Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan

By Admin 12 Sep 2025, 10:00:33 WIB Kegiatan
 Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan

LAPORAN KEGIATAN
1.    Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan
2.    Hari/tgl : Kamis/11 September 2025
3.    Tempat/ lokasi : Aula Kecamatan Ngombol
4.    Unsur – unsur yang hadir :
a.    Asisten Pemerintahan dan kesra
b.    Kepala Dinperkimtan
c.    Kepala DP3APMD
d.    Kepala Bagian Pemerintahan
e.    Kepala Bagian Hukum
f.    Kepala BPN Purworejo
g.    Camat Ngombol
h.    Kepala Desa Keburuhan
5.    Inti acara/bahasan :
a.    Sambutan Camat Ngombol (Adi Pawoko), memohon arahan kepada Kepala Dinperkimtan dan perwakilan dari BPN agar acara pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan dikemudian hari.
b.    Asisten Pemerintahan dan Kesra (Ahmad Jaenudin), menjelaskan perlu adanya peran dari pemerintah untuk mengatur permohonan supaya dapat mengkombinasikan berbagai kepentingan dengan arif dan bijaksana, dimana ini merupakan program dari Bupati Purworejo untuk menarik Investor di Kabupaten Purworejo, untuk itu wajib bagi kita untuk mendukung program tersebut guna kemaslahatan masyarakat.
c.    Kepala Dinperkimtan (Eko Paskiyanto), dalam sambutannya menyampaikan permohonan kepada BPN untuk menjelaskan tahapan apa yang dapat dilaksanakan oleh Desa dan juga Dinperkimtan terutama terkait pensertifikatan. Untuk Desa juga dihimbau agar menyiapkan surat pernyataan yang nantinya dilampiri surat dari Dinperkimtan untuk pengajuan ke BPN.  
d.    BPN (Arif Rochman), menyampaikan apabila tanah – tanah yang akan dimohonkan haknya bisa diusulkan melalui redistribusi, tata caranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut kepada yang lebih membidangi.
e.    Bagian Pemerintahan (Ganis), meyampaikan jangan sampai ada benturan antara Kabupaten dengan pemohon, oleh karena itu mohon waktu untuk pengecekan lokasi terlebih dahulu guna mengetahui apaka ada kepentingan rencana Kabupaten atau tidak.
f.    Kepala Desa keburuhan (Trubus), dari Desa mendukung penuh keputusan dari pemerintah, dan meyakinkan tanah tersebut 100 % tidak bermasalah/dalam sengketa sehingga dipastikan masyarakat  mendukung demi kemajuan,  untuk swadaya pengusulan dan pensertifikatan masyarakat juga siap, harapannya apabila sudah ada kepastian tentunya akan segera menyampaikan kepada masyarakat tentang progres status tanah mereka.
6.    Kesimpulan :
Pemerintah daerah akan segera mengadakan rapat dengan OPD terkait guna menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak digunakan pemerintah Daerah, dan untuk Desa agar segera melengkapi kelengkapan dasar seperti surat pernyataan yang nantinya akan diajukan ke BPN.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment