Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

By Admin 27 Feb 2020, 15:29:45 WIB Kegiatan
Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Kamis30 Januari 2020 bertempat Ruang Rapat Asisten Sekda Prov. Jateng beralamat Gedung A Lantai IV, Jl. Pahlawan No. 9 Semarang.

Rapat dipimpin oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari :

  1. Kepala Pusat Bendungan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI;
  2. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Kementerian PUPR RI;
  3. Pemerintah Kabupaten Purworejo;
  4. Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
  5. Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah;
  6. BPKP Perwakilan DIY;
  7. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
  8. Badan KESBANGPOL  Provinsi Jawa Tengah;
  9. Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah;
  10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah;
  11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
  12. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
  13. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah;
  14. Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah;
  15. Biro Pemerintahan, OTDA dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah;
  16. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah;
  17. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo;
  18. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosbo.

Rapat Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo Dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, menghasilkan kesepakatan sebagai  berikut :

  1. Proses pengadaan tanah dalam rangka Pembangunan Bendungan Bener Kabupaten Purworejo Dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.174 bidang terdiri dari Kabupaten Purworejo 4.164 bidang, Kabupaten Wonosobo 1.010 bidang, yang semula ditargetkan selesai tahun 2020. Sampai saat ini belum ada bidang tanah yang dibayarkan ganti ruginya dan diagendakan akan mulai dibayarkan tanggal 5 Februari 2020 (ditargetkan 180 bidang tanah);
  2. Dalam rangka pelaksanaan proses pembayaran ganti rugi dibutuhkan dukungan dalam rangka pelaksanaan pembayaran dari Kabupaten Purworejo. Oleh karena itu Kabupaten Purworejo disarankan untuk membentuk tim percepatan pengadaan tanah (ditargetkan pada minggu kedua bulan Februari 2020);
  3. Perlu dilakukan rapat antara BBWS Serayu Opak, BPKP Perwakilan DIY, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah Purworejo dan Kantah Wonosobo untuk membahas kesamaan persepsi persyaratan administrasi dokumen pengadaan tanah dan apraisal dengan difasilitasi oleh BBWS Serayu Opak (dilaksanakan paling lambat  minggu ke dua bulan Februari 2020);
  4. Dalam rangka penyelesaian di Quarry material timbunan  di Desa Wadas, Kecamatan Bener perlu dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
  1. Dinas ESDM bersama OPD terkait Provinsi Jawa Tengah beserta Pemerintah Kabupaten Purworejo agar melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang menjadi calon lokasi Quarry  di Desa Wadas,  Kecamatan Bener dan pemegang IUP Eksplorasi di Kecamatan Loano (paling lambat minggu ketiga bulan Februari 2020);
  2. Setelah dilakukan pendekatan terhadap masyarakat, secara simultan BBWS Serayu Opak melakukan pemasangan patok tanda batas, BPN melakukan pengukuran dan inventarisasi serta identifikasi sebagai proses awal pelaksanaan pengadaan tanah, dengan dibantu oleh Tim percepatan pengadaan tanah Kabupaten Purworejo;
  3. Akan diadakan rapat terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo dalam rangka untuk melakukan evaluasi proyek pembangunan Bendungan Bener sebagai PSN (target minggu pertama bulan Maret 2020 di Kantor Bupati Purworejo);

Dengan akan berakhirnya Penlok pada bulan Juni 2020 maka BBWS Serayu Opak akan segera mengajukan perpanjangan Penlok paling lambat bulan April 2020.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment