▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Menko Pangan dan Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Purworejo
- Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melalui Rembuk Tani di Purworejo
- Pemkab Purworejo Serius Dorong Prestasi Olahraga yang Berdaya Saing
- Wabup Dion Dorong Pemuda Ansor Purworejo Berdaya Saing dan Siap Hadapi Tantangan Pembangunan
- Hadiri Wisuda ke-14 STIE Rajawali, Bupati Purworejo Dorong Lulusan Baru untuk Proaktif Hadapi Persaingan
- 6 Pejabat Hasil Selter JPT Pratama Tahun 2025 Resmi Dilantik, Bupati Purworejo Dorong Kinerja Kolektif
- Pemkab Purworejo Luncurkan Implementasi QRIS Retribusi Daerah
- Pemkab Purworejo Salurkan BLT bagi Buruh Tani Tembakau Bersumber dari DBHCHT
- MTQ Pelajar dan Umum Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Digelar
- Studi Tiru Perbub No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kebumen
Bimtek Keprotokolan Tahun 2020 Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Forum Perangkat Daerah BPPKAD Kab. Purworejo0
- Forum Perangkat Daerah oleh Dinperkimtan Kab. Purworejo0
- Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah0
- Koordinasi Tidak Lanjut Hasil Putusan Sidang Pengadilan Negeri Purworejo0
- Forum Pertemuan Kepala Dinas di 35 Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah0
- Sosialisasi Sensus Penduduk Online oleh BPS0
- Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) TL LHP APIP Inspektorat Kab Purworejo0
- Koordinasi Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 20200
- Rakor pelaksanaan GERMAS Kabupaten Purworejo0
- Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Bimtek Keprotokolan dilaksanakn pada hari Rabu, 05 Februari 2020 bertempat di Ruang Arahiwang SETDA Kabupaten Purworejo. Yang dihadiri dari 40 Perwakilan Badan dan Dinas di Kabupaten Purworejor serta Kecamatan Se Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Drs. Pram Prasetyo Ahmad, MM.
Menghadirkan narasumber Ibu Diah dan Dita Prasetya, S.Komp. (dari Pemprov. Jateng) Disampaikan bahwa keprotokolan adalah merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Protokol meliputi: tata tempat, tata upacara, tata penghormatan. Tujuan keprotokolan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukanya dalam negara, pemerintah atau masyarakat (contohnya Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, Tokoh masyarakat tertentu), keprotokolan memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan, menciptakan hubungan baik antar bangsa.
Landasan mengacu pada UU No. 9 tahun 2010 pasal 1 tentang Keprotokolan.
Hal - hal dasar dari petugas protokol misalnya harus bersih, rapi, teratur, dan menarik. Syarat petugas protokol: memahami aturan, memiliki etika dan kepribadian yang baik, berpenampilan rapi dan menarik, mengerti prinsip manajemen, mampu bekerja sama, mampu mengambil keputusan dengan cepat, berkomunikasi dengan baik, mengerti pentingnya dekorasi, kebersihan, keamanan dan kenyamanan.
- Budayakan 5 S : Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.
- Kecakapan lain petugas protokol : Tanggap, Responsif, Antisipatif, Innovatif, Intuisi, dan bisa menempatkan diri.
- Tata Urutan Orang paling Utama (OPU) contoh Bupati, Kepala OPD, Camat, Lurah dll. Formasinya seperti 2, 1 / 3, 1 , 2 / 4, 2, 1, 3 dst.







