▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025
- Wabup Dion Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Usia Dini
- Wabup Dion Buka Pius Expo 2026, Dorong Pendidikan Kreatif dan Adaptif
- Updating data RTLH dengan kegiatan pendataan
- Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
- Kloter Terakhir Calon Jemaah Haji Kabupaten Purworejo Diberangkatkan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118 Tahun 2026
- Studi Tiru Percepatan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Bupati Purworejo Tinjau 3 Penitipan Anak, Pastikan Tak Ada Praktik Kekerasan
- Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Bimtek Keprotokolan Tahun 2020 Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Forum Perangkat Daerah BPPKAD Kab. Purworejo0
- Forum Perangkat Daerah oleh Dinperkimtan Kab. Purworejo0
- Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah0
- Koordinasi Tidak Lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejo0
- Forum Pertemuan Kepala Dinas di 35 Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah0
- Sosialisasi Sensus Penduduk Online oleh BPS0
- Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo0
- Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 20200
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Bimtek Keprotokolan dilaksanakn pada hari Rabu, 05 Februari 2020 bertempat di Ruang Arahiwang SETDA Kabupaten Purworejo. Yang dihadiri dari 40 Perwakilan Badan dan Dinas di Kabupaten Purworejor serta Kecamatan Se Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Drs. Pram Prasetyo Ahmad, MM.
Menghadirkan narasumber Ibu Diah dan Dita Prasetya, S.Komp. (dari Pemprov. Jateng) Disampaikan bahwa keprotokolan adalah merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Protokol meliputi: tata tempat, tata upacara, tata penghormatan. Tujuan keprotokolan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukanya dalam negara, pemerintah atau masyarakat (contohnya Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, Tokoh masyarakat tertentu), keprotokolan memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan, menciptakan hubungan baik antar bangsa.
Landasan mengacu pada UU No. 9 tahun 2010 pasal 1 tentang Keprotokolan.
Hal - hal dasar dari petugas protokol misalnya harus bersih, rapi, teratur, dan menarik. Syarat petugas protokol: memahami aturan, memiliki etika dan kepribadian yang baik, berpenampilan rapi dan menarik, mengerti prinsip manajemen, mampu bekerja sama, mampu mengambil keputusan dengan cepat, berkomunikasi dengan baik, mengerti pentingnya dekorasi, kebersihan, keamanan dan kenyamanan.
- Budayakan 5 S : Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
- Kecakapan lain petugas protokol : Tanggap, Responsif, Antisipatif, Innovatif, Intuisi, dan bisa menempatkan diri.
- Tata Urutan Orang paling Utama (OPU) contoh Bupati, Kepala OPD, Camat, Lurah dll. Formasinya seperti 2, 1 / 3, 1 , 2 / 4, 2, 1, 3 dst.







