara lain :
1. Lokasi kumuh di Kecamatan Purworejo akan disampaikan kepada Pak Camat
2. Lokasi kumuh di Kecamatan Banyuurip agar ditambah Kelurahan Borokulon
3. indikator kumuh agar ditambah untuk pengelolaan limbah rumah tangga seperti bekas cuci (grey water)
4. Perlu mempertimbangkan ketersediaan APAR pada kawasan permukiman yang padat dan mempertimbangkan ketersediaan akses untuk mobil/truk damkar masuk ke kawasan permukiman ketika terjadi kebakaran
5. Penyediaan air minum pada kawasan perkotaan bukan kewenangan dari DPUPR, melainkan dari PDAM dan untuk air limbah rumah tangga (grey water) belum tersedia IPAL komunalnya
6. Dari Kecamatan Gebang, Kelurahan Lugosobo sepakat dimasukkan ke dalam lokasi kawasan permukiman kumuh karena perlu penyediaan saluran drainase dan sarana pengolahan air limbah
7. SK kawasan permukiman kumuh diupayakan disusun dalam skala kawasan, sehingga intervensi dapat diupayakan dari pendanaan pusat / APBN
8. Dasar hukum agar dicek kembali meliputi UU, PP, Permen dan Perda yang berkaitan dengan PKP dan masih berlaku
9. Perlu adanya inventarisir aset-aset yang berada di kawasan kumuh, sehingga dapat mempermudah upaya intervensinya
.png)

.jpg)






