Workshop
Pemantauan Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan SPAM Propinsi Jawa Tengah

By Admin 19 Agu 2020, 09:08:19 WIB Kegiatan
Workshop

Kamis, 6 Agustus 2020 bertempat di Hotel Manohara Borobudur Kompleks Taman Wisata Borobudur Jl. Badrawati, Borobudur, Magelang. Workshop diadakan oleh BPPW Wilayah PROPINSI Jawa Tengah diikuti oleh 35 Kabupaten/ Kota terbagi menjadi 5 tahap, salah satunya diadakan di Magelang yang diikuti oleh DPUPR / Dinperkim dan PDAM dari Kab.Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Cilacap, Banjarnegara, Banyumas dan Purbalingga.

Tujuan diadakannya workshop adalah:

  1. Untuk melakukan identifikasi, pemantauan dan evaluasi serta fasilitasi keberfungsian sarana dan prasarana SPAM yang sudah dibangun dari dana APBN baik secara teknis maupun non teknis yang meliputi fasilitasi pembentukan / pemberdayaan kelembagaan pelaksana penyelenggaraan SPAM di  Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan  SPAM yang sudah dibangun dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum
  2. Untuk juga dimaksudkan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan dan potensi dari setiap kabupaten/kota dalam pengembangan SPAM dengan memanfaatkan berbagai alternatif pembiayaan

Materi workshop disampaikan oleh Jafung Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Ibu Riche Noviasari yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM Propinsi Jawa Tengah TA 2020 yang terdiri dari:

  • Kerangka Regulasi Penyelenggaraan SPAM di Indonesia
  • Kelembagaan SPAM Jawa Tengah
  • Alternatif Pembiayaan SPAM.
  1. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di Bidang air minum wajib dilaksanakan oleh Pemerintah / OPD Teknis. Disamping itu OPD yang menangani harus menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan SPAM Bidang PUPR kepada Bupati dan akan diteruskan ke Gubernur dan terakhir ke Menteri PUPR.
  2. Penyelenggaraan SPAM di Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh BUMD, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri.
  3. Alternatif Pembiayaan SPAM terdiri dari ;
  4. Hibah Air Minum yaitu Hibah Air Minum Perkotaan dan Hibah Air Minum Perdesaan
  5. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
  6. Program Pinjaman Perbankan Bersubsidi
  7. Program Kerjasama Multipihak CSR.
  1. Selain penyampaian materi juga dilaksanakan DESK untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk ;
  • Melakukan pemantauan terhadap keberfungsian dan pengelolaan sarana dan prasarana SPAM yang telah dibangun melalui dana APBN baik dari aspek teknis dan non teknis;
  • Mengidentifikasi keberadaan Pengelola SPAM (BUMD/PDAM, UPTD, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk Kebutuhan Sendiri) maupun kapasitas/kinerja kelembagaan institusi dan SDM pelaksana penyelenggara SPAM (lembaga pengelola) serta permasalahan yang terkait dengan pengelolaan SPAM;
  • Melakukan identifikasi dan evaluasi NSPK bidang air minum yang diterbitkan oleh Pemda dan identifikasi kebutuhan fasilitasi penyiapan NSPK daerah;
  • Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM pelaksana penyelenggaraan SPAM.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment