▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Bupati Purworejo Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol dan Bijak Gunakan Layanan Pembiayaan
- POPDA Purworejo 2026 Resmi Dimulai, 25 Cabor Siap Dipertandingkan
- Sinergi Pendidikan, Bupati Purworejo Sambut Baik Rencana Pembangunan Kampus UNY
- Tekan Pernikahan Dini, Pemkab Purworejo Edukasi Perangkat Desa Lewat Pelatihan KHA
- Pembinaan Ketua RT dan RW Kabupaten Purworejo 2026, Dorong Pelayanan Masyarakat yang Responsif dan Transparan
- Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Lantik Ketua TP PKK dan Posyandu 4 Kecamatan
- Bupati Purworejo Dorong Kreativitas Guru TK dan Paud, Hadirkan Pendidikan yang Menyenangkan
- Pemkab Purworejo Dorong Penguatan LKMD/LKMK, Sinergi Wujudkan Visi Misi Pembangunan
- Apel dalam Dalam Rangka Penyerahan SK Kenaikan Pangkat
- Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal, Bupati Purworejo Resmikan Kedai Kopi Wetan Kalen
Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Rumah Relokasi Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 20250
- Pemkab Siap Bersinergi Bersama KONI Majukan Olahraga di Purworejo0
- Monitoring dan evaluasi keberfungsian infrastruktur terbangun dari pendanaan APBN tahun 2020-2024 0
- Pemkab Purworejo Gelar Doa Bersama untuk Affan dan Purworejo yang Damai0
- Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh0
- Karnaval Budaya Bagelen, Manunggal ing Karyo Nguri-uri Budoyo0
- Rakor Persiapan Inventarisasi BMD Kabupaten Purworejo 20250
- Rapat Koordinasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu 0
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Perkuat Kebersamaan0
- Mari Kita Jaga Purworejo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

LAPORAN KEGIATAN
1. Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan
2. Hari/tgl : Kamis/11 September 2025
3. Tempat/ lokasi : Aula Kecamatan Ngombol
4. Unsur – unsur yang hadir :
a. Asisten Pemerintahan dan kesra
b. Kepala Dinperkimtan
c. Kepala DP3APMD
d. Kepala Bagian Pemerintahan
e. Kepala Bagian Hukum
f. Kepala BPN Purworejo
g. Camat Ngombol
h. Kepala Desa Keburuhan
5. Inti acara/bahasan :
a. Sambutan Camat Ngombol (Adi Pawoko), memohon arahan kepada Kepala Dinperkimtan dan perwakilan dari BPN agar acara pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
b. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Ahmad Jaenudin), menjelaskan perlu adanya peran dari pemerintah untuk mengatur permohonan supaya dapat mengkombinasikan berbagai kepentingan dengan arif dan bijaksana, dimana ini merupakan program dari Bupati Purworejo untuk menarik Investor di Kabupaten Purworejo, untuk itu wajib bagi kita untuk mendukung program tersebut guna kemaslahatan masyarakat.
c. Kepala Dinperkimtan (Eko Paskiyanto), dalam sambutannya menyampaikan permohonan kepada BPN untuk menjelaskan tahapan apa yang dapat dilaksanakan oleh Desa dan juga Dinperkimtan terutama terkait pensertifikatan. Untuk Desa juga dihimbau agar menyiapkan surat pernyataan yang nantinya dilampiri surat dari Dinperkimtan untuk pengajuan ke BPN.
d. BPN (Arif Rochman), menyampaikan apabila tanah – tanah yang akan dimohonkan haknya bisa diusulkan melalui redistribusi, tata caranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut kepada yang lebih membidangi.
e. Bagian Pemerintahan (Ganis), meyampaikan jangan sampai ada benturan antara Kabupaten dengan pemohon, oleh karena itu mohon waktu untuk pengecekan lokasi terlebih dahulu guna mengetahui apaka ada kepentingan rencana Kabupaten atau tidak.
f. Kepala Desa keburuhan (Trubus), dari Desa mendukung penuh keputusan dari pemerintah, dan meyakinkan tanah tersebut 100 % tidak bermasalah/dalam sengketa sehingga dipastikan masyarakat mendukung demi kemajuan, untuk swadaya pengusulan dan pensertifikatan masyarakat juga siap, harapannya apabila sudah ada kepastian tentunya akan segera menyampaikan kepada masyarakat tentang progres status tanah mereka.
6. Kesimpulan :
Pemerintah daerah akan segera mengadakan rapat dengan OPD terkait guna menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak digunakan pemerintah Daerah, dan untuk Desa agar segera melengkapi kelengkapan dasar seperti surat pernyataan yang nantinya akan diajukan ke BPN.







