Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

By Admin 10 Sep 2025, 16:37:51 WIB Kegiatan
Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Hari/tgl : Rabu, 10 September 2025

Tempat : Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo

 

Paparan laporan pendahuluan survei dan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan penyusunan basis data dan profil kawasan kumuh sebelum ditetapkan ke dalam SK Bupati. Paparan dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo. Acara dihadiri oleh Bapperida, DLHP, DPUPR, Satpol PP Damkar, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Banyuurip dan Kecamatan Gebang. Acara dibuka oleh Kepala Dinperkimtan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh konsultan yang memaparkan beberapa materi terkait dasar hukum, kondisi eksisting luas kawasan kumuh dan rencana lokasi baru yang akan disurvei. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dari OPD yang hadir maupun dari pemangku wilayah kecamatan. Terdapat beberapa masukan antara lain :

1. Lokasi kumuh di Kecamatan Purworejo akan disampaikan kepada Pak Camat

2. Lokasi kumuh di Kecamatan Banyuurip agar ditambah Kelurahan Borokulon

3. indikator kumuh agar ditambah untuk pengelolaan limbah rumah tangga seperti bekas cuci (grey water)

4. Perlu mempertimbangkan ketersediaan APAR pada kawasan permukiman yang padat dan mempertimbangkan ketersediaan akses untuk mobil/truk damkar masuk ke kawasan permukiman ketika terjadi kebakaran

5. Penyediaan air minum pada kawasan perkotaan bukan kewenangan dari DPUPR, melainkan dari PDAM dan untuk air limbah rumah tangga (grey water) belum tersedia IPAL komunalnya

6. Dari Kecamatan Gebang, Kelurahan Lugosobo sepakat dimasukkan ke dalam lokasi kawasan permukiman kumuh karena perlu penyediaan saluran drainase dan sarana pengolahan air limbah

7. SK kawasan permukiman kumuh diupayakan disusun dalam skala kawasan, sehingga intervensi dapat diupayakan dari pendanaan pusat / APBN

8. Dasar hukum agar dicek kembali meliputi UU, PP, Permen dan Perda yang berkaitan dengan PKP  dan masih berlaku

9. Perlu adanya inventarisir aset-aset yang berada di kawasan kumuh, sehingga dapat mempermudah upaya intervensinya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment